Friday 22 October 2021

Pengaturan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Menyesuaikan Perkembangan Kasus Terkini

Prof. Wiku Adisasmito Foto: Damar-Medcom

JAKARTA – Pemerintah kembali melakukan penyesuaian terkait aturan pelaku perjalanan orang dalam negeri. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan berbagai keputusan dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMndagri) No. 53 dan No. 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.

“Pengaturan melalui keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini, serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan,” Wiku dalam Keterangan Pers Bersama Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Kamis (21/10/2021) yang disiarkan kanal Youtube BNPB Indonesia.

Khusus moda transportasi udara, syarat pelaku perjalanan kini diperketat menggunakan RT-PCR. Berlaku untuk wilayah Jawa - Bali dan non Jawa - Bali level 3 dan 4. Ini dilakukan karena tidak diterapkannya lagi penjarakan antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh. Penggunaan syarat PCR karena sebagai gold standard dan lebih sensitif daripada rapid tes antigen dalam menjaring kasus positif.

Lebih jelasnya, terdapat beberapa penyesuaian peraturan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri yaitu:

 Tujuan ke Jawa - Bali (juga diatur InMendagri No. 53 tahun 2021)

1. Moda transportasi udara.

 - Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam sebelum keberangkatan).

2. Moda transportasi lain (laut, darat pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota.

- Wajib 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x kali 24jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

 Tujuan ke non Jawa - Bali level 3 dan 4, (juga diatur InMendagri nomor 54 tahun 2021)

1. Moda transportasi udara.

- Wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam).

2. Moda transportasi laut, darat (pribadi atau umum) serta penyeberangan dan kereta api antarkota. Pengguna wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang 2 x 24jam atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

 Tujuan ke wilayah non Jawa - Bali level 1 dan 2 (juga diatur InMendagri No. 54 Tahun 2021)

1.  Untuk semua moda transportasi

- Wajib 1 dokumen hasil negatif tes RT-PCR (2 x24 jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam). Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat baik (pribadi atau umum) dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus. Namun dengan skrining kesehatan dan penerapan protokol kesehatannya ketat.

2. Diijinkannya mobilitas anak-anak usia kurang dari 12 tahun dimana dalam aturan sebelumnya dibatasi.

- Syaratnya, wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu hasil negatif tes COVID-19 sesuai dengan moda transportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sendiri menyatakan kelayakan PCR atau rapid tes antigen kepada anak-anak. Adanya keputusan ini juga memudahkan masyarakat khususnya bagi yang mendesak dan penting. Misalnya orang tua pindah tugas, bekerja atau perjalanan dinas dan lain-lain.

Disamping itu, terdapat penyesuaian syarat perjalanan sopir kendaraan logistik dan pengelompokannya sesuai wilayah perjalanannya yaitu untuk wilayah Jawa - Bali dan non Jawa – Bali.

Untuk wilayah Jawa – Bali

 - Supir yang divaksinasi lengkap wajib menunjukkan 2 dokumen. Yaitu dengan opsi kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (14 x 24 jam). Atau sopir dngan dosis pertama wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (7 x 24 jam). Atau sopir yang belum divaksinasi wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

Untuk wilayah non Jawa - Bali

- Wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu hasil negatif tes covid-19 sesuai moda transportasi dan wilayah perjalanannya.

Lalu, terdapat juga aturan tambahan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) yang tidak dapat divaksin. Diperbolehkan tidak menunjukkan bukti vaksinasi di moda transportasi dan tujuan perjalanan dipilih. Terkait hal ini, secara regulasi mewajibkan hal tersebut, akan tetapi pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

Selain mentaati ketentuan syarat perjalanan, penumpang atau pengemudi dan seluruh masyarakat serta operator moda transportasi diminta mengindahkan protokol kesehatan tersebut. Diantaranya minimal menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut. Kemudian, tidak diperkenankan berbicara dengan alat telekomunikasi atau dua arah berbicara langsung. Mengingat potensi penularan akibat droplets yang dikeluarkan secara alami saat berbicara.

Lalu, tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang perjalanan penerbangan kurang dari 2 jam kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal untuk meminimalisir perilaku membuka masker dan tersebarnya droplet. Setiap operator moda transportasi juga wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan PeduliLindungi.

 “Hal ini penting ditindaklanjuti agar data yang tercatat saat ini dapat dijadikan bahan analisis upaya antisipasi yang lebih efektif, khususnya menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru,” lanjut Wiku.

Berbagai aturan ini akan berlaku efektif mulai tanggal 21 okt 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian menimbang dinamika di masa yang akan datang. Diharapkan pemerintah daerah juga dapat segera mewadahi kebijakan ini dalam peraturan daerah masing-masing dan masyarakat dapat segera mengetahui dengan baik tiap-tiap poin perubahannya.

Termasuk juga operator moda transportasi untuk memperhatikan rincian perubahan kebijakan ini agar ditegakkan dengan disiplin di lapangan. “Berikan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran tanpa pandang bulu,” tegas Wiku.

Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menambahkan pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran terbaru dari Satgas Penanganan COVID-19 dengan menerbitkan SE No. 86 Tahun 2021 untuk transportasi darat, SE Kemenhub No. 87 Tahun 2021 untuk transportasi laut, SE No. 88 tahun 2021 untuk transportasi udara dan SE No. 89 tahun 2021 untuk transportasi perkeretaapian.

Keempatnya ditetapkan pada 21 Oktober 2021 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Kecuali untuk transportasi udara SE No. 88 untuk berlaku efektif pada tanggal 24 Oktober 2021 mulai pukul 00.00 WIB. "Surat edaran ini keseluruhannya mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator prasarana dan sarana maupun bagi para calon penumpang di semua moda transportasi," jelasnya.

Secara teknisnya pada transportasi udara, kapasitas penumpang diijinkan lebih dari 70%. Maskapai wajib menyediakan 3 baris kursi kosong diperuntukkan area karantina bagi penumpang bergejala. Sedangkan kapasitas terminal Bandar Udara maksimal 70% dari jumlah penumpang pada jam sibuk di masa normal.

Untuk transportasi darat kapasitas untuk daerah PPKM level 3 dan 4 jumlah penumpang maksimal 70%. Dan kapasitas 100% untuk daerah PPKM level 1 dan level 2. Sedangkan untuk transportasi laut di wilayah dengan PPKM level 4 kapasitas maksimal 50%, di daerah level 3 kapasitas 70% dan di level 1 dan 2 kapasitas maksimal 100%.

Adapun untuk kereta api kapasitas kereta api antarkota maksimal kapasitas 70%. Sedangkan untuk komuter dalam 1 wilayah atau kawasan aglomerasi maksimal adalah 32% untuk kereta rel listrik atau KRL, dan maksimal 50% untuk kereta api lokal perkotaan.

"Kemenhub juga meminta seluruh operator sarana dan prasarana transportasi untuk dapat memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan yang baru ini," katanya.***

Sumber: Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

 

Wednesday 20 October 2021

Menteri ESDM Minta Produksi Jangan Turun dan Tetap Efisien

“Kegiatan eksplorasi harus dimasifkan,” kata Menteri ESDM. Foto Ditjen Migas

RIAU, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif didampingi Gubernur Provinsi Riau Syamsuar, Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Tutuka Ariadji, Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Budiman Parhusip dan Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Jaffee A Suardin mengunjungi fasilitas produksi Wilayah Kerja (WK) Blok Rokan, Kamis (14/10). Selain Lapangan Duri, rombongan juga mengunjungi Lapangan Minas serta meninjau sumur yang sudah menerapkan chemical enhanced oil recovery di Lapangan Minas untuk meningkatkan produksinya.

Dalam arahannya, Menteri ESDM mengatakan, Blok Rokan yang sebelumnya dikelola perusahaan multinasional selama 97 tahun ini masih potensial menghasilkan minyak dan gas bumi karena itu kegiatan eksplorasi harus dimasifkan. 

"Setelah 97 tahun dikelola perusahaan multinasional Blok Rokan diyakini masih memiliki sumber migas yang potensial untuk kedepannya, jadi untuk itu memang managemen Pertamina harus melakukan pekerjaan eksplorasi drilling yang masif untuk bisa meningkatkan produksi lagi. kalau dulu ada program steam flood mungkin kedepannya ada Chemical Enhanced Oil Recovery (CEOR)," ujar Arifin. 

Selain kegiatan eksplorasi dengan menambah sumur-sumur baru, Menteri Arifin juga mengapresiasi upaya efisiensi dan penerapan teknologi dalam kegiatan produksinya, seperti yang diterapkan di pusat digitalisasi Integrated Optimization Decision Support Center (IODSC) untuk meningkatkan produksi. 

"Jangan pernah lelah untuk terus melakukan proses penyempurnaan. Terus mencari terobosan nilai tambah. Jangan lengah dengan perkembangan teknologi yang ada dan terus memonitor teknologi yang bisa memberikan manfaat besar bagi perusahaan. Anda semua adalah pahlawan devisa," lanjut Arifin. 

Arifin juga mengatakan, bahwa masyarakat dunia saat ini telah bersepakat untuk mengurangi pemanfaatan sumber-sumber energi fosil menjadi sumber energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi yang besar. 

"Kita juga sudah menyepakati kesepakatan Paris dan kita sudah telurkan undang undang mengenai target pengurangan emisi, kita masih punya waktu sampai masyarakat dunia mentargetkan sampai tahun 2050 net zerro emission dan kita sendiri sedang menyusun roadmap dan strategi untuk mencapai kesana. Ini bukan suatu hal yang mudah," jelas Arifin. 

Mengenai transisi energi, Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, pengalihan dari bahan bakar minyak ke sumber energi lain yang terbarukan dan ramah lingkungan sudah ada di Riau dengan banyaknya kebun kelapa sawit yang mencapai 3,4 juta hektar. 

"Proses pengalihan BBM menjadi kelapa sawit itu sebenarnya sudah ada di Riau dan itu sudah dilaksanakan juga oleh Pertamina di Kilang Dumai sejak tahun 2019, jadi B30 itu sudah ada di Riau dan itu akan dikembangkan sampai B50 hingga B100 seperti yang diharapkan Bapak Presiden," ujar Syamsuar. 

Yang saat ini didorong, lanjut Syamsuar, adalah hilirisasi sawit, karena produksi sawit untuk ekspor di Riau cukup besar. 

Direktur Utama PHR Jaffee A Suardin mengatakan, fasilitas CGS 10 yang ditinjau Menteri ESDM ini merupakan stasiun pengumpul minyak terbesar di Lapangan Duri yang mengolah sekitar 240 ribu barel fluida per hari dan memproduksi minyak sekitar 20 ribu barel per hari. Lapangan Duri merupakan salah satu lapangan injeksi uap (steamflood) terbesar di dunia yang berteknologi tinggi dan ramah lingkungan. 

"Teknologi ini terbukti berhasil meningkatkan kinerja produksi Lapangan Duri lima kali lebih baik dibandingkan teknologi konvensional," ujar Jaffee. 

Sementara itu, lanjut Jaffee, pusat digitalisasi IODSC yang juga ditinjau Menteri ESDM merupakan pusat kegiatan digitalisasi Wilayah Kerja (WK) Rokan. Penerapan digitalisasi di WK Rokan setidaknya memberikan empat manfaat utama, yakni peningkatan kinerja keselamatan, penurunan signifikan dari potensi kehilangan produksi hingga sekitar 40 persen, optimalisasi kemampuan fasilitas produksi, dan peningkatan efisiensi. 

Blok Rokan merupakan salah satu WK Migas terbesar di Indonesia. Melalui Keputusan Menteri ESDM No. 1923 K/10/MEM/2018 Tanggal 6 Agustus 2018 Sejak tanggal 9 Agustus 2021 pukul 00.01 WIB, pengelolaan WK Rokan di Provinsi Riau beralih ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) setelah 80 tahun atau sejak tahun 1951 dikelola PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) ke. Alih kelola ini menjadi tonggak sejarah pengelolaan hulu migas di Indonesia. 

Saat ini, Rokan menyumbang 24% dari total produksi minyak Indonesia. WK penyumbang produksi minyak terbesar nomor 2 secara nasional ini memiliki luas wilayah 6.220,29 km2 dengan 10 lapangan utama yaitu Minas, Duri, Bangko, Bekasap, Balam south, Kota Batak, Petani, Lematang, Petapahan dan Pager. Cadangan status 1 Januari 2020, minyak 350,73 MMSCFD dan gas bumi 9.071 BSCF. 

WK Rokan merupakan salah satu wilayah kerja strategis yang sejak tahun 1951 hingga 2021, telah menghasilkan 11,69 miliar barel minyak dengan produksi rata-rata tahun 2021 sampai dengan Juli 2021 sebesar 160,5 ribu barel minyak per hari untuk minyak bumi atau sekitar 24% dari produksi nasional dan 41 MMSCFD untuk gas bumi. (Ditjen Migas)

Thursday 14 October 2021

Waspada Tinggi Gelombang 2,5 - 4,0 meter di Perairan utara Sabang

JAKARTA – Telukharunews, Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melalui Tropical Cyclone Warning Centre (TCWC) Jakarta dalam Buletin Informasi Siklon Tropis pada Kamis, 14 Oktober 2021 pukul 10:19 WIB mengabarkan kondisi Siklon Tropis Kompasu pada pukul 07:00 WIB posisinya berada di kordinat 19.4 derajat Lintang Utara dan 107.6 derajat Bujur Timur (sekitar 1720 km sebelah utara Natuna). Arah Gerak menuju Barat-Barat Laut dengan kecepatan 9 knots (16 km/jam) menjauhi wilayah Indonesia. Sedang lecepatan Angin Maksimum 35 knots (65 km/jam). Siklon Tropis KOMPASU dikabarkan memberikan dampak tidak langsung dalam 24 jam kedepan terhadap kondisi cuaca di wilayah Indonesia berupa : - Gelombang laut dengan ketinggian 1,25 – 2,5 meter di Laut Natuna Utara dan Perairan Kepulauan Anambas hingga Kepulauan Natuna. - Gelombang laut dengan ketinggian 2,5 hingga 4,0 meter di Perairan utara Sabang dan Selat Malaka bagian utara. (fipa)

Tuesday 12 October 2021

Badai Tropis Parah Kompasu Berada Di Atas Laut Tiongkok Selatan

 

Badai Tropis Parah KOMPASU   foto THNews/Google Earth

Telukharunews - Menurut hasil pemantauan Telukharunews melalui Google Earth pada Selasa, 12 Oktober pukul 20:50 WIB dapat diketahui posisi Severe Tropical Storm Kompasu berada di atas Laut Tiongkok Selatan atau berada didekat koordinat 18°59'22.28" Lintang Utara dan 117°12'28.97" Bujur Timur berjarak sekitar 742 km sebelah Timur dari kota Haikou, Pulau Hainan, Tiongkok Selatan.

Sedangkan menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi Jepang (JMA) pada Selasa, 12 Oktober 2021 pukul 12:45 UTC atau pukul 19:45 WIB, berdasarkan hasil analisis pada 10/12 pukul 12 UTC dapat diketahui posisi Badai Tropis Parah (Severe Tropical Storm) Kompasu berada di koordinat 18°25′(18.4°) Lintang Utara dan 116°20′(116.3°) Bujur Timur.

Badai berskala sangat besar itu dikabarkan melaju ke arah Barat dengan kecepatan gerakan 20 km/jam (11 knots). Tekanan pusat 975 hPa.

Sedangkan kecepatan angin maksimum di dekat pusat 30 meter/detik (55 knots), dan kecepatan hembusan angin maksimum 40 meter/detik (80 knots).

Daerah angin 50-knota WIDE 85 km (45 mil laut), dan Area angin 30-knots,  Utara 950 km (500 mil laut) Selatan 650 km (350 mil laut). (fipa)