Wednesday, 14 November 2012

Kepala BP Migas Minta Pegawai Tetap Tenang

Kepala BP Migas, R Priyono, saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa. (Foto : TRIBUN/DANY PERMANA)

JAKARTA - Adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) akan berdampak luas terutama bagi para pegawai yang bekerja di instansi tersebut.

Namun, Kepala BP Migas, R Priyono meminta kepada seluruh anak buahnya agar tetap tenang.
"Kita konsolidasi ke dalam dulu menenangkan anak buah," ujar R Priyono di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Mengenai kegiatan hilir migas, R Priyono mengatakan pihaknya telah menghentikan semua kegiatan produksi. R Priyono juga menjelaskan kalau kontrak yang sedang dikerjakan BP Migas sudah dianggap ilegal, sehingga tidak berlaku lagi 20 kontrak yang sedang dikerjakan BP Migas.

"Ya mestinya tidak bisa beroperasi karena kontrak itu kan harusnya ilegal, enggak bisa melaksanakan pekerjaan," jelas R Priyono.

Saat ini, R Priyono menunggu adanya peraturan perundangan yang mengatur produksi hilir migas. "Kemungkinan ada peraturan perundangan,"ujar R. Priyono.

Salah satu Keputusan MK hari ini adalah BP Migas dinyatakan bertentangan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Untuk mengisi kekosongan hukum sementara ini kewenangan BP Migas dijalankan oleh Pemerintah melalui Menteri ESDM/BUMN.

Judicial Review diajukan oleh PP Muhammadiyah dan banyak lembaga keagamaan dan beberapa aktivis ahli seperti Komaruddin Hidayat, Marwan Batubara, Adhie Massardi, M Hatta Taliwang dengan Kuasa Hukum seperti Syaiful Bakhri, Umar Husin dan Saksi Rizal Ramli, Kurtubi dan lainnya. (Kompas.com)

No comments:

Post a Comment