Saturday, 24 November 2012

Penggunaan Produksi SNI Tekan Resiko Dalam Kegiatan Migas

Evita H. Legowo (Foto Doc/THNews)

JAKARTA - Kegiatan usaha migas merupakan kegiatan yang mengandung resiko tinggi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja, kerusakan instalasi dan peralatan serta pencemaran lingkungan. Karena itu, dalam UU Migas No 22 tahun 2001 tentang Migas, pelaku usaha diwajibkan menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup dan mentaati peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggunakan produk, proses, tenaga kerja, teknik yang memenuhi standar yang ditetapkan melalui implementasi SNI.

Dirjen Migas Kementerian ESDM, Evita H. Legowo dalam sambutannya ketika membuka Forum Konsensus ke 17 Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Sub Bidang Migas, beberapa hari lalu, mengatakan, implementasi standar dapat efektif apabila dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menerapkan SNI. Pembinaan tersebut meliputi konsultasi, pendidikan, pelatihan dan pemasyarakatan standar.

“Sedangkan pengawasan dilaksanakan untuk menjamin agar pelaku usaha mematuhi ketentuan yang diatur dalam standar,” tambahnya.

Hingga saat ini, SNI di bidang migas telah ditetapkan sebanyak 152 SNI yang meliputi produk, proses dan jasa prosedur pada kegiatan usaha migas. Dari jumlah tersebut, 2 standar sudah diberlakukan secara wajib berdasarkan Permen ESDM No 15 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia yakni Sistem Transportasi Cairan Untuk Hidrokarbon (SNI 13-3473-2001) dan Sistem Perpipaan Transmisi dan Distrubsi Gas (SNI 13-3473-2009).

Lebih lanjut Evita mengungkapkan, untuk meningkatkan kehandalan operasi instalasi dan mengurangi terjadinya kecelakaan serta pencemaran lingkungan pada kegiatan usaha migas, Ditjen Migas akan terus berupaya memberlakukan dan menetapkan SNI menjadi standar wajib. Dengan penetapan standar wajib ini, diharapkan semua pihak yang terkait dengan kegiatan usaha migas, wajib menerapkan ketentuan standar.

Forum Konsensus ke 17 RSNI ini diikuti oleh sekitar 200 peserta yang berasal dari unsur produsen, konsumen, regulator, para pakar dan asosiasi secara keseluruhan yang akan membahas 28 dokumen RSNI yang merupakan hasil perumusan 8 sub panitia teknis dari 3 panitia teknis 75-01 dan panitia teknis 75-02 yaitu:
  1. Panitia teknis 75-01/SC2: Pipeline Transportation System, sebanyak 5 dokumen RSNI.
  2. Panitia teknis 75-01/SC3: Drilling Fluids, Completion Fluids and Well Cements, sebanyak 2 dokumen RSNI.
  3. Panitia teknis 75-01/SC4: Drilling and Production Equipment, sebanyak 2 dokumen RSNI.
  4. Panitia teknis 75-01/SC5: Casing, Tubing and Drill Pipe, sebanyak 1 dokumen RSNI.
  5. Panitia teknis 75-01/SC6: Processing and Equipment, sebanyak 1 dokumen RSNI.
  6. Panitia teknis 75-01/SC7: Offshore Structure, sebanyak 1 dokumen RSNI.
  7. Panitia teknis 75-02/SC4: Classification and Specification, sebanyak 16 dokumen RSNI.
Sumber : Ditjen Migas

No comments:

Post a Comment