Friday, 30 November 2012

E-KTP Berlaku Seumur Hidup


JAKARTA - Pemerintah menyiapkan perubahan masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang sebelumnya hanya lima tahun, nantinya akan menjadi seumur hidup.

Pemerintah saat ini sedang menyiapkan perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Yaitu mengubah masa berlaku KTP dari yang sebelumnya lima tahun, dengan e-KTP nantinya akan berlaku seumur hidup, ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam Rapat Kerja Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Penyerahan Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) untuk Pemilu tahun 2014 dan Sosialisasi Perpres 67/2011 tentang Penerapan KTP berbasis NIK secara Nasional di Jakarta, Kamis (29/11).

Menurut Gamawan, perubahan akan dilakukan setelah pemerintah melihat besarnya manfaat dari penerapan e-KTP secara nasional. Apalagi dengan pemberlakuan seumur hidup, dipastikan akan jauh lebih menghemat anggaran negara.

Untuk perubahan undang-undang ini, Presiden juga sudah menyatakan setuju. Selain itu rencana ini juga didukung penuh oleh DPR. Saat ini proses pembulatan, konsepsi dan harmonisasinya sudah di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia. Mudah-mudahan bisa segera masuk Program Legislasi Nasional, katanya.

Mengingat pentingnya penerapan e-KTP dilakukan dengan baik, pemerintah menurut Gamawan juga memersiapkan rencana pengunduran pemberlakuan wajib e-KTP yang semula dijadwalkan serentak dilaksanakan awal Januari 2013 mendatang, akhirnya menjadi awal Januari 2014.

Jadi meski daerah-daerah telah melampaui target perekaman e-KTP maupun bagi daerah yang belum, tetap harus melakukan perekaman. Sampai seluruh masyarakat wajib KTP di Indonesia nantinya terekam, katanya.

Untuk itu dalam proses selanjutnya, pelayanan e-KTP sejak 1 Januari 2013 akan dilakukan secara reguler. Jadi (alat) akan kami hibahkan kepada semua kabupaten/kota. Proses administrasinya sedang berjalan. Dalam perubahan Peraturan Pemerintah nantinya perubahan anggaran. Dimana dialihkan menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jadi mulai 2013 itu masuk anggaran APBN, katanya. 

Harus Mengubah UU 
                                                
Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi menyatakan, Kemendagri sudah membahas kemungkinan pemberlakuan e-KTP seumur hidup ini dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Menurut mantan gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini, pemberlakuan e-KTP seumur hidup terkait dengan undangundang (UU).

Dengan pemberlakuan ini maka harus mengubah UU, dalam hal ini dua pasal terkait. Pasal tersebut meliputi perubahan pemberlakuan KTP dari lima tahun menjadi seumur hidup, serta pasal mengenai perbedaan sanksi antara WNI dan WNA yang terlambat dalam mengurus KTP. “Dulu besarnya sanksi antara WNI dan WNA berbeda. Kalau e- KTP berlaku seumur hidup, perbedaan itu tidak perlu lagi. Karena itu, pasal tersebut harus diubah,” ungkap Gamawan di Jakarta kemarin.

Gamawan mengatakan, pengajuan pengubahan dua pasal tersebut sudah disampaikan ke Kemenkumham. Jika proses di Kemenkumham selesai, akan diajukan ke presiden untuk dibuatkan peraturan terkait. Kemendagri juga sudah berkoordinasi dengan Komisi II DPR agar bisa mendukung gagasan tersebut. “Jika e-KTP kelak jadi diberlakukan seumur hidup, yang berlaku hanyalah pelayanan reguler. Jadi akan terjadi penghematan dana Rp4 triliun, sebab tidak perlu lagi dilakukan perekaman massal,” paparnya. (jpnn)

No comments:

Post a Comment