Evita H. Legowo (Foto Doc/THNews) |
JAKARTA -
Kegiatan usaha migas merupakan
kegiatan yang mengandung resiko tinggi yang dapat mengakibatkan kecelakaan
kerja, kerusakan instalasi dan peralatan serta pencemaran lingkungan. Karena
itu, dalam UU Migas No 22 tahun 2001 tentang Migas, pelaku usaha diwajibkan
menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup dan
mentaati peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Salah satu upaya yang
dilakukan adalah menggunakan produk, proses, tenaga kerja, teknik yang memenuhi
standar yang ditetapkan melalui implementasi SNI.
Dirjen Migas
Kementerian ESDM, Evita H. Legowo dalam sambutannya ketika membuka Forum
Konsensus ke 17 Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Sub Bidang Migas,
beberapa hari lalu, mengatakan, implementasi standar dapat efektif apabila
dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menerapkan SNI.
Pembinaan tersebut meliputi konsultasi, pendidikan, pelatihan dan
pemasyarakatan standar.
“Sedangkan
pengawasan dilaksanakan untuk menjamin agar pelaku usaha mematuhi ketentuan
yang diatur dalam standar,” tambahnya.
Hingga saat
ini, SNI di bidang migas telah ditetapkan sebanyak 152 SNI yang meliputi
produk, proses dan jasa prosedur pada kegiatan usaha migas. Dari jumlah
tersebut, 2 standar sudah diberlakukan secara wajib berdasarkan Permen ESDM No
15 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia yakni Sistem
Transportasi Cairan Untuk Hidrokarbon (SNI 13-3473-2001) dan Sistem Perpipaan
Transmisi dan Distrubsi Gas (SNI 13-3473-2009).
Lebih lanjut
Evita mengungkapkan, untuk meningkatkan kehandalan operasi instalasi dan
mengurangi terjadinya kecelakaan serta pencemaran lingkungan pada kegiatan
usaha migas, Ditjen Migas akan terus berupaya memberlakukan dan menetapkan SNI
menjadi standar wajib. Dengan penetapan standar wajib ini, diharapkan semua
pihak yang terkait dengan kegiatan usaha migas, wajib menerapkan ketentuan
standar.
Forum
Konsensus ke 17 RSNI ini diikuti oleh sekitar 200 peserta yang berasal dari
unsur produsen, konsumen, regulator, para pakar dan asosiasi secara keseluruhan
yang akan membahas 28 dokumen RSNI yang merupakan hasil perumusan 8 sub panitia
teknis dari 3 panitia teknis 75-01 dan panitia teknis 75-02 yaitu:
- Panitia teknis 75-01/SC2: Pipeline Transportation System,
sebanyak 5 dokumen RSNI.
- Panitia teknis 75-01/SC3: Drilling Fluids, Completion Fluids and
Well Cements, sebanyak 2 dokumen RSNI.
- Panitia teknis 75-01/SC4: Drilling and Production Equipment,
sebanyak 2 dokumen RSNI.
- Panitia teknis 75-01/SC5: Casing, Tubing and Drill Pipe,
sebanyak 1 dokumen RSNI.
- Panitia teknis 75-01/SC6: Processing and Equipment, sebanyak
1 dokumen RSNI.
- Panitia teknis 75-01/SC7: Offshore Structure, sebanyak 1
dokumen RSNI.
- Panitia teknis 75-02/SC4: Classification and Specification,
sebanyak 16 dokumen RSNI.
Sumber : Ditjen Migas
No comments:
Post a Comment