Kepala BP Migas, R Priyono, saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa. (Foto : TRIBUN/DANY PERMANA) |
JAKARTA - Adanya keputusan Mahkamah
Konstitusi (MK) yang membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas
Bumi (BP Migas) akan berdampak luas terutama bagi para pegawai yang bekerja di
instansi tersebut.
Namun,
Kepala BP Migas, R Priyono meminta kepada seluruh anak buahnya agar tetap
tenang.
"Kita
konsolidasi ke dalam dulu menenangkan anak buah," ujar R Priyono di Gedung
DPR, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
Mengenai
kegiatan hilir migas, R Priyono mengatakan pihaknya telah menghentikan semua
kegiatan produksi. R Priyono juga menjelaskan kalau kontrak yang sedang
dikerjakan BP Migas sudah dianggap ilegal, sehingga tidak berlaku lagi 20
kontrak yang sedang dikerjakan BP Migas.
"Ya
mestinya tidak bisa beroperasi karena kontrak itu kan harusnya ilegal, enggak
bisa melaksanakan pekerjaan," jelas R Priyono.
Saat ini, R
Priyono menunggu adanya peraturan perundangan yang mengatur produksi hilir
migas. "Kemungkinan ada peraturan perundangan,"ujar R. Priyono.
Salah satu
Keputusan MK hari ini adalah BP Migas dinyatakan bertentangan UUD 45 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum. Untuk mengisi kekosongan hukum sementara ini
kewenangan BP Migas dijalankan oleh Pemerintah melalui Menteri ESDM/BUMN.
Judicial
Review diajukan
oleh PP Muhammadiyah dan banyak lembaga keagamaan dan beberapa aktivis ahli
seperti Komaruddin Hidayat, Marwan Batubara, Adhie Massardi, M Hatta Taliwang
dengan Kuasa Hukum seperti Syaiful Bakhri, Umar Husin dan Saksi Rizal Ramli,
Kurtubi dan lainnya. (Kompas.com)
No comments:
Post a Comment