Monday 11 July 2022

Rerata ICP Juni 2022 Naik Jadi US$117,62 per Barel

 


Jakarta,  Rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP)  selama bulan Juni 2022 berdasarkan perhitungan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia, naik sebesar US$8,01 per barel dari US$109,61 per barel pada bulan Mei 2022 menjadi US$117,62 per barel.

Penetapan harga ICP ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor  75.K/MG.03/DJM/2022  tentang Harga Minyak mentah Indonesia Bulan Juni 2022, tanggal 1 Juli 2022.

Beberapa faktor yang mempengaruhi peningkatan harga minyak mentah utama di pasar internasional, sebagaimana dikutip dari Executive Summary Tim Harga Minyak Mentah Indonesia, antara lain kekhawatiran pelaku pasar minyak akibat ketidakpastian pasokan minyak mentah dunia lantaran ketidakmampuan OPEC+ untuk memenuhi target kuota produksi, yang merupakan kombinasi dari kurangnya investasi, pengenaan sanksi kepada Rusia, penurunan produksi Libya, Ekuador dan Nigeria, serta produksi UAE dan Arab Saudi yang berdasarkan kuota produksi telah mendekati kapasitas produksi maksimum.

“Selain itu, produksi shale oil AS tidak menunjukan peningkatan produksi yang berarti,” demikian dikutip dari laporan tersebut.

Faktor lainnya adalah terkait pasokan minyak mentah dunia di mana OPEC dalam laporan bulan Juni 2022 menurunkan surplus pasokan minyak mentah dunia sebesar 400 ribu bopd menjadi 1 juta bopd. 

Terkait permintaan minyak mentah dunia  yaitu peningkatan permintaan permintaan minyak mentah Eropa seiring turunnya pasokan gas alam, serta  permintaan BBM dan bahan bakar jet mengalami peningkatan memasuki puncak summer driving season di AS dan Eropa.

Kenaikan harga minyak dunia juga dipengaruhi oleh marjin kilang yang tinggi, memberikan insentif yang pasti bagi kilang untuk memaksimalkan tingkat produksi. 

Untuk kawasan Asia Pasifik, selain disebabkan oleh faktor-faktor tersebut, kenaikan harga minyak mentah juga dipengaruhi oleh kebijakan Pemerintah China untuk melonggarkan kebijakan pandemi dengan mengurangi masa isolasi bagi para pendatang dan mengijinkan pengoperasian kembali kilang-kilang independen. “Faktor lainnya, peningkatan permintaan BBM dan bahan bakar jet seiring dengan meningkatnya kegiatan ekonomi dan pelonggaran pembatasan perjalanan di India,” sebagaimana dikutip dari exsum tersebut.

Selengkapnya perkembangan harga rata-rata minyak mentah utama pada bulan Juni 2022 dibandingkan Mei 2022 sebagai berikut:

- Dated Brent naik sebesar US$10,45 per barel dari US$113,25 per barel menjadi US$123,70 per barel.

- WTI (Nymex) naik sebesar US$5,08 per barel dari US$109,26 per barel menjadi US$114,34 per barel.

- Brent (ICE) naik sebesar US$5,54 per barel dari US$111,96 per barel menjadi US$117,50 per barel.

- Basket OPEC naik sebesar US$3,96 per barel dari US$113,87 per barel menjadi US$117,83 per barel (sampai dengan tanggal 29 Juni 2022). (TW/Ditjen Migas)

Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran BBM, BBG dan LPG Melalui Penyalur serta Sub Penyalur LPG 3 Kg


Jakarta, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM menetapkan Surat Edaran Nomor 13.E/MG.05/DJM/2022 tentang  Pelaksanaan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas Melalui Penyalur serta Sub Penyalur Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Edaran ini ditujukan kepada para Direktur Utama Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Migas untuk Kegiatan Usaha Niaga Umum BBM Penyalur Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas  dan Liquefied Petroleum Gas, serta Sub Penyalur Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Pada edaran tersebut, Direktur Jenderal Migas menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pelaksanaan Perizinan Berusaha untuk Penyalur bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan Sub Penyalur LPG Tabung 3 Kilogram (LPG Tertentu) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1.   Untuk dapat melaksanakan penyaluran BBM, BBG, dan LPG sesuai dengan perizinan berusaha berbasis risiko, Badan Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang memiliki fasilitas penyaluran BBM, BBG, dan LPG berbentuk Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara (SPBU, SPDN, SPBG, SPBLGV, dsb), tidak memerlukan KBLI selain KBLI 46610.

2.   Penyalur BBM, BBG dan LPG adalah koperasi, usaha kecil, dan/atau Badan Usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh Badan Usaha Niaga Migas berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha Niaga Migas dan Penyalur.

3.   Untuk melaksanakan perizinan berusaha berbasis risiko sebagai Penyalur BBM, BBG, dan LPG, menggunakan: a. KBLI 47301 untuk Penyalur di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara (SPBU, SPDN, SPBG, SPBLGV, dsb). b. KBLI 47302 untuk Penyalur selain di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara (Agen BBM, Agen LPG, dsb).

4.   Untuk melaksanakan perizinan berusaha berbasis risiko sebagai Sub Penyalur/Pangkalan LPG Tertentu menggunakan KBLI 47772.

5.  Tingkat risiko usaha KBLI sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 dikategorikan menengah rendah dengan kelengkapan Perizinan Berusaha berupa NIB dan Sertifikat Standar yang otomatis terbit dari aplikasi perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik (OSS).

6.  Tingkat risiko lingkungan (skala besaran UKL/UPL) untuk KBLI sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan/atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

Surat Edaran Direktur Jenderal Migas ini, untuk diketahui dan dilaksanakan, sejak ditetapkan tanggal 2 Juni 2022. (AFB)