Saturday 17 June 2017

Kerja Sama untuk Percepat Keterlibatan Daerah



Foto: Ist
PEKANBARU, Diperlukan kerja sama dan koordinasi antara para pemangku kepentingan untuk mempercepat implementasi participating interest (PI) 10 persen sebagai salah satu bentuk pelibatan daerah dalam industri hulu minyak dan gas bumi (migas). Hal ini ditegaskan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, saat sosialisasi PI di Pekanbaru, Rabu (14/6).

Acara ini dalam rangka memberikan penjelasan dan pemahaman terkait implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 persen pada Wilayah Kerja Migas kepada daerah penghasil migas. Hadir Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Sukandar, serta perwakilan pemerintah daerah penghasil migas dan kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor KKS) wilayah Barat Indonesia.

Arcandra menjelaskan, dalam pelaksanaan PI 10 persen diharapkan kerja sama dari daerah terutama dalam dua hal. Pertama, pemerintah daerah tidak menerbitkan peraturan-peraturan daerah yang tidak menilai tambah atau bahkan mengganggu operasi perminyakan. Kedua, izin-izin daerah akan diurus oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki saham di blok migas tersebut. “Ini menjadi solusi bagi Kontraktor KKS dalam mengelola blok migasnya," kata Arcandra.

Sukandar mengatakan, Permen PI 10 persen ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan peran serta daerah. Menurutnya, selama ini kerap terjadi kesalahpahaman antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kontraktor KKS, masyarakat, dan penegak hukum terkait penerapan perizinan daerah untuk keguatan hulu migas. Kesalahpahaman tersebut antara lain, industri hulu migas dianggap sebagai kegiatan Swasta, sehingga semua ketentuan terhadap swasta dikenakan terhadap kegiatan ini. Kemudian, sosialisasi tentang aspek administrasi pemerintahan terkait kegiatan hulu migas masih kurang optimal. Terakhir, kurangnya sinergi antara pemangku kepentingan.

“Tanpa adanya sinergi yang erat antara seluruh pemangku kepentingan, SKK Migas dan Kontraktor KKS tak akan mampu mencapai target produksi tahun 2017 yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Sukandar.

Sebagai informasi, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), target untuk minyak bumi sebesar 815 ribu barel minyak per hari, sedangkan gas bumi sebesar 1,15 juta setara barel minyak per hari.

Dia berharap, dengan semangat kerja sama dan kerja keras, sosialisasi ini dapat menjadi salah satu sarana untuk mendukung terwujudnya percepatan peningkatan produksi migas nasional. Terlebih, industri ini masih menjadi tulang pungggung kesejahteraan bangsa sekaligus sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional.

Penawaran PI 10 Persen dilaksanakan melalui skema kerja sama melalui pembiayaan oleh kontraktor. Pembiayaan dilakukan terhadap besaran kewajiban BUMD atau Perusahaan Daerah serta besaran kewajiban dihitung dari biaya operasi yang dikeluarkan selama masa eksplorasi dan eksploitasi. Sedangkan ketentuan pengembalian pembiayaan yaitu diambil dari bagian BUMD atau perusahaan Perseroan Daerah dari hasil produksi, tanpa dikenai bunga, dikembalikan setiap tahunnya secara kelaziman bisnis dan jangka waktu pengembalian dimulai pada saat produksi sampai dengan terpenuhinya kewajiban. Hal ini memudahkan bagi Pemda untuk memiliki 10 persen. “Kalau sebelumya harus memiliki dana yang cukup besar, sekarang tidak perlu, pengembalian dana melalui deviden," jelas Wamen ESDM.

PI 10 persen tidak bisa diperjualbelikan/dialihkan/dijaminkan. BUMD tersebut disahkan melalui peraturan daerah dan berbentuk perusahaan daerah (perusda) dengan kepemilikan saham 100% atau perseroan terbatas dengan kepemilikan saham 99% milik pemda dan selebihnya terafiliasi dengan Pemda setempat.

PI 10% ini pun memiliki sanksi terhadap BUMD atau PT atau BUMN yang tidak memenuhi ketentuan dalam Permen 37/2016. Menteri dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis, penangguhan atau pembekuan sampai mencabut PI 10%, hal ini untuk menjamin keberlangsungan investasi. (Ditjen Migas)

Monday 12 June 2017

Badai Tropis Merbok Sudah Menyetuh Macao


Badai Tropis Merbok sudah menyentuh Macao dan Hong Kong. Foto Google Earth/THnews


Update
JAKARTA, Berdasarkan hasil pemantauan Telukharunews pada Senin, 12 Juni 2017 pukul 17:42 WIB melalui google earth dapat diketahui Badai Tropis Merbok sudah menyentuh Macao dan Hong Kong ketika posisinya berada di dekat koordinat 21°29'23.30"Lintang Utara - 114°24'24.12"Bujur Timur atau berjarak sekitar 103,77 km (162,76 derajat) selatan-Tenggara Hong Kong atau 117,69 km (131,58 derajat) sebelah Tenggara dari Macao, Tiongkok.

Menurut Biro Meteorologi dan Geofisika Macau dalam Buletin Peringatan Siklon Tropis Sinyal no.3 yang dikeluarkan pada Senin, 12 Juni 2017 pukul 16:19 L.T (waktu setempat) menyebutkan, pusat siklon tropis mengikuti pola pergerakan yang dapat dialami angin di MSAR mungkin berkisar antara 41 sampai 62 km per jam dan hembusan sekitar 110 km per jam.

Dalam analisis pada pukul 16.00 L.T., Siklon Tropis "Merbok" diperkirakan berada sekitar 140 km sebelah Tenggara Macau (dekat koordinat 21,4° LU, 114,6° E). Diperkirakan Merbok bergerak ke arah utara-Barat Laut sekitar 20 km per jam.

Sinyal No.3 diterbitkan pada 12 Juni 2017 pukul 16.30 L.T.  menginformasikan angin lokal akan menguat.
Sinyal ini mungkin diganti dengan sinyal No.8NE karena situasi di malam hari.

Terkait dengan perkiraan akan terjadi angin berintensitas kuat dan kencang di atas jembatan, maka pejabat di Biro Meteorologi dan Geofisika Macau memperingatkan para pengemudi kendaraan bermotor untuk memperhatikan keselamatan lalu lintas. Pengendara sepeda motor harus melakukan perjalanan antara Semenanjung Macao dan Pulau Taipa melalui jalur sepeda motor di Jembatan Sai Van.

Kapal-kapal penumpang dan barang termasuk perahu layar agar segera ke tempat penampungan atau pelabuhan keselamatan. Periksa keamanan pintu dan jendela. Saluran pembuangan dan kolektor penghalang hujan. Ikuti buletin yang disiarkan oleh radio, televisi dan perangkat komunikasi elektronik lainnya.

Editor : Freddy Ilhamsyah PA

Sunday 11 June 2017

Badai Tropis Merbok Berada Di Atas Laut Tiongkok Selatan



Foto: Google Earth/THNews

JAKARTA, Berdasarkan hasil pengamatan Telukharunews pada Minggu, 11 Juni 2017 pukul 21:46 WIB dapat diketahui Badai Tropis Merbok saat itu berada di atas Laut Tiongkok Selatan, Samudera Pasifik Barat dikisaran koordinat 18°3'34.92"Lintang Utara dan 116°25'43.37"Bujur Timur berjarak sekitar 545,24 km (146,42 derajat) sebelah selatan-Tenggara Macao dan 534,15 km (153,10 derajat) sebelah selatan-Tenggara dari Hong Kong.
Peta prakiraan perjalanan Badai Tropis Merbok
Sementara menurut data yang dikutip dari situs web resmi Badan Observatorium Hong Kong (The Hong Kong Observatory) yang dipublikasi pada Minggu, 11 Juni 2017 pukul 21:00 waktu setempat menyebutkan posisi Badai Tropis (Tropical Storm) MERBOK berada di koordinat 18.1 Lintang Utara, 116.3 Bujur Timur sekitar 520 km di selatan Tenggara dari Hong Kong. Dikabarkan Merbok memiliki kemasan hembusan angin berkelanjutan dekat pusat pusar berkecapatan 65 km perjam.
                               
Merbok diperkirakan akan bergerak maju ke arah utara melintasi bagian utara Laut Tiongkok Selatan diperkirakan akan mendarat di Guangdong antara Senin malam atau Selasa (12/6) pagi.

Editor: Freddy Ilhamsyah PA

Friday 9 June 2017

THR bagi Pekerja Wajib Diberikan Maksimal H-7 Lebaran




JAKARTA, Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dalam acara Media Gathering di kantor Kemnaker, Jakarta pada Selasa (6/6).  


Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Dalam rilis Biro Humas Kemnaker disebutkan bahwa Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata  lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Untuk mengawal pembayaran THR dari Pengusaha kepada Pekerja/Buruh, Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Peduli Lebaran 2017 yang berada di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker,  Gedung B Kantor Kemnaker Jl. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan.

“Tidak hanya menjadi sarana bagi Pekerja/Buruh untuk mengadukan permasalahan THR, Posko tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016,” kata Haiyani Rumondang, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker.

Posko THR ini akan mulai melayani masyarakat pada tanggal 8 Juni hingga 5 Juli 2017. Masyarakat yang ingin mengadu bisa datang langsung atau dapat menghubungi nomor telepon: 021 525 5859, Whatsapp: 081282407919 dan 081282418283, e-mail: poskothrkemnaker@gmail.com.

“Kita juga telah meminta kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran untuk mendukung suksesnya pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini,” kata Haiyani.

Sanksi Tegas Lalai Bayar THR

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PP dan K3) Maruli A. Hasoloan mengatakan pemerintah terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR tahun 2017.

Hal ini sesuai dengan  Permenaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.

“Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja,“ kata Maruli.

Selain itu kata Maruli, pengusaha yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Lebih lanjut kata Maruli, pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha mempertimbangan beberapa hal. Yakni sebab-sebab teguran tertulis tidak dilaksanakan oleh pengusaha dan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan yang terlihat dari laporan keuangan 2 tahun terakhir, serta diaudit oleh akuntan publik. “Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberlakukan hingga pengusaha memenuhi kewajiban untuk membayar THR keagamaan,“ kata Maruli. (Biro Humas Kemnaker dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo-Humas Kemensetneg)

 

Thursday 8 June 2017

Realisasi Harga Minyak Mentah Indonesia Periode Januari - Mei 2017 di bawah US$ 50/barel


Menteri ESDM Jonan

JAKARTA, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Kementerian ESDM, Sujatmiko dalam Siaran Pers pada Selasa, 6 Juni 2017 menyebutkan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dalam keterangan persnya di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Senin siang (5/6) menyampaikan, rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) pada Mei 2017 mencapai USD 47,09 per barel, atau turun sebesar USD 2,47 per barel dari bulan sebelumnya yang mencapai USD 49,56 per barel.

Selain itu Menteri Jonan juga menjelaskan rata-rata harga ICP bulan Januari-Mei 2017 sebesar USD 49,90 per barel. Harga ICP 3 bulan terakhir menunjukkan angka di bawah USD 50 per barel, walaupun sempat berada di atas USD 50 per barel pada dua bulan pertama 2017, yaitu Januari sebesar USD 51,88 per barel dan Februari sebesar USD 52,50 per barel.

Menanggapi ICP yang berada di bawah USD 50 per barel ini, Menteri Jonan mengungkapkan, walaupun secara nasional berdampak baik karena nilai impor menjadi lebih kecil, namun di sisi lain juga memberikan dampak pada turunnya minat terhadap investasi migas.

"Dampaknya kalau sampai harga minyak mentah itu dibawah 50 (USD per barel) terus, minat untuk investasi atau eksplorasi baru di migas itu juga tidak bisa naik. Apapun, gross split maupun nggak gross split, pada akhirnya toh harga jual (migas) itu produknya yang menentukan," terang Menteri Jonan.

Kalau melihat tren harga migas saat ini, lanjut Menteri Jonan, terutama harga minyak dipengaruhi oleh dua hal, yaitu supai dan permintaan. "Negara-negara dengan konsumsi yang besar seperti Amerika, Uni Eropa, Jepang, dan China, kalau pertumbuhan ekonominya tidak membaik tentunya permintaan minyaknya akan flat atau akan turun," ujar Menteri.

Ketidakpastian politik internasional juga membawa pengaruh besar pada volatilitas harga minyak dunia. "Yang sulit diprediksi adalah tentang politik di internasional. Seperti hari ini kita lihat, Bahrain, Saudi, UEA, dan Mesir memutuskan hubungan diplomatik dengan Qatar. Nah nanti apa dampaknya ini? Kita tidak tahu (harga minyak) bakal naik atau bakal turun, dan sebagainya yang kita tidak tahu," terang Menteri Jonan.

Untuk menstabilkan harga BBM menjelang dan selama Idul Fitri, maka telah ditetapkan tidak ada kenaikan harga sampai dengan akhir Juni 2017. "(Pemerintah) sudah sepakat sampai Juni tidak akan ada perubahan," ujar Menteri Jonan.

Menurut Jonan, dengan perkembangan harga ICP saat ini, maka ke depan harga BBM dan LPG masih belum bisa dipastikan karena perekembangan harga minyak dunia juga tidak bisa dipastikan.

"Kalau turun saya kira tidak, karena dulunya harga ini dikira-kira di sekitar harga minyak 40 - 45 (dolar/barel). Ini nanti tergantung putusan sidang kabinet dan sebagainya," pungkas Menteri Jonan.

Laporan Tim Harga Minyak Indonesia dibawah koordinasi Kementerian ESDM menyampaikan beberapa faktor-faktor yang mempengaruhi kecenderungan turunnya harga minyak dunia saat ini antara lain:

1.       Berdasarkan publikasi International Energy Agency (IEA) Mei 2017, terdapat peningkatan produksi minyak dunia oleh negara-negara OPEC dan Amerika Serikat masing-masing sebesar 65 ribu barel per hari dan 195 ribu barel per hari pada bulan April.

2.       Publikasi tersebut juga menyatakan bahwa stok minyak mentah komersial di negara-negara maju (The Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) mencapai rekor tertinggi sebesar 1,235 juta barel yang disebabkan oleh tingginya impor, menurunnya permintaan kilang dan meningkatnya produksi minyak mentah di Amerika Serikat;

3.       Indikasi peningkatan produksi Amerika Serikat juga terlihat dari peningkatan jumlah rig di Amerika Serikat pada bulan April 2017 sebanyak 64 rig dibandingkan bulan sebelumnya menjadi 853 rig. (OPEC Monthly Oil Market Report, Mei 2017).

4.       Terdapatnya sentimen negatif pada pasar minyak dunia setelah adanya rencana Presiden Trump untuk melakukan penjualan Strategic Petroleum Reserve milik Amerika Serikat selama 10 tahun terhitung mulai tahun 2018;

5.       Untuk kawasan Asia Pasifik, penurunan harga minyak mentah juga dipengaruhi karena menurunnya utilisasi kilang di Jepang sebesar 1,6% menjadi 3,14 juta barel per hari dibandingkan bulan sebelumnya, meningkatnya suplai minyak mentah di Asia Pasifik pada kuartal-II tahun 2017 sebesar 0,07 juta barel per hari dibandingkan kuartal-I 2017 menjadi 0,43 juta barel per hari, dan turunnya permintaan minyak mentah di Jepang sebesar 3,8% secara year-on-year.

Editor: Freddy Ilhamsyah PA