Monday 24 October 2011

Camat Pangkalansusu Resmikan Pemakaian Jalan Rabat Beton Proyek PNPM 2011


TelukHaruNews

Camat Pangkalansusu, Drs. Sukhyar Mulyamin, M.Si meresmikan pemakaian jalan rabat beton proyek PNPM tahun 2011 sepanjang 579 meter di Desa Alur Cempedak, Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Senin (24/10’11).

Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Proyek PNPM-MP (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan) 2011, Abdul Halim dalam sambutannya antara lain menyebutkan, terwujudnya pembangunan jalan rabat beton di Dusun III, Desa Alur Cempedak senilai Rp 123,120 juta yang dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat adalah berkat adanya dukungan dari Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kemendagri, dan Pemkab Langkat khususnya Camat Pangkalansusu.

Camat Pangkalansusu, Drs. Sukhyar Mulyamin, M.Si mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat di Dusun III Alur Cempedak agar dapat merawat jalan ini dengan sebaik-baiknya, karena yang menikmati jalan ini adalah warga masyarakat setempat dan sekitarnya.

“Jangan biarkan mobil bertonase besar melintas di jalan ini, karena kualitas jalan ini hanya dapat dipergunakan oleh kendaraan bertonase rendah,” kata Sukhyar.

Selain itu Sukhyar menjelaskan kepada TelukHaruNews bahwa jalan rabat beton yang diresmikan pemakaiannya pada hari ini masuk dalam ranking satu terbaik tingkat desa sekecamatan Pangkalansusu.


Hal senada disampaikan oleh Kades Alur Cempedak, Surya Dharma, yang pada kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada Camat Pangkalansusu, khususnya Ditjen PMD Kementerian Dalam Negeri dan Pemkab Langkat yang telah mengucurkan dana sehingga infrastruktur jalan pedesaan di Desa Alur Cempedak sudah jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh unsur Muspika Pangkalansusu, pemuka masyarakat setempat diantaranya Nurdin dan anggota Tim Verifikasi PNPM Kecamatan Pangkalansusu, Jemmy Roentoe yang juga adalah Ketua BKPM Desa Alur Cempedak, LSM dan sejumlah insan pers.

Sunday 23 October 2011

Struktur Telaga Darat (Buluh Telang) Membara



Oleh : Freddy Ilhamsyah PA

Pendahuluan

Telaga Said, Ladang minyak tua di Desa Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan, dan struktur Telaga Darat yang juga adalah kawasan sumur minyak tua di Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara mempunyai andil besar dalam bisnis perminyakan dunia, ketika Indonesia masih bernama Nederlands Oost Indie (Hindia Belanda) semasa dijajah Belanda.

Sejak abad XVII, penulis Belanda, Jan Huygen van Linschoten dalam catatan pengembaraannya di Langkat juga beberapa penjelajah Belanda menyebutkan bahwa di Kerajaan Langkat ada ditemukan wonderlijke Stoffe (bahan hebat) berbentuk cairan coklat kehitam-hitaman seperti tercatat dalam Kolonial Verslag tahun 1880.

Bukan hanya itu saja, bahkan dalam catatan sejarah industri dan pertambangan minyak juga ada disebutkan bahwa sejak akhir abad XIX, wilayah Kesultanan Langkat cukup terkenal dengan hasil bumi berupa minyak, tembakau, karet, lada dan keheroikan perlawanan rakyat yang bergerilya untuk merebut kilang minyak di Pangkalan Brandan dan sekitarnya pada tanggal 31 Mei 1893.

Adalah A.J. Zeijker yang menjadi pesohor mengangkat nama Langkat khususnya Telaga Said dan Telaga Darat sehingga daerah Kesultanan Langkat jadi terkenal sampai ke penjuru dunia setelah dia memperoleh konsesi dari Sultan Langkat. Dan dari daerah ini pula yang menjadi pemicu munculnya gairah para pengusaha perminyakan manca pada abad XIX untuk memburu “mas hitam” di bumi Nusantara, khususnya di Pulau Sumatera. Namun sayangnya, Zeijker tidak dapat menikmati hasil temuannya yang telah menghebohkan dunia. Dia meninggalkan dunia dalam usia.

Dari Telaga Said dan sekitarnya inilah Belanda bisa menjadi negara yang makmur dan disegani oleh negara-negara di Eropa dan Amerika karena keberhasilannya A.J. Zeijker cs menggali minyak di bumi Lancang Kuning.


Namun kini justeru di kawasan itu muncul permasalahan dengan warga masyarakat yang ingin mendapatkan hak untuk mengelola ladang minyak peninggallan konsesi BPM (Bataafsche Petroleum Maatschappij. Padahal daerah itu kini merupakan WKP (Wilayah Kuasa Pertambangan) PT Pertamina EP Field Pangkalansusu yang dikelola oleh TAC Pertamina-Eksindo Telaga Said Darat melalui ikatan kontrak TAC antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Eksindo Telaga Said Darat pada tanggal 7 Agustus 2002 yang didukung melalui Memorandum Deputi Direktur Hulu No.269/D10000/ 2003-S1 tanggal 26 Mei 2003, serta surat No.270/D10000/2003-S1 tanggal 26 Mei 2003 perihal, persetujuan Pre-Plan of Development dan pengambil-alihan lapangan Telaga Said Darat. Atas dasar tersebut maka pada tanggal 02 Juni 2003 dilakukan serah terima lapangan Telaga Said Darat oleh pihak Pertamina kepada pihak PT Eksindo Telaga Said Darat sesuai surat Berita Acara No.014/D11000/2003-B1 yang ditandatangani oleh Lukman Umar selaku mewakili Direktur Utama Pertamina, dan Sayid F.Karib mewakili PT Eksindo Telaga Said Darat.

Apa itu Technical Assistance Contract ?

Dirjen Migas dalam Buku Data, Information Oil & Gas 2001 memberi definisi tentang TAC, yaitu suatu kerjasama antara Pertamina dengan Perusahaaan Swasta dalam rangka merehabilitasi sumur-sumur atau lapangan minyak yang ditinggalkan dalam Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) Pertamina.

Dalam buku itu dijelaskan prinsip-prinsip TAC (Technical Assistance Contract) adalah sbb :

1.Lahan yang dikelola merupakan bagian WKP Pertamina.
2.Manajemen operasi dilakukan oleh Pertamina.
3.Biaya operasi ditanggung oleh kontraktor.
4.Pengembalian biaya operasi dibatasi sebesar 35 % - 40 % pertahun.
5.Pembagian hasil ( sesudah pajak ) antara Pemerintah dan Pertamina - Kontraktor besarnya 65 % : 35 % .
6.Kontraktor wajib memenuhi sebagian kebutuhan migas dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sejumlah harga ekspor untuk 5 thn pertama produksi lapangan baru dan US$ 0,20/barrel untuk lapangan lama.

Dalam pedoman dan syarat-syarat penawaran lahan kerjasama eksplorasi dan produksi migas tahun 1994, disebutkan TAC adalah suatu bentuk kerjasama pengusahaan minyak pada lahan/lapangan yang pernah atau sedang berproduksi atau telah terbukti memiliki cadangan minyak atau gas bumi namun belum pernah diproduksikan yang terletak di dalam WKP Pertamina.

Minyak yang diproduksikan terdiri dari non-shareable dan shareable oil. Apabila terdapat cadangan gas dan produksi gas, maka seluruhnya menjadi milik Pertamina. Perjanjian ini mencakup Cost Recovery Ceiling. Pertamina memegang manajemen seluruh kegiatan dan Perusahaan yang menjadi Kontraktor Pertamina bertindak sebagai operator. Kontraktor bertanggung jawab dalam penyediaan dana, tenaga ahli dan teknologi.

Pembagian hasil (sesudah pajak) antara Pemerintah dan Pertamina - Kontraktor besarnya 65 % : 35 % .

Kontraktor wajib memenuhi sebagian kebutuhan migas dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sejumlah harga ekspor untuk 5 tahun pertama produksi lapangan baru dan US$ 0,20/barrel untuk lapangan lama.

Terkait dengan TAC Pertamina – Eksindo Telaga Said Darat yang mengelola sumur-sumur tua di struktur Telaga Said di Desa Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat dan struktur Telaga Darat di Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara adalah sah demi hukum. Sebab antara pihak PT Eksindo Telaga Said Darat dengan Pertamina sudah terikat kontrak TAC pada tahun 2002 dan lapangan Telaga Said dan Darat juga telah diserahterimakan pengelolaannya kepada TAC Pertamina-Eksindo melalui Berita Acara No.014/D11000/ 2003.B1 tanggal 2 Juni 2003 di Medan.

Jadi ibarat orang mengontrak rumah, jika selesai kontrak, maka rumah yang dikontrak kembali pada pemilik. Terlebih lagi sang pemilik ingin menempati dan merawatnya sendiri. Sang penyewa harus ikhlas dan berlapang dada. Bukan justru melakukan manuver lewat agenda - agenda non bisnis. Contoh: Apabila rumah kontrakan sudah habis masa kontraknya ya harus dikembalikan kepada pemiliknya. Contoh lain : Apakah mungkin rumah yang sudah dikontrak si-A, lalu pemilik rumah menyewakan pula satu kamar di rumah yang sudah dikontrak si-A kepada si-B yang mau ngekos satu kamar di rumah kontrakan si-A. Yang jadi pertanyaan, maukah si-A mengizinkannya ?



Dari rambu-rambu dan koridor regulasi sebagaimana tersaji dalam kedua nara sumber sudah terang-benderang bahwa WKP Pertamina di kedua struktur tersebut merupakan hak mutlak pengelolaannya berada pada TAC P-Eksindo Telaga Said Darat yang tidak dapat diganggu-gugat oleh pihak lain.

Permasalahan tidak berkesudahan

Dengan adanya kekuatan hukum yang memayungi TAC Pertamina-Eksindo Telaga Said Darat, maka pihak lain tidak dibenarkan mengambil minyak mentah atau menggarap sumur-sumur tua minyak yang berada dalam wilayah kerja TAC P-Eksindo di struktur Telaga Darat (Buluh Telang) dan di struktur Telaga Said. Apabila ada oknum atau kelompok tertentu yang melakukan penggarapan/pengambilan secara illegal minyak mentah di kawasan tersebut berarti oknum tersebut telah melawan hukum. Kini tinggal bagaimana oknum aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum itu sendiri. Yang jelas, minyak yang dikelola TAC P-Eksindo ada milik Pertamina dengan notabene adalah milik Negara.


Satu hal yang sangat disayangkan, yaitu ketika PT Pertamina EP sedang bertekad mengejar pencapaian target yang ditetapkan oleh Pemerintah sebesar 134 ribu barrel perhari pada tahun 2011 yang hanya bersisa 2,5 bulan lagi, disaat itu pula minyak mentah milik negara yang dikuasakan kepada PT Pertamina EP Field Pangkalansusu di kawasan Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, dan di Telaga Said, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara masih terus “dijarah” oleh para penggarap liar secara terang-terangan tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum apalagi pihak TAC Pertamina-Eksindo Telaga Said Darat selaku pihak pemegang kuasa pengelolaan minyak mentah yang legal di kedua kawasan tersebut.

Fakta telah terjadi penjarahan minyak mentah dapat dibaca dalam beberapa berita yang dilangsir oleh media cetak terbitan Medan, misalnya Harian Waspada edisi 23/9’11 halaman B1 dalam berita berjudul “Polres Amankan 2000 Liter BBM Tanpa Dokumen” menulis, Padang Tualang yang merupakan salahsatu kecamatan terpencil di Langkat, belakangan terkenal terkenal akibat mengganasnya eksploitasi migas ilegal dilakukan kelompok masyarakat. Hingga kini aksi penambangan liar belum dapat diatasi aparat kepolisian maupun Pemkab Langkat. Salahsatu upaya menindak, Polres Langkat berulangkali mengamankan truk tangki bermuatan minyak mentah yang melintas maupun mobil pengangkut BBM hasil olahan.



Sebelumnya, Harian Waspada edisi dalam berita “Sindikat Pencuri Condensat Dibekuk” ditulis, aksi eksplorasi ilegal minyak condensat dari lapangan sumur tua (brown field) di desa Buluhtelang, Kec.Padangtualang, Kab. Langkat, semakin merajalela. Minyak ilegal ini sebagiannya diproses atau diolah sejumlah warga secara konvensional untuk dijadikan minyak tanah.

Pada bagian lain juga ditulis, Pedagang mengaku, membeli minyak dari lokasi penyulingan di Dusun Bukit Tua (desa Buluh Telang,pen) Rp6200 per liter dsn dijual kepada pedagang eceran Rp7500 per liter.

Sementara di Harian Waspada tanggal 7 Oktober 2011 dalam berita berjudul “Tindak Tegas Eksploitasi Crude Oil Sebelum Ada Izin” menyebutkan, peredaran minyak ini tak hanya merugikan negara, tapi juga merugikan konsumen. Minyak mentah yang telah diolah menjadi bensin melalui proses penyulingan kerab membuat kendaraan masyarakat rusak. Di Pangkalansusu banyak konsumen yang komplin akibat memakai BBM oplosan ini.

“Kami sangat kecewa sekaligus dirugikan. Kalau pihak berwajib tidak segera bertindak, maka setiap pedagang yang masuk ke Pangkalansusu membawa minyak hasil oplosan akan kami bakar,” ujar Irawan, warga “kota minyak” itu yang menghubungi Waspada, Rabu (5/10) malam.



Menyikapi kian maraknya aksi penggarapan dan pemboran sumur minyak secara liar di kawasan Desa Buluh Telang dan sekitarnya, Pemkab Langkat bekerjasama dengan BPMIGAS Sumbagut telah melakukan sosialisasi peraturan kegiatan hulu migas di aula Akper Pemkab Langkat di Stabat, Rabu (5/10).

Dalam acara yang dihadiri oleh sejumlah utusan dari BP MIGAS Sumbagut, perwakilan PT Pertamina EP Pusat, Pertamina EP Field Pangkalan Susu, unsur pimpinan PT Eksindo Telaga Said Darat, Direktur PAM Obvitnas Polda Sumut, sejumlah Kapolsek, para camat dan Wadan Yonif-8 Marinir secara implisit diakui oleh M. Zamroni, Ketua Koperasi Minyak Darat, bahwa apa yang dilakukan pihaknya adalah ilegal seperti yang dikatakannya, “Kami berharap melalui forum ini akan ada solusi demi terciptanya kerjasama yang baik sehingga apa yang kami usahakan selama ini bisa menjadi legal.” (Waspada, Kamis 6/10/2011 hal B1)

Menurut M. Zamroni, masih menurut Waspada, masyarakat sudah sejak lama menyampaikan permohonan kepada Pertamina agar dilibatkan dalam kerjasama pengelolaan ladang minyak di sumur tua yang terdapat di Padangtualang. Tetapi upaya masyarakat untuk menggalang kemitraan dengan Pertamina tidak mendapat respon positif.

Sumur minyak ilegal di Buluh TelangYang pertanyaan penulis, sudah tahu bahwa perbuatan sekelompok orang yang menggarap secara liar minyak mentah di kawasan Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara masih tetap melakukan kegiatan ilegal. Ada yang melakukan penyulingan minyak mentah ilegal, dan ada pula yang melakukan pengeboran sumur yang juga adalah ilegal.

Korban mulai berjatuhan

Dampak negatif dari kegiatan penyulingan minyak mentah yang dilakukan oleh sekelompok orang secara ilegal telah menimbulkan korban jiwa dan luka bakar terhadap sejumlah warga masyarakat seperti yang diberitakan oleh Waspada dalam beberapa penerbitan, diantaranya edisi Senin, 17/10/2011 “Minyak Tanah Menyambar, Ibu Hamil Terbakar”, dan Kamis, 20/11/2011 “Bocah Tewas Korban BBM Oplosan.”

Menurut data yang penulis kutip dari harian Waspada (Kamis,20/10/2011) dapat diketahui bahwa korban minyak tanah yang diduga kuat adalah minyak tanah hasil penyulingan liar sejak Juli 2011 hingga saat ini (20/11) tercatat sebanyak dua orang tewas dan 9 orang korban luka bakar.

Pada tanggal 27 Juli 2011 dikabarkan satu keluarga di Kecamatan Hinai yang terdiri dari suami isteri dan anak balitanya terbakar saat sang suami menyalakan lampu teplok. Kemudian pada akhir Juli 2011, kasus serupa diderita Sri Puji (59), warga Kelurahan Sidomulyo, Stabat yang meninggal dunia dua pekan kemudian akibat luka bakar. Hal yang sama juga dialami Abdul Gani (51) warga Desa Pantaigemi, Stabat pada 2 Agustus 2011. Setelah itu, 11 Agustus 2011 Safariah menjadi korban minyak tanah oplosan di rumahnya di Dusun Pantai Luas, Stabat. Menyusul ibu hamil warga jalan Musyawarah, Kelurahan Pekan Tanjungpura, Langkat pada 17 Oktober 2011 menderita luka bakar di sekujur tubuhnya akibat minyak tanah oplosan, dan pada 18 Oktober 2011 minyak tanah oplosan kembali merenggut nyawa Mika Andriani, bocah berusia 8 tahun warga Desa Sawit Hulu, Kecamatan Sawit Seberang. Dalam peristiwa itu, Tiamsyah (63) nenek Mika berada dalam kondisi kritis akibat luka bakar yang cukup parah.

Sementara Camat Sawit Seberang, Suryanto saat dikonfirmasi wartawan Waspada, Rabu (19/10) minta aparat kepolisian mengungkap pelaku pengoplos maupun pengolah minyak mentah secara pribadi menjadi BBM dari sumber awal eksploitasi ilegal di Padang Tualang.

Sedangkan Kabag. Perekonomian Pemkab Langkat, Basrah Pardomuan (mantan camat Padang Tualang, pen.) minta masyarakat berhati-hati apabila membeli minyak tanah. “Sebelum dibawah pulang, tes terlebih dahulu dengan membakar kertas atau benda lainnya. Jika spontan meledak (menyamber, pen.) jangan dibeli karena akan menimbulkan korban jiwa,” pesan Basrah seperti yang dikutip waspada (18/10).

Melihat beberapa kejadian di atas seharusnya aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya segera bertindak sesuai peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku tanpa tebang pilih. Jangan tunggu sampai jatuh korban yang lebih banyak lagi.

Sementara R. Lubis pada 22 September 2011 lalu dalam mengomentari tulisan penulis berjudul “Seputar Masalah Kasus Lapangan Minyak Telaga Said” di Freddyilhamsyah’s Blog edisi Juli 2010 menyebutkan, sekarang yang terjadi di Langkat banyak titik minyak yang dibor oleh pemilik tanah/kebon sawit perorangan. Yang untuk selanjutnya mereka jual kepada masyarakat lain untuk didestilasi menjadi bensin, minyak lampu/tanah dan solar. Ada beberapa orang malah sudah buat badan hukum (PT) untuk mencoba mengurus perizinan ke Pertamina. Persoalannya, dengan ketatnya regulasi dan SOP Pertamina.

Saya rasa masyarakat tak akan memenuhi seluruh regulasi dan SOP tersebut karena dipastikan sangat diperlukan biaya besar untuk memenuhinya. Sedangkan pengeboran minyak mentahnya paling 300-400 liter per hari. Persoalan lainnya, seandainya Pertamina tak mau mengeluarkan izinnya, dan masyarakat tak boleh membor sumur-sumur di tanah sendiri....kenapa Pertamina tidak membeli saja tanah mereka ? Kan beres. Dilemanya....dieksplorasi tidak boleh, minta izin juga tidak bisa. Kan susah ? Tulis R. Lubis dalam kolom komentar.

Penutup

Sebenarnya masalah pengeboran sumur minyak mentah secara liar di kawasan Buluh Telang pada dasarnya adalah Ilegal walaupun, yang katanya, dilakukan di atas tanah “milik” warga setempat. Hal ini sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan UU No.22 tahun 2001. Tetapi sayangnya, pihak aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya terkesan setengah hati untuk menegakkan hukum sesuai peruntukkannya. Sedangkan pihak Pertamina sendiri, termasuk TAC Pertamina-Eksindo Telaga Said Darat terkesan melempem sehingga kasusnya terus berlarut.

Menyinggung pertanyaan, kenapa Pertamina tidak membeli saja tanah mereka ? Jawabannya juga merupakan pertanyaan, yaitu : Dari siapa warga setempat membeli tanah tersebut, dan siapa pula yang menerbitkan surat atas tanah yang digarap oleh warga setempat ataupun pendatang di atas lahan eks konsesi BPM (A.J. Ziljker) ? Kalau menurut saya, semua pihak SALAH ! Warga penggarap, salah (melakukan pemboran sumur minyak secara ilegal). Aparat penegak hukum juga salah (tidak menegakkan hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku), dan Pertamina juga ikut dipersalahkan (WKPnya digarap secara liar oleh warga, kenapa didiamkan saja). Sedangkan di pihak Pemerintah (pemdes, pemcam ataupun pemkab) juga harus dimintakan pertanggungjawabannya atas diterbitkannya surat tanah di lahan eks konsensi A.J.Ziljker (BPM) yang nota bene merupakan WKP (Wilayah Kuasa Pertambangan) PT Pertamina EP Field Pangkalan Susu yang saat ini dikelola oleh TAC Pertamina-Eksindo Telaga Said Darat, yaitu di Telaga Said dan Buluh Telang.

Yang masih menjadi tandatanya besar, sampai kapankah kemelut sumur-sumur tua di Kabupaten Langkat, Provinsi Suatera Utara dapat diselesaikan oleh para pihak terkait ?

NB. Artikel terkait lainnya dapat dibaca di blog ini.


Info terkini :

SUMUR MINYAK ILEGAL DI BULUHTELANG TERBAKAR

Di halaman depan harian Waspada, Medan edisi Sabtu (15/12/2012) menerbitkan berita berjudul “ Sumur Minyak Ilegal Terbakar. “ Dalam berita tersebut disebut, tujuh orang warga menderita luka bakar serius ketika lokasi sumur minyak ilegal di Dusun Proyekbaru, Desa Buuhtelang, Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jum’at (14/12) terbakar.

Kapolsek Padangtualang AKP HM.Kosim Sihombing mengatakan, kebakaran ini terjadi ketika minyak mentah menyembur dari pipa dengan kedalaman 70 meter. Saat itu, salah seoeang pekerja merokok dan minyak mentah yang keluar dari sumur menyambar sehingga terjadi kebakaran.

Akibat insiden ini, lanjutnya, tujuh orang warga yang berada di lokasi menderita luka bakar, masing-masing adalah Sutarno (47), Ponirin (35), Dadang (40), Intek (30), Indra (30), Jamal (30), dan Toto (38). Empat korban, kata Sihombing dirujuk ke RSUP H.Adam Malik, Medan, dan tiga korban lainnya di rawat di RSUD Tanjungpura.

Menurut informasi yang diperoleh dari Humas TAC P-ETSD, H. Binsar Simatupang, sumur yang terbakar milik Poniman yang dikelola oleh Perwira Pulungan sebagai kordinator lapangan. Sumur minyak ilegal ini menghasilkan produksi minyak mentah sekitar 720 ton perhari atau setara dengan 400 barel perhari.

Sementara, satu sumur lainnya yang juga baru selesai dibor mampu menghasilkan minyak mentah sekitar 40 ton perhari atau 240 barel per hari. Hasil produksi crude oil dari kedua sumur ini melampaui total capaian produksi PT Pertamina EP Field Pangkalansusu, yakni hanya sekitar 400 barel per hari.

“Sampai siang, api masih terus menyala karena masih ada aliran minyak mentah di permukaan. Sedangkan lokasi kejadian, lanjut Binsar, dikelilingi pohon sawit dan jauh dari pemukiman masyarakat,” kata Binsar.

Sedangkan Kepala Layanan Operasi PT Pertamina EP Field Pangkalansusu, Daniel Munthe mengatakan, eksplorasi minyak ilegal di Kabupaten Langkat semakin menjamur.

“Sia-sia saja sosialisasi dilakukan dan saya bingung mencermati maraknya aktivitas penambang liar ini,” ujarnya seraya menambahkan, Pertamina EP tidak menurunkan bantuan mobil pemadam kebakaran.

Sunday 16 October 2011

Tim Eksekutor Pemkab Langkat Sita Excavator Perusak Ekosistem Di Besitang

Backhoe hasil sitaan saat masih berada di dermaga landing eks Mobil Oil Pangkalansusu

TeluHaruNews

Setelah dua kali gagal (13-14/10’11) akhirnya tim eksekutor gabungan dari Pemkab Langkat yang berjumlah puluhan orang berhasil menyita dan mengevakuasi Excavator/Backhoe yang dipergunakan oleh pihak tertentu untuk mengalihfungsikan hutan mangrove menjadi kebun sawit di pesisir Pulau Sadapan Kecamatan Besitang Langkat, Sabtu (15/10) siang.

Keberhasilan evakuasi backhoe dari TKP adalah berkat bantuan kapal pendarat LC Niaga Jaya carteran Pertamina EP Pangkalansusu menuju dermaga landing eks Mobil Oil di Pelabuhan Khusus Migas Pangkalansusu. Pada hari itu, barang bukti backhoe diangkut dengan trailer menuju ke Mapolres Langkat di Stabat.

Menurut sumber TelukHaruNews, tindakan eksekusi satu unit backhoe di Pulau Sadapan Besitang dilakukan bedasarkan Surat Perintah Bupati Langkat No.786/SP/2011 tanggal 13 Oktober 2011 yang berlandaskan Perda No.31/2001, Perda No.4/2011 dan UU RI No.26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No.27/2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Harapan masyarakat pesisir pantai Besitang, hendaknya jangan hanya backhoe saja yang disita, tapi seluruh oknum yang terlibat dalam pengrusakan ekosistem pesisir pantai Pulau Sadapan Besitang harus ditindak dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Yang masih jadi tandatanya besar bagi warga masyarakat pesisir Besitang, apakah drama eksekusi backhoe dari Pulau Sadapan Besitang akan mengakhiri aksi para pengrusakan ekosistem di sepanjang pesisir pantai Kabupaten Langkat ?

Friday 14 October 2011

Pertamina EP Pangkalansusu Kursuskan 22 Remaja Putus Sekolah

TelukHaruNews

PT Pertamina EP Field Pangkalansusu melalui Program CSR (Corporate Social Resposibility) telah menjaring 22 remaja putus sekolah setingkat SLTA dari 62 calon peserta dari sewilayah Teluk Haru untuk mengikuti kursus mekanik sepeda motor Honda di bengkel AHAAS Medan dan beberapa kota lainnya di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Pada awalnya tercatat sebanyak 25 peserta yang lulus seleksi administrasi, psycotest dan wawancara, tetapi pada hari H ternyata sebanyak 3 calon peserta tidak hadir sehingga mereka dinyatakan gugur untuk mengikuti Pelatihan Mekanik Sepeda Motor Honda. Ungkap Field Manager PT Pertamina EP Pangkalansusu, Sigit Gunanto dalam acara pengukuhan dan pengalungan Badge tanda peserta kursus di Guest House Bukit Khayangan Pangkalansusu, Jumat (14/10).

“ Para peserta yang lulus test untuk mengikuti Kursus Mekanik Sepeda Motor Honda adalah orang-orang yang beruntung. Padahal masih banyak yang berminat untuk mengikuti program ini, tetapi mereka belum mendapatkan kesempatan,” kata Sigit.

Oleh sebab itu dia mengimbau kepada para remaja yang telah dikukuhkan sebagai peserta kursus agar bersungguh-sungguh untuk menimbah ilmu yang diajarkan selama masa pelatihan.
Sigit Gunanto mengalungi badge kepada salah seorang peserta kursus

“Seusai mengikuti kursus mekanik sepeda motor dan memperoleh sertifikat AHAAS, diharapkan peserta dapat membuka lapangan pekerjaan baru di daerahnya masing-masing karena jumlah pemakai sepeda motor setiap tahunnya cenderung meningkat,” kata Ka. Layanan Operasi PT Pertamina EP Pangkalansusu, Daniel Munthe.

Sedangkan Sekretaris Kecamatan Pangkalansusu, Muhammad Suhaimi, S.STP atas nama pemerintah setempat menyampaikan apresiasi kepada pihak Pertamina EP yang cukup peduli terhadap para remaja putus sekolah untuk diberi kesempatan mengikuti pelatihan mekanik sepeda motor melalui Program CSR.

“Pada prinsipnya Pemerintah Kecamatan Pangkalansusu sangat mendukung program kepedulian terhadap warga masyarakat yang telah maupun yang sedang dalam wacana Pertamina EP Pangkalansusu,” kata Suhaimi.

Terima Penghargaan

Pada kesempatan itu, Field Manager PT Pertamina EP (PEP) Pangkalansusu, Sigit Gunanto juga menginformasikan bahwa pihaknya telah merima penghargaan untuk kategori K3 (Keselamatan, Kesehatan Kerja) dan Lingkungan Migas dari Menteri ESDM (Energi Sumber Daya Mineral), Darwin Zahedy Saleh pada saat peringatan Hari Jadi ke-66 Pertambangan dan Energi di Museum Gawitra Migas dan Museum Listrik Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Rabu (28/9).

“Penghargaan itu dapat diraih PT Pertamina EP Pangkalansusu adalah berkat kerjakeras dan dukungan semua pihak terkait, termasuk keluarga besar PEP Pangkalansusu yang saat ini sedang berupaya meraih Proper Hijau,” kata Sigit.

Tuesday 11 October 2011

Pangkalansusu Juara I Kecamatan Terbaik Se-Kabupaten Langkat Tahun 2011

Bupati Langkat, Ngogesa Sitepu menyerahkan Tunggul Sang Juara kepada Camat Pangkalansusu, Drs. Sukhyar Mulyamin, M.Si

TelukHaruNews

Setelah melalui perjalanan yang panjang, akhirnya Pangkalansusu berhasil berada di urutan pertama sebagai kecamatan terbaik se-Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara tahun 2011 yang ditandai dengan penyerahan Tunggul oleh Bupati Langkat, Ngogesa Sitepu kepada Drs. Sukhyar Mulyamin, M.Si di Stabat, Senin (10/11’11)

Untuk posisi kedua ditempati oleh Kecamatan Bahorok, dan Kecamatan Sicanggang harus puas berada di urutan ketiga setelah berhasil menyisihkan 3 rival lainnya yang sempat masuk nominasi enam besar.

Keberhasilan Pangkalansusu mengungguli 22 kecamatan sekabupaten Langkat, adalah berkat partisipasi seluruh elemen masyarakat Kecamatan Pangkalansusu yang telah mendukung berbagai program dan kebijakan Pemerintah Kecamatan Pangkalansusu.

“Untuk itu saya menyampaikan terima kasih kepada para tokoh masyarakat, tokoh agama, unsur Muspika Plus, dinas dan instansi terkait lainnya, BUMN, para kepala desa dan kelurahan, unsur kepemudaan, LSM dan insan Pers, sehingga Kecamatan Pangkalansusu berhasil menjadi kecamatan terbaik sekabupaten Langkat,” kata Drs. Sukhyar Mulyamin, M.Si kepada TelukHaruNews di ruang kerja, Selasa (11/10).

Selain memperoleh peringkat juara satu, Bupati Langkat, Ngogesa Sitepu juga memberi hadiah khusus kepada Camat Pangkalansusu dan Tokoh Masyarakat (Otto Djunaedi) untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 2012. Ungkap Sukhyar.

Saturday 8 October 2011

PT Pertamina EP Pangkalansusu Gelar Pelatihan Mekanik Sepeda Motor

Victorio Chatra saat memberi pengarahan kepada para peserta pelatihan

TelukHaruNews

Sebanyak 25 calon peserta lulus seleksi untuk mengikuti pelatihan mekanik sepeda motor yang diselenggarakan oleh PT Pertamina EP Field Pangkalansusu bekerjasama dengan CV.Indako Motor Trading Co. Medan di gedung Guest House Bukit Khayangan Pangkalansusu sejak 6 sampai 7 Oktober 2011

Menurut staf CSR PT Pertamina EP Pangkalansusu, Victorio Chatra kepada TelukHarunews di sela acara seleksi, peserta yang mendaftar untuk mengikuti pelatihan tersebut berjumlah 62 orang berasal dari sewilayah Teluk Haru, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Dari jumlah itu tercatat 37 orang dinyatakan gugur ( seleksi administrasi gugur 26, dan wawancara gugur 11 peserta) yang dilakukan oleh Tim Seleksi dari CV. Indako Motor Trading Co. Medan yang dipimpin oleh Armayadie.

Tujuan Pertamina EP Pangkalansusu melakukan pelatihan mekanik Sepeda Motor adalah untuk menjaring alumni SMA/SMK sederajat yang tidak mampu untuk meneruskan kuliah di perguruan tinggi agar mereka dapat menjadi mekanik yang handal setelah lulus mengikuti pelatihan di work shop Honda AHASS Medan dan training di bengkel-bengkel Honda AHASS selama 3 bulan. Ungkap Victo.

“Dengan memiliki ketrampilan berbekal sertifikat dari Honda AHASS diharapkan mereka dapat bekerja di bengkel resmi Honda AHASS yang tersebar di Sumatera Utara dan daerah lainnya atau membuka bengkel sendiri,” kata Victo.

Semua biaya yang timbul selama pelatihan ditanggung oleh Pertamina termasuk uang saku, uang makan, pakai seragam (wearpack) dan akomodasi. Ini merupakan Program CSR(Corporate Social Resposibility) PT Pertamina EP Pangkalansusu. Tambah Victo.

Saturday 1 October 2011

Pertamina Gasdom Region-I Sosialisasi HSE Di Pangkalansusu

Andrea saat menyampaikan paparan kepada perwakilan warga masyarakat

TelukHaruNews.com

PT Pertamina (Persero) Gas Domestik Region-I Depot LPG Pangkalansusu mengadakan sosialisasi mengenai HSE (Healthy, Safety & Enveronment) dan keberadaan Depot LPG di Pangkalansusu yang dihadiri oleh perwakilan puluhan warga masyarakat di Ring-I dan Muspika Plus Pangkalansusu di Gedung Serba Guna Pangkalansusu, Kamis (29/9’11).

Andrea dari HSE PT Pertamina (Persero) Gas Domestik Region-I Medan dalam paparannya antara lain menyebutkan bahwa pada dasarnya Pertamina tidak menginginkan adanya kejadian yang dapat membuat semua orang susah dan resah seperti musibah yang terjadi belum lama ini. Oleh sebab itu Pertamina sangat serius dalam menyikapi masalah HSE, dan dia menginformasikan bahwa semua fasilitas dan sarana yang terdapat di Depot LPG Pangkalansusu sudah memenuhi standar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua fasilitas dan sarana serta kegiatan operasional di Depot LPG Pangkalansusu pada dasarnya sudah dilaksanakan sesuai ketentuan SOP (Standard Operation Prosedure), tapi apa yang mau dikata, musibah tetap terjadi,” kata Andrea.

Dalam sesi tanya-jawab, Otto Junaidi, Ketua Golkar Kecamatan Pangkalansusu yang pernah merasakan “nikmatnya” berada di dalam kapal selam selama 18 tahun menyebutkan, ia sangat menyadari dan sangat serius mengenai prosedur kerja dan keselamatan nyawa manusia.

“Kalau kita lengah sedikit saja, maka selesailah semua kehidupan penghuni kapal selam, karena tidak ada jalan untuk melarikan diri,” katanya.

Jadi mengenai keselamatan nyawa manusia, masih menurut mantan anggota Kamla Pangkalansusu, pada kesempatan ini kami minta jaminan dari pihak Gasdom Depot LPG Pangkalansusu agar musibah semacam ini tidak terulang lagi. Kami sudah lelah dibuat oleh serangkaian musibah yang terjadi di Depot LPG Pangkalansusu, tambahnya.

Hal senada juga disampaikan Lesman Simamora, warga yang berdomisili dibalik tembok pagar kawasan Tank Yard Bukit Khayangan Pangkalansusu, dimana terdapat 4 skidtank LPG berkapasitas 3000m3 yang masing-masing skidtank berisi 1300m3 LPG.

“Untuk bapak ketahui dengan beberapa peristiwa meletupnya tabung LPG berukuran 3kg diberbagai daerah, korbannya sudah cukup mengerikan. Bagaimana pula bila skidtank yang berisi 1300m3 LPG itu meletup dan terbakar ? Ini yang harus dipahami pihak Gasdom,” kata Lesman Simamora yang juga adalah wartawan Harian SIB Medan.

Sedangkan Ketua LPMD Kelurahan Bukit Jengkol Pangkalansusu, Asraruddin, BA mengharapkan kepada pihak Depot LPG Pangkalansusu agar segera mengumumkan kepada warga masyarakat di Ring-I bahwa kecelakaan/musibah yang terjadi di Depot LPG tidak membahayakan harta dan nyawa manusia, sehingga masyarakat tidak resah dan berhamburan meninggalkan rumah mereka.

Selain itu selaku wakil dari warga masyarakat yang berdomisili dekat Depot LPG Pangkalansusu Asraruddin menyebutkan, pihak Depot harus bertanggungjawab sepenuhnya apabila musibah yang terjadi di Depot menimbulkan dampak yang merugi masyarakat, misalnya apabila terjadi kecelakaan sehingga menimbulkan korban luka atau korban jiwa akibat kepanikan warga yang berhamburan lari untuk menyelamatkan diri, maka pihak Depot harus membayar kompensasi untuk catat ataupun yang meninggal dunia, dan biaya pengobatan sampai sembuh untuk korban kecelakaan.

Pada bagian lain, Asraruddin menyebutkan bahwa warga masyarakat di Ring-I Kelurahan Bukit Jengkol, Pangkalansusu mengharapkan kepada PT Pertamina (Persero) Gas Domestik Region-I Sumbagut agar dapat memberikan distribusi Rp5.000,-/mobil tanki yang keluar dari Depot melalui jalan Nurulhuda Pangkalansusu.

“Dana yang terkumpul nantinya akan kami gunakan untuk kemaslahatan warga masyarakat di Kelurahan Bukit Jengkol. Dalam waktu secepatnya kami akan mengirim surat kepada pihak Pertamina di Jakarta,” kata Asraruddin.

Menyinggung tentang bantuan CSR (Corporate Social Responsibility), Sony Mira mewakili Gasdom Region-I menyebutkan, untuk mendapatkan bantuan CSR, silahkan buat proposal sesuai peruntukkannya yang ditujukan kepada PT Pertamina (Persero) Gas Domestik Region-I di Medan.

“Satu hal yang perlu dicatat bahwa program CSR tidak untuk perorang, dan proposal yang masuk juga akan kami pertimbangkan urgensinya untuk dapat dikabulkan,” kata Sony.