JAKARTA -
Langkah cepat yang dilakukan Pemerintah paska dibubarkannya BP Migas dilatar
belakangi keinginan kuat agar industri migas tetap stabil. Hingga saat ini,
penerimaan dari sektor migas masih memegang peranan penting bagi negara.
Penerimaan negara dari sektor migas diperkirakan mencapai hingga Rp 300
triliun.
"Tugas utama menteri ESDM sebagai ketua SKSP Migas adalah menyelamatkan industri migas jangan sampai terganggu produksinya paska pembubaran BP Migas. Dalam rangka tugas itu, maka saya sebagai ketua SKSP Migas merasa organisasi ini harus diambil dulu dibawah saya, kecuali ketuanya, karena ketuanya harus saya, dicopy dulu, karena kalau ini tidak dicopy nanti bagaimana menjaga kesinambungan itu, karena sedang berjalan semua ini, dan industri migas itu, satu hari menghasilkan revenue lebih dari Rp 1 triliun per hari, artinya kalau terganggu kita bisa kehilangan Rp 1 triliun per hari,"ujar Menteri ESDM dalam jumpa pers usai rapat tertutup dengan Menteri Negara BUMN dan Direktur Utama dan CEO PT Pertamina, Rabu, (21/11/2012).
Selaku ketua SKSP Migas, Menteri ESDM menyatakan akan menghilangkan pemborosan dalam seluruh aspek kegiatan, kedua, harus lebih efisien, ketiga, tidak boleh pro asing (memprioritaskan industri nasional) dan keempat, lebih pro rakyat. "Dari semua eksplorasi dan produksi migas Rakyat harus dapat lebih banyak," ujar Menteri.
Paska pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi, untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha migas Pemerintah segera bertindak cepat dengan mengeluarkan Peraturan Presiden RI No.95 Tahun 2012 Tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi disusul kemudian mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM No.3135 K/08/MEM/2012 dan Keputusan Menteri ESDM No.3136 K/73/MEM/2012. (sumber : esdm)
"Tugas utama menteri ESDM sebagai ketua SKSP Migas adalah menyelamatkan industri migas jangan sampai terganggu produksinya paska pembubaran BP Migas. Dalam rangka tugas itu, maka saya sebagai ketua SKSP Migas merasa organisasi ini harus diambil dulu dibawah saya, kecuali ketuanya, karena ketuanya harus saya, dicopy dulu, karena kalau ini tidak dicopy nanti bagaimana menjaga kesinambungan itu, karena sedang berjalan semua ini, dan industri migas itu, satu hari menghasilkan revenue lebih dari Rp 1 triliun per hari, artinya kalau terganggu kita bisa kehilangan Rp 1 triliun per hari,"ujar Menteri ESDM dalam jumpa pers usai rapat tertutup dengan Menteri Negara BUMN dan Direktur Utama dan CEO PT Pertamina, Rabu, (21/11/2012).
Selaku ketua SKSP Migas, Menteri ESDM menyatakan akan menghilangkan pemborosan dalam seluruh aspek kegiatan, kedua, harus lebih efisien, ketiga, tidak boleh pro asing (memprioritaskan industri nasional) dan keempat, lebih pro rakyat. "Dari semua eksplorasi dan produksi migas Rakyat harus dapat lebih banyak," ujar Menteri.
Paska pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi, untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha migas Pemerintah segera bertindak cepat dengan mengeluarkan Peraturan Presiden RI No.95 Tahun 2012 Tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi disusul kemudian mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM No.3135 K/08/MEM/2012 dan Keputusan Menteri ESDM No.3136 K/73/MEM/2012. (sumber : esdm)
No comments:
Post a Comment