Sunday 31 March 2013

SBY Terpilih Jadi Ketua Umum Partai Demokrat Hingga Tahun 2015


Tetap Fokus Jalankan Pemerintahan
Presiden SBY menyampaikan pidato politik seusai terpilih jadi Ketua Umum sementara PD pada KLB di Sanur, Bali, Sabtu (30/3) malam. (foto: abror/presidenri.go.id)
                   
SANUR, Bali - Meskipun akhirnya menerima jabatan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Susilo Bambang Yudhoyono sebenarnya merasa lebih cocok sebagai Ketua Dewan Pembina karena ingin tetap fokus menjalankan roda pemerintahan sebagaimana 8,5 tahun ini.

"Tolong diingatkan, tidak ada kepentingan partai di atas kepentingan negara," SBY menegaskan saat menyampaikan pidato politik usai terpilih sebagai Ketua Umum PD dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Hotel Inna Grand Bali Beach, Sanur, Bali, Sabtu (29/3) malam.

Dalam KLB tersebut, SBY terpilih secara aklamasi untuk menjadi Ketua Umum PD. Aklamasi diperlukan untuk tidak memambah persoalan yang ada.

Sebelum menerima pencalonannya, SBY mempertimbangkan matang-matang mengingat tugas-tugasnya sebagai kepala negara/kepala pemerintahan. sBY mau dipilih dengan syarat, yakni hanya sementara, sampai 2015.

Sebetulnya SBY merasa pas dalam posisi Ketua Dewan Pembina dan menyerahkan urusan keseharian partai kepada kader seperti selama ini. "Dari dulu saya tidak pernah berniat dan tidak ingin jadi ketua umum," SBY menegaskan.

SBY mengatakan dalam waktu dekat akan menyusun kepengurusan lengkap Dewan Pimpinan Pusat PD, Dewan Pembina, dan Majelis Tinggi. "Mudah-mudahan dalam beberapa hari ini sudah selesai," kata SBY.

Sumber: www.presidenri.go.id

Friday 29 March 2013

MK Putusan Bebas Perkara Pidana Dapat Dikasasi


JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan upaya hukum kasasi juga dapat dilakukan bagi putusan bebas. Hal ini tertuang dalam putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012 yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD pada Kamis (28/3).

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian menyatakan frasa, “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ucap Mahfud didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, Mahkamah berpendapat apabila Pasal 67 KUHAP menentukan pengecualian untuk memohon pemeriksaan terhadap putusan tingkat pertama yang menyatakan bebas. Kemudian, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat, maka Pasal 244 KUHAP mengecualikan permohonan pemeriksaan kasasi terhadap putusan bebas.

“Kedua ketentuan tersebut sama sekali tidak memberikan upaya hukum biasa terhadap putusan bebas, yang berarti fungsi Mahkamah Agung sebagai pengadilan kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan oleh pengadilan yang ada di bawahnya sama sekali ditiadakan,” paparnya.

Sodiki menjelaskan tanpa bermaksud melakukan penilaian atas putusan-putusan Mahkamah Agung (MA), kenyataan selama ini menunjukkan beberapa putusan bebas yang dijatuhkan oleh pengadilan yang berada di bawah MA, memang tidak diajukan permohonan banding. Akan tetapi, sambung Sodiki, diajukan permohonan kasasi dan MA mengadilinya, padahal sesuai ketentuan Pasal 244 KUHAP terhadap putusan bebas tidak boleh dilakukan upaya hukum kasasi. Hal itu mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum dalam praktik karena terjadinya kontradiksi dalam implementasi pasal tersebut.

“Di satu pihak pasal tersebut melarang upaya hukum kasasi, namun di lain pihak Mahkamah Agung dalam praktiknya menerima dan mengadili permohonan kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan oleh pengadilan di bawahnya. Oleh karena itu, untuk menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, Mahkamah perlu menentukan konstitusionalitas Pasal 244 KUHAP khususnya frasa “kecuali terhadap putusan bebas”,” ujarnya.

Mahkamah menilai dalam penegakan hukum dan keadilan, terkandung juga makna bahwa yang benar itu harus dinyatakan benar, dan yang salah itu harus dinyatakan salah. Dalam hubungan itu, putusan bebas yang dijatuhkan oleh pengadilan yang berada di bawah Mahkamah Agung kemudian dimohonkan pemeriksaan kasasi, tidak boleh diartikan bahwa Mahkamah Agung pasti menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana. Sodiki melanjutkan bisa saja MA sependapat dengan pengadilan yang berada di bawahnya, artinya terdakwa tetap dibebaskan dalam putusan kasasi. Dalam keadaan ini, berarti fungsi MA sebagai pengadilan negara tertinggi tetap terselenggara, dan hukum serta keadilan tetap ditegakkan.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Adapun dalil-dalil permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya, menurut Mahkamah, tidak beralasan menurut hukum,” tandas Sodiki.

Pendapat Berbeda

Pendapat berbeda justru diungkapkan oleh Hakim Konstitusi Harjono terhadap putusan permohonan yang diajukan oleh pensiunan PNS, Idrus. Menurut Harjono, pengecualian pengajuan kasasi terhadap putusan bebas sebagaimana diatur oleh Pasal 244 KUHAP merupakan perlindungan hak asasi manusia terhadap mereka yang haknya pernah dilanggar karena statusnya terdakwa, setelah adanya putusan pengadilan yang sah. Dengan dihilangkannya frasa “kecuali putusan bebas” Pasal 244 KUHAP, maka secara fundamental telah merobohkan sistem KUHAP, yang implikasinya akan memandulkan banyak pasal KUHAP yang lain, padahal penghilangan tersebut tidak ada dasar konstitusionalnya.

“Praktik bukanlah rujukan untuk menyatakan sebuah undang-undang bertentangan dengan UUD dan justru pengujian undang-undang seringkali dimaksudkan untuk mengoreksi praktik yang berlaku telah sesuai dengan konstitusi, oleh karenanya tidak jarang Mahkamah memutuskan dengan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) untuk mengoreksi praktik yang tidak benar tersebut dan tidak sebaliknya,” tandasnya.

Tidak Dapat Diterima

Dalam sidang pleno, MK menyatakan permohonan yang dimohonkan  Ketua STAIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Ismail tidak dapat diterima. “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Mahfud membacakan amar Putusan Nomor 115/PUU-X/2012.

Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Muhammad Alim, permohonan a quo, baik mengenai frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 KUHAP yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya, dasar pengujiannya, maupun petitum yang dimohonkan oleh Pemohon, sama persis dengan permohonan Nomor 114/PUU-X/2012 yang diputus oleh Mahkamah pada tanggal 28 Maret 2013, pukul 11.40 WIB.

Alim melanjutkan semua pertimbangan dan amar putusan dalam putusan Mahkamah Nomor 114/PUU-X/2012, tanggal 28 Maret 2013 mutatis mutandis menjadi pertimbangan dan putusan pula dalam permohonan ini. “Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) UU MK, lanjut Alim, maka permohonan a quo harus dinyatakan ne bis in idem,” tandasnya.

Sumber: Mahkamah Konstitusi

Thursday 28 March 2013

KPK Kantongi Bukti Pencucian Uang


JAKARTA-Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) memantik suara sumbang. Ada tudingan hal itu dilakukan karena KPK gagal membuktikan keterlibatan Luthfi dalam kasus korupsi pengaturan kuota impor daging sapi.

Namun, Juru Bicara KPK Johan Budi membantah. Dia mengatakan sudah hal biasa jika pengembangan kasus korupsi mengarah pada TPPU. "Semua berdasarkan bukti," ujarnya.

Selasa (26/3) lalu KPK menetapkan status tersangka baru bagi Luthfi. Selain kasus korupsi, Luthfi menjadi tersangka TPPU. KPK menduga Luthfi sudah menerima dan mengalihkan uang suap sebelum penangkapan Ahmad Fathanah, orang dekatnya. Nah, Ahmad Fathanah juga dijerat pasal TPPU yang diikuti dengan penyitaan mobil.

Ini bukan kali pertama KPK menjerat tersangka dengan pasal korupsi dan TPPU. Hal tersebut dialami Wa Ode Nurhayati dalam kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Juga M. Nazaruddin yang harus rela Rp 300 miliar miliknya disita karena pembelian saham PT Garuda Indonesia. Hal yang sama terjadi pada Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo dalam kasus simulator SIM.

"Memang tidak semua kasus korupsi menjadi TPPU. Tapi, di kasus ini (Luthfi, Red.) penyidik menemukan bukti," kata Johan. Berkas Luthfi akan dijadikan satu antara tindak pidana korupsi dan TPPU. Karena itu, hukuman bisa menjadi akumulatif dan lebih tinggi. Johan memastikan penetapan Luthfi sebagai tersangka TPPU bukan karena politik.

Kuasa hukum Luthfi, Zainuddin Paru, menyebut apa yang dilakukan terhadap kliennya sebagai sikap subyektif dan terburu-buru. Alasannya, uang yang disebut-sebut untuk suap hanya sampai ke Ahmad Fathanah. Tidak jelas apakahfulus itu untuk Luthfi atau tidak. "Kasus yang lama belum bisa dibuktikan, tetapi sudah muncul tuduhan baru. Ini bentuk kedzaliman dan melanggar HAM," katanya. Zainudin meminta KPK fokus dan tidak mengarahkan masalah di luar kasus suap impor daging sapi.

Kemarin KPK kembali memeriksa tersangka Arya Abdi Effendi. Direktur PT Indoguna Utama yang bersama Juard Effendi memberi uang Rp 1 miliar kepada Ahmad Fathanah itu berkasnya dinyatakan selesai. Dalam waktu 14 hari ke depan KPK akan menyerahkan berkas tersebut ke pengadilan.

Bambang Hartono, kuasa hukum Arya dan Juard, optimistis persidangan bakal berakhir baik untuk kliennya karena kasus tersebut lemah.

"Uang Rp 1 miliar tidak untuk Luthfi Hasan, tetapi diberikan ke Fathanah untuk sumbangan kemanusiaan," terangnya.Dia membenarkan ada pertemuan di Medan. Namun, pertemuan itu bukan untuk membahas kuota daging sapi impor. Versinya, pertemuan bersama Luthfi dan Menteri Pertanian (Mentan) Suswono membicarakan daging celeng.

Sumber : Indopos, 28 Maret 2013

Wednesday 27 March 2013

ESJA Daftarkan Gugatan Pilgubsu ke Mahkamah Konstitusi


JAKARTA – Pasangan calon Gubernur Sumatera Utara Effendi MS Simbolon – Djumiran Abdi (ESJA), secara resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pemilihan Gubernur Sumatera Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/3). Tidak tanggung-tanggung, mereka membawa 3.219 bukti pelanggaran dengan menggunakan 3 buah truk jenis Colt Diesel.

Pendaftaran gugatan langsung dilakukan Effendi-Jumiran. “Gugatan kami lakukan sebagai bagian dari pembelajaran demokrasi. Ini karena begitu banyak bukti pelanggaran yang tidak hanya dilakukan KPUD di Sumut, tapi juga oleh pasangan incumbent Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry. Dengan langkah ini kita yakin masih ada keadilan di Indonesia ini, makanya kita bawa ke MK,” ujarnya di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/3). Effendi memastikan dari barang bukti tersebut, paling tidak terdapat 11 rekaman video terkait dugaan manipulasi suara.

Diantaranya terjadi di Kabupaten Nias Selatan, Tapanuli Tengah, Batubara, Padang Lawas Utara dan Padang Lawas. Selain itu melengkapi apa yang dikemukakan Effendi, kuasa hukumnya Arteria Dahlan menyatakan, mereka juga membawa bukti pelanggaran terjadinya eksodus pemilih tidak sah dari Aceh dan Sumatera Barat.

Dimana meski dinilai tidak memiliki hak memilih, petugas tetap mengizinkan mereka memilih calon tertentu. Arteria juga memaparkan, pihaknya membawa bukti adanya pemilih pendukung pasangan Effendi-Jumiran di 2 kecamatan di Deli Serdang, tidak dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketika hal tersebut coba dipertanyakan, pihak KPPS hanya menjawab agar menerima nasib apa adanya. “Di Medan kita juga menemukan 612 ribu Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah. Jadi karena banyaknya bukti pelanggaran, kita menolak hasil perhitungan yang dilakukan KPUD, karena tidak ada hasil perhitungan di tingkat kabupaten/kota yang sama dengan perhitungan di tingkat provinsi. Bahkan saat kami tantang KPUD sama-sama memerlihatkan bukti yang ada, mereka tidak membawa apapun,” ujarnya. Arteria mengklaim, dari hasil perhitungan yang mereka lakukan dalam proses Pilgubsu, pasangan ESJA mengantongi 32 persen suara, Sementara pasangan yang ditetapkan KPUD Provinsi Sumut sebagai peraih suara tertinggi, Gatot-Tengku Erry, hanya memeroleh 29 persen suara.

Di tempat yang sama, cawagubsu Jumiran Abdi dengan tegas menyatakan langkah menggugat dilakukan bukan gagah-gagahan atau karena emosional belaka. Namun lebih karena banyaknya temuan-temuan pelanggaran di lapangan. “Jadi kami punya keyakinan kalau kami  akan dimenangkan oleh MK,” ujarnya.

Dengan langkah gugatan, ESJA berharap MK memutuskan dilakukannya Pilkada ulang di Sumut dengan mencoret pasangan nomor urut 5. Namun begitu keputusan tentu diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim, dengan melihat fakta dan bukti-bukti yang ada.

Selain menempuh gugatan ke MK, pasangan ini juga akan segera mengadukan komisioner KPU Provinsi Sumut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sumber: Mahkamah Konstitusi

Saksi PATEN Kembali Ungkap Keterlibatan PNS, “Black Campaign”, dan Penyalahgunaan Kekuasaan

Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat, Selasa (26/3). Sidang kali ini kembali beragendakan mendengar keterangan saksi Pemohon. Masih seperti pada sidang-sidang sebelumnya, para saksi yang dihadirkan oleh Pemohon masih mengungkapkan tentang keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS), kampanye hitam (black campaign), dan penyalahgunaan kekuasaan.

Saksi Pemohon yang juga Kepala Desa Klayen, Gunung Jati, Cirebon, Muladi menyampaikan keterangannya pada sidang yang masih dipimpin Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar. Muladi menyampaikan Calon Gubernur Jawa Barat yang juga calon incumbent, yaitu Ahmad Heryawan menjanjikan pembagian bantuan infrastruktur dalam pertemuan dengan para kepala desa di Pemandian dan Restoran Zamzam.

Pada sesi jawab, jelas Muladi, Ahmad Heryawan menjanjikan bantuan infrastruktur itu akan cair pada awal Februari 2013. “Heryawan berjanji pada saat sesi tanya-jawab. Pak Kuwu, Bapak Durnyah menanyakan waktu pencairan bantuan infrastruktur dari Pemprov Jabar. Dijawab oleh Ahmad Heryawan, insya Allah akan dicairkan pada awal Februari 2013 katanya. Beberapa desa sudah cair. Kalau desa saya belum,” ujar Muladi yang mengaku selama lima tahun ia menjadi kepala desa dan baru kali ini ada yang berjanji mencairkan bantuan sebesar 100 juta rupiah di awal tahun anggaran.

Pernyataan Muladi dibenarkan oleh saksi Pemohon lainnya, yaitu Ahfiantoni, warga Desa Kalimukti, Pebedilan, Cirebon. Pada tanggal 26 Desember 2012 ia datang ke pertemuan dengan Ahmad Heryawan. Saat itu Ahfiantoni mendengar saat sesi tanya-jawab Ahmad Heryawan berjanji mencairkan dana bantuan 100 juta rupiah setelah ditanya salah seorang kepala desa. “Waktu itu dijawab sama Ahmad Heryawan, insya Allah awal Februari. Pada sesi pertanyaan kedua, Kuwu Desa Klayan bertanya kenapa baru-baru ini bantuan seperti itu diberikan. Ahmad Heryawan menjawab, bukannya bersyukur atau berterima kasih, malah nembakin saya. Saya tidak tahu maksud nembakin itu apa,” jelas Muladi.

Sedangkan saksi Pemohon yang juga Kepala Desa Karangmukti, Tasikmalaya, Panji Permana menyampaikan bahwa dirinya dan kelima kades lainnya disodorkan surat pernyataan untuk mendukung dan memenangkan pasangan Ahmad Heryawan-Dedi Mizwar oleh tim sukses keduanya. Agar keenam kades, termasuk Panji mau menandatangani surat pernyataan tersebut, Timses No. 4 bernama Dasep menjanjikan akan mencairkan bantuan pemerataan sebesar 100 juta rupiah. Karena dijanjikan seperti itu akhirnya keenamnya menandatangani surat pernyataan tersebut. Namun, Panji mengaku uang tersebut belum cair sampai saat ini.

Panji juga menyampaikan telah menemukan selebaran yang mengatakan calon gubernur no. urut 5, Rieke Diah Pitaloka adalah anak PKI. Panji menemukan selebaran tersebut di Jalan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya dan telah melaporkan hal itu ke panwas.

Sementara itu Deden Darmansyah seorang Anggota DPRD Jawa Barat asal Cikampek yang juga menjadi Anggota Badan Anggaran DPRD menyampaikan adanya perubahan APBD Tahun 2012.  Deden mengatakan di dalam perubahan APBD 2012 ada beberapa mata anggaran yang sempat dia tolak pada awalnya. Pertama, yaitu bantuan keuangan terhadap seribu desa yang masing-masing besarnya 50 juta rupiah dan totalnya 50 milyar rupiah. Namun, Deden mempertanyakan perubahan tersebut yang cair bulan Desember 2012. Padahal, lanjut Deden, pencoblosan digelar tanggal 24 Februari 2013.

“Jadi spare-nya cuma dua bulan. Itu anggaran munculnya tiba-tiba,” ungkap Deden yang juga mengungkapkan bahwa DPRD Jawa Barat telah menganggarkan 150 milyar pada APBD murni untuk 150 desa, masing-masing desa mendapat satu milyar. “Ini saja belum selesai, kok tiba-tiba muncul bantuan 50 milyar untuk seribu desa yang cair di bulan Desember. Karena itu proses politik, saya tidak bisa membendung. Pada rapat komisi, mayoritas kami menolak program ini karena ini tidak aman secara politis. Tapi akhirnya jebol juga,” tukas Deden.

Sebagaimana diketahui, Pemohon dalam perkara teregistrasi dengan nomor 20/PHPU.D-XI/2013 ini yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 5 Rieke Diah Pitaloka - Teten Masduki yang terkenal dengan sebutan PATEN, Termohon adalah KPU Provinsi Jawa Barat, sedangkan sebagai Pihak Terkait yaitu Pasangan Calon No. Urut 4 Ahmad Heryawan - Deddy Mizwar atau popular juga dengan Aher-Demiz.

Sumber: Makhkamah Konstitusi

Para Saksi AHER-DEMIZ Bantah Soal Politik Uang, Keterlibatan PNS, dan “Black Campaign”

Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar 

JAKARTA - Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Provinsi Jawa Barat bergulir sampai sidang kelima, Senin (25/3) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sidang kali ini para saksi dari Pihak Terkait (Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar) membantah tudingan-tudingan yang dilontarkan  para saksi dari Pemohon. Para saksi Pihak Terkait kompak bantah tudingan tentang praktik politik uang, black campaign, dan keterlibatan aparat pemerintah.

Saksi Pihak Terkait yang membantah tentang adanya keterlibatan aparat pemerintah dalam mendukung  pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar di Kecamatan Sukalarang, yaitu Rahmat Mulyadi, Camat Sukalarang. Rahmat membantah keterangan yang disampaikan saksi Pemohon, Robin Angga yang menyatakan Rahmat telah mengarahkan peserta Musrembang untuk memilih Gubernur Jawa Barat yang berasal dari Sukabumi. “Saya hanya menginformasikan pemilihan tinggal beberapa hari lagi kepada peserta Musrembang untuk datang ke TPS terdekat dan memilih pilihannya masing-masing. Saya hanya menambah informasi dan tidak mengarahkan peserta untuk memilih pasangan tertentu,” ujar Rahmat yang mengatakan jumlah peserta Musrembang saat itu ada 40 orang.

Tudingan lain dibantah oleh Muhammad Ridwan, yang menjadi Anggota Ahmad Heryawan Center dan bertugas menjadi Tim Media. Tudingan yang dibantah Ridwan yakni tudingan tentang kehadiran Ahmad Heryawan di Kampus UNPAD Jatinangor untuk berkampanye dengan seorang mantan camat pada tanggal 28 Januari 2013. Ridwan mengatakan pada hari itu Ahmad Heryawan tidak ke Jatinangor melainkan berada di Bandung pada pagi hari dan pergi ke Depok setelahnya.

“Saya membantah keterangan Asep Suryana yang mengatakan Aher-Deddy ada di Jatinangor. Saya membantah itu. Yang benar adalah kegiatan pertama Ahmad Heryawan pada hari itu dari pukul tujuh pagi adalah menghadari pengajian di Bandung sampai pukul delapan. Selepas itu ke Depok. Kami memiliki beberapa bukti, foto dan video yang menjelaskan tanggal dan jamnya,” ungkap Ridwan yang mengaku kegiatan Ahmad Heryawan per harinya karena hal itu menjadi bagian dari tugasnya.

Hal senada juga disampaikan M. Furqan, saksi Pihak Terkait yang menjadi Tim Media dan Dokumentasi Deddy Mizwar. Furqan juga membantah keterangan Asep Sunarya yang mengatakan Deddy Mizwar berada di Kampus UNPAD Jatinangor.  “Karena saya sebagai tim media, kami ikut setiap hari. Hari itu kami ikut dari pagi sampai malam. Hari itu kegiatannya ke Bogor seharian. Jadi Pak DeddyMizwar tidak berada di Jatinangor hari itu. Ada bukti, foto, video, dan beberapa berita edisi senin 28 januari dari beberapa media,” urai Furqan yakin.

Bantahan lain soal praktik politik uang dibantah Wahyu Heryanto yang juga menjadi  Wakil Sekretaris Tim Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar di tingkat Kab. Karawang. Wahyu membantah timnya telah menyebarkan sms ke anggota Posyandu dengan mengiming-imingi insentif kegiatan posyandu dan  revitalisasi Posyandu.

Sedangkan Kades Tegalwangi, Kab. Cirebon, Asun yang menjadi saksi Pihak Terkait membantah tudingan tentang pemberian arahan untuk memilih pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar di Rumah Masakan Zamzam pada tanggal 26 Desember 2012. Ia mengatakan pada pertemuan tersebut Ahmad Heryawan yang masih menjadi Gubernur Jawa Barat saat itu hanya bermaksud untuk sulaturahmi. Ahmad Heryawan saat itu, ujar Asun, hanya memaparkan mengenai program-programnya selama menjadi gubernur. Namun, Asun juga kurang bisa memastikan kalau Ahmad Heryawan sempat meminta para kades yang datang untuk memilih dirinya pada hari pencoblosan karena suara yang sangat berisik di tempat itu. “Saya kurang mendengar soal lain, saya konsen ke situ aja,” ujar Asun mengakui.

Ambar Jayusman, Koordinator Timses Pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar di Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi membantah keterangan Salumun yang mengatakan telah terjadi pembagian sosis kepada masyarakat. “Kami juga tidak pernah melakukan black campaign kepada pasangan lain, justru kami yang mendapat black campaign berupa selebaran dan spanduk yang mengatakan Partai Koruptor,” ungkap Ambar menyampaikan hal sebaliknya.

Sidang perkara sengketa Pemilukada Jawa Barat sekitar pukul 17.00 WIB dihentikan dan akan dilanjutkan esok hari, Selasa (26/3) pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sumber: Mahkamah Konstitusi

Monday 25 March 2013

Gunung Rokatenda Kembali Meletus, BNPB Ungsikan Warga 2 Desa

Gunung Berapi Rokatenda di Kab Sikka, Nusa Tenggara Timur, kembali meletus menyemburkan abu vulkanik tebal. Foto Liputan6.com

JAKARTA : Gunung Berapi Rokatenda di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, kembali meletus menyemburkan abu vulkanik tebal. Semburan itu menutupi Desa Nitung dan Rokirole, serta beberapa desa lainnya.

Demikian dikatakan Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho kepada Liputan6.com, Minggu (23/3/2013).

Ia mengatakan Gunung Rokatenda terus menyemburkan debu tebal disertai asap hitam selama dua hari terakhir. Letusan terjadi 2 kali, Sabtu 23 Maret 2013 pukul 18.00 WITA dan Minggu 24 Maret 2013 pukul 05.00 WITA. Meski demikian, intensitas semburan debu tidak sebesar yang terjadi pada beberapa pekan lalu.

Beberapa ruas jalan dari pantai menuju Kampung Reruwerere tertutup debu. Selain itu, debu juga menutupi atap dan bagian dalam rumah masyarakat. Puskesmas dan sarana umum lain tidak berfungsi karena tertutup debu tebal. Sebanyak 370 jiwa warga Desa Nitung dan 158 jiwa Desa Rokirole diungsikan ke rumah-rumah keluarga yang ada di Desa Lei dan Desa Tuang Geo Kecamatan Palue.

"Total sebanyak 528 warga Desa Nitung dan Rokirole diungsikan ke tempat aman," kata Sutopo.

Ia menambahkan badan geologi terus memantau aktivitas Gunung Rokatenda melalui pos pemantauan di Ropa, kabupaten Ende. BPBD bersama TNI, Polri, Basarnas, Tagana, PMI dan instansi lain membantu evakuasi serta menyalurkan bantuan. Bahan makanan sebanyak 4 ton beras, 40 dus mie instan, 52 paket family kit dididtribusikan kepada pengungsi.

BNPB juga berkoordinasi dengan BPBD untuk menangani warga yang mengungsi sejak Oktober 2012 lalu hingga sekarang. Sebelumnya terdapat pengungsi 2.472 jiwa yang tersebar di Kota Maumere dan di Maurole Kabupaten Ende.

Sutopo menambahkan kebutuhan mendesak yang diperlukan warga Pulau Palue adalah masker air bersih, obat-obatan, dan family kit. Petugas kesulitan mendistribusikan bantuan akibat sulitnya transportasi untuk menjangkau korban.

Gunung Rokatenda beberapa kali meletus dan mengeluarkan abu vulkanik sejak akhir Januari lalu. Letusan besar terjadi 18 Februari 2013 lalu memuntahkan material vulkanik. Kondisi ini membuat warga di 8 desa di Pulau Palue semakin kesulitan.

Sumber: Liputan6.com

Sunday 24 March 2013

'Setyabudi ditangkap KPK tanda moral hakim telah runtuh'


JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial sebesar Rp 66 miliar di Pemerintah Kota Bandung.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanudin, Arvin Hamid menilai, hal itu sebagai tanda runtuhnya moral petugas peradilan sehingga terjerat perkara hukum.

"Jadi jika seseorang gagal menegakkan keadilan, padahal dia memiliki otoritas di bidang penegakan hukum, itu indikasi runtuhnya moralitas bangsa, termasuk moralitas aparat peradilan," katanya dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Sabtu (23/3)

Arvin menambahkan, jika tidak segera dibenahi runtuhnya moralitas bangsa ini dikhawatirkan akan semakin memperparah buruknya kinerja penegakan hukum. Dia menjelaskan untuk mengantisipasi tidak terulang kembali masalah suap di peradilan harus ada sebuah gerakan untuk melawan korupsi yang melibatkan seluruh komponen bangsa

"Peradaban kita masih jauh dari kata maju, karena penegakan hukum masih bersifat formalistik dan menafikan aspek moralitas. Ini harus segera dibenahi, untuk itu bangsa ini sangat membutuhkan gerakan kuat untuk melawan korupsi dari seluruh komponen bangsa," tambah Arvin.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap basah Hakim Setyabudi saat sedang menerima uang ucapan terima kasih dari seorang kurir bernama Asep. Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan sejumlah uang lainnya yang masih tersimpan di dalam mobil Avanza milik Asep.

Berdasarkan penelusuran KPK, Asep merupakan perpanjangan tangan dari dua PNS bernama Hery Nurhayat yang menjabat sebagai Plt Kepala Dinas, dan Pupung yang kini menjabat sebagai Bendahara Dinas Pendapatan Daerah Pemkot Bandung.

Sumber: merdeka.com

Friday 22 March 2013

KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain

Johan Budi, SP

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri bukti keterlibatan pihak lain atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus simulator SIM.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pihaknya tidak ingin membatasi pada istri-istri Djoko Susilo (DS) atas kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam TPPU-nya. Menurut Johan, potensi tersangka baru bisa dilihat dari beberapa kriteria. Pertama, harus memenuhi unsur dalam Undang-Undang No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selain itu, dalam TPPU terdapat modus-modus seperti mengalihkan, mentransfer dan mengubah bentuk. Seseorang yang bisa ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan TPPU mantan Gubernur Akpol itu harus dilihat apakah memenuhi unsur mensrea (niat jahat membantu tersangka).

“Unsur-unsur itu harus didukung oleh bukti-bukti. Tapi sampai hari ini belum ada kesimpulan soal pihak lain yang ikut terlibat dalam TPPU DS,” kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Mengenai rekening Djoko yang sudah ditelusuri dan diblokir, KPK belum mengarah ke rekening lain.

Saat ditanyakan, apakah rekening Djoko bisa digunakan untuk menelusuri rekening gendut para jenderal polisi lain, Johan menyatakan rekening gendut itu sudah ditangani Polri. Namun, jika ada daftar aliran uang dari atau ke jenderal polisi lain, penyidik akan menuangkannya dalam dakwaan Djoko Susilo. Hal itu seperti dalam dakwaan korupsi dan TPPU Wa Ode Nurhayati dengan aliran uang ke puluhan hingga ratusan pihak lain. “Kan ada beberapa aset DS tidak atas nama dia.

Ini konteksnya TPPU. Itu akan kita telusuri. Kalau ditanyakan ke siapa pun aliran rekening, termasuk Pati Polri, oh iya bisa diungkap di pengadilan siapa pun kalau ada. Kalau enggak ada jangan diada-adakan,” bebernya. Sampai saat ini, penyidik KPK belum melakukan penyitaan lanjutan. Penyitaan 45 aset sebelumnya dengan cara bergelombang tidak benar bertujuan untuk mencicil atau memutilasi tersangka. “Penyitaan itu tidak terjadi dalam satu waktu.

Ada yang kita telusuri lama, kita sita, baru kita pasang plang sitanya lima hari kemudian. Tempat-tempatnya juga kan berjauhan,” jelasnya. Johan pun belum bisa memastikan soal penyitaan sejumlah aset Djoko Susilo yang diduga berada di luar negeri, yakni Australia, China, Singapura, dan Hong Kong.

“Kalau soal penelusuran aset di Australia sebagaimana disampaikan pimpinan (Busyro Muqoddas), itu kan sudah jauh informasinya. Tapi sampai hari ini belum ada penyitaan aset DS di luar negeri,” bebernya. Kemarin, KPK kembali memeriksa Djoko Susilo sebagai tersangka dan Riky SH (swasta) sebagai saksi untuk tersangka Djoko.

Selepas menjalani pemeriksaan pukul 15.05 WIB, suami Suratmi itu hanya tersenyum saat keluardari lobiGedungKPK. Sambil ditemani tim kuasa hukumnya, Djoko menerobos kerumunan wartawan untuk menaiki mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Guntur KPK. Kuasa hukum Djoko, Tommy Sihotang, mengatakan kliennya hanya ditanya soal mekanisme, semacam riwayat hidup dan identitas.

Tidak ada pemeriksaan mendalam mengenai TPPU ataupun penyitaan aset. Tommy juga membantah kliennya memiliki aset di sejumlah negara seperti Australia, Hong Kong, ataupun Singapura. “Itu enggak benar. Itu berita dari mana itu,” ujarnya.
  
Sumber : Seputar Indonesia, 22 Maret 2013

Pemerintah Belum Yakin Pertamina Bisa Kelola Blok Mahakam

Blok Mahakam di Kalimantan Timur

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, belum percaya PT Pertamina (persero) bisa mengelola Blok Mahakam.

Sebab, pemerintah menilai Pertamina belum memiliki teknologi dan anggaran yang cukup untuk mengelola Blok Mahakam.

"Proses sedang dikaji, dihitung jernih berapa kemampuan Pertamina. Karena, Pertamina harus menyediakan anggaran juga, Inpex dan Total pulang, kita yang mengerjakan semua," ujar Menteri ESDM Jero Wacik, Kamis (20/3/2013).

Kendati demikian, Jero Wacik berusaha agar Pertamina bisa mendapatkan jatah menggarap Blok Mahakam. Tujuannya agar negara masih mendapat jatah dalam mengelola Blok Mahakam.

"Saya akan berusaha, bagian Indonesia harus lebih baik dari kemarin, Pertamina harus dilibatkan, tidak boleh nol," tuturnya.

Jero Wacik tak ingin negara terus merugi, akibat 50 tahun Blok Mahakam dikelola pihak asing.

"Masa dari 1967 selama 30 tahun sampai 1997, negara nol, terus 20 tahun lagi sampai 2017 nol, tahun depan nol lagi, itu namanya tidak belajar," papar Jero Wacik.

Meski pada akhirnya Pertamina dapat mengelola Blok Mahakam, Jero tak mau Pertamina mendapat keuntungan lebih sedikit, dibandingkan saat Pertamina tidak berkontribusi di Blok Mahakam.

Sumber: Tribunnews.com

KKKS Diminta Penuhi Komitmen

A. Edy Hermantoro   
JAKARTA, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) diharapkan dapat memenuhi komitmen yang tertera dalam draft atau Kontrak Kerja Kerja Kama (KKS) migas. Jika terjadi permasalahan seperti tumpang tindih lahan, KKKS diharapkan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM.

Hal itu dikemukakan Dirjen Migas Kementerian ESDM, A. Edy Hermantoro ketika mengumumkan pemenang lelang penawaran langsung WK migas tahap II tahun 2012 di Gedung Migas, Kamis (21/3).

Edy menuturkan, Menteri ESDM akan menugaskan salah satu staf ahlinya menangani permasalahan di bidang migas serta melakukan  koordinasi dengan instansi lain. Dengan penanganan khusus ini, diharapkan permasalahan yang timbul dapat lebih cepat diselesaikan.
Permasalahan yang terjadi dalam kegiatan usaha migas, termasuk saat eksplorasi, tambahnya, tidak semata-mata kesalahan KKKS, tetapi juga terkait hal lain seperti infrastruktur dan transportasi.

“Masalah-masalah yang timbul kan harus dilihat juga dari segi internal, juga dari segi mereka (KKKS),” ujar Edy.

Secara rutin, Pemerintah melakukan evaluasi kerja KKKS, sejak KKS ditandatangani. Evaluasi dilakukan terhadap KKKS eksplorasi maupun produksi.

”Perusahaan yang sudah produksi pun kami lihat karena walaupun dia produksi, tapi dia harus melaksanakan eksplorasi-eksplorasinya untuk menambah potensi cadangan,” tambah Edy.

Terhadap KKKS masa eksplorasi yang tidak melaksanakan komitmennya, Pemerintah bertindak tegas dengan tidak memberikan perpanjangan  4 tahun masa eksplorasi berikutnya.

Sumber: Ditjen Migas 

PENGUMUMAN PEMENANG LELANG PENAWARAN LANGSUNG WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI TAHAP II TAHUN 2012


JAKARTA – Kementerian ESDM dalam Siaran Pers No.14/HUMAS/KESDM/2013 tanggal 21 Maret 2013 telah mengumumkan pemenang Lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Tahap II Tahun 2012 yang telah dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober  2012  s.d  27 November  2012.

Pengumuman pemenang pelelangan tersebut berlangsung pada Kamis, 21 Maret 2013, pukul 10.00 WIB bertempat di Lantai 15  Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 

Kepala Biro Hukum dan Humas Kemeterian ESDM, Susyanto dalam Siaran Pers itu menyebutkan, tujuan dilakukan pelelang tersebut adalah dalam rangka meningkatkan produksi Minyak dan Gas Bumi Nasional serta dalam rangka meningkatkan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.

Adapun Wilayah Kerja dan Nama  Pemenang lelang Penawaran Langsung Tahap II Tahun 2012 adalah sebagai berikut:

NO
WILAYAH KERJA 
PEMENANG LELANG 
1. 
MERANGIN III 
COOPER ENERGY LIMITED 
2. 
AIR SUGIHAN 
PT BINTANG BERLIAN ENERGY 
3. 
BIMA SAKTI
KONSORSIUM PT SANDICO BUMINDO RAYA  -     
PT  DUTA ADHIKARYA NEGERI 
4. 
WEST TUNA
PREMIER OIL WEST TUNA LIMITED 
5. 
OFFSHORE NORTH X-RAY 
CONRAD PETROLEUM PTE LTD 
6. 
SANGGAU 
PT BINTANG BERLIAN ENERGY 
7. 
MENDUWAI 
PT BERDIKARI SEMESTA 
8. 
KAHAYAN 
PT MANDIRA MAHESA ENERGI 
9. 
WEST BANGKANAI 
SALAMANDER ENERGY (JS) LTD
10.
NORTH EAST TANJUNG
PT  ANUGRAH TEKNOLOGI INDONESIA 
11.
NORTH EAST BANGKANAI 
SALAMANDER ENERGY (INDONESIA) LTD 
12.
OFFSHORE MANGKALIHAT 
KONSORSIUM SAMUDRA ENERGY LIMITED -   CAELUS ASIA GP, LTD. 
13.
CENTRAL MAHAKAM 
PT PERFECT CIRCLE ENGINEERING 
14.
WEST SEBUKU 
KONSORSIUM MUBADALA PETROLEUM HOLDINGS (SE ASIA) LTD. -  INPEX CORPORATION 

Komitmen pasti eksplorasi dari 14 (empat belas) pemenang lelang tersebut untuk 3 (tiga) tahun masa eksplorasi berupa studi geologi dan geofisika sebesar US$  10,2 Juta, survei seismik 2D sepanjang  7.700 km sebesar US$ 34,57  juta, survei seismik 3D seluas 960 km2 sebesar US$ 14,92 juta dan pemboran sumur eksplorasi sebanyak 5 sumur dengan nilai investasi sebesar US$ 24, 6  juta, sehingga total investasi komitmen eksplorasi adalah sebesar US$  84,295 juta. Sedangkan bonus tandatangan (Signature Bonus) yang akan diterima langsung oleh pemerintah, sebesar US$ 15,5 juta.

Rakyat Merupakan Benteng untuk Hadapi Dinamika Politik Apapun

Presiden SBY  

JAKARTA - Meskipun tahun ini dan tahun depan suhu politik meningkat, Presiden kembali meminta jajaran kabinet tetap fokus pada tugas-tugasnya, terutama mengelola perekonomian. Jika kebutuhan rakyat terpenuhi, mereka akan bisa menjadi benteng menghadapi situasi politik apapun.

"Jika kebutuhan sehari-hari bisa tercukupi, dan itu semua akan terjadi manakala ekonomi dapat kita kelola dengan baik, maka rakyat akan menjadi benteng dalam menghadapi dinamika dan situasi politik seperti apapun," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Presiden SBY mengatakan hal ini pada bagian lain pengantarnya saat membuka rapat terbatas kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/3) pukul 15.15 WIB. Rapat membahas rancangan awal RKP 2014 beserta pagu indikatifnya.

Sebelumnya, Presiden menjelaskan, dalam tahun politik sekarang ini, terjadi kecenderungan meningkatnya ketegangan politik secara eskalatif. Peningakatan ini ada yang terkait langsung dengan pemilu 2014, ada pula yang tidak terkait secara langsung.

"Kalau tekun mengamati dunia perpolitikan di negeri kita, kita akan segara merasakan adanya dua arena yang bisa saling mengait," ujar Presiden SBY.

Yang pertama adalah eskalasi suhu poilitik berkaitan dengan pemilu. "Kita harus bersiap dan insya Allah dengan pertolongan Tuhan bisa kita kelola sebagaimana yang kita lakukan di waktu lalu," SBY menjelaskan.

Arena kedua, yang menjadi perhatian media massa, adalah ketegangan politik yang sebenarnya tidak terkait dengan politik tahun depan. "Pelaku-pelakunya kebetulan tidak sama dengan pelaku untuk pemilu tahun depan," Presiden menambahkan.

"Hal seperti ini bisa terus terjadi sampai berakhirnya pemilu 2014. Itu semua harus kita hadapi dan kelola dengan baik, yang penting dan yang diutamakan adalah kepentingan rakyat kita," Presiden SBY menegaskan.

Sumber: www.presidenri.go.id


Thursday 21 March 2013

Berita Seputar Kebakaran di Kantor Sekretariat Negara

Foto kebakaran di Sekretariat Negara oleh brigitaMa yang disebarkan akun Twitter TMCPoldaMetro, Kamis (21/3/2013). 
JAKARTA - Kantor Kementerian Sekretariat Negara, di dalam kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, terbakar, Kamis, 21 Maret 2013. Hingga berita ini ditulis, kebakaran yang berawal dari atap tampak mulai menghanguskan lantai ketiga gedung tiga lantai ini.

Dari kejauhan tampak api mejilat-jilat tinggi beberapa meter tepat di bagian atap. Asap hitam dan tebal juga membubung tinggi dan pekat.

Kebakaran besar yang berada di sebelah Istana Negara ini terlihat lambat diatasi. Sekitar 30 menit setelah kebakaran terjadi, baru dua mobil pemadam kebakaran yang datang.

Karyawan Kementerian Sekretaris Negara yang sedang bersiap pulang langsung berhamburan ke luar dan memadati lapangan parkir. Kebakaran berlangsung saat Presiden sedang menggelar rapat kabinet terbatas mengenai pagu anggaran 2014.

"Lantai tiga itu memang ruang rapat atau pertemuan," kata Kodir, karyawan di kantor Sekretaris Negara.

Sekretaris Kabinet Dipo Alam juga sudah meninjau lokasi kejadian. Belum ada konfirmasi dari pihak Kementerian dan Istana.
Kebakaran hebat melanda Gedung Sekretariat Negara, Setneg. Gedung tempat menyimpan dokumen-dokumen negara tersebut tiba-tiba dilalap api pada Kamis (21/3/2013) sore hari. (TRIBUNNEWS.COM/Hendragunawan)
 Salah Prosedur, Presiden dan Ibu Negara Ikut-ikutan Tinjau Kebakaran

Pengamat Politik Djayadi Hanan mendorong adanya penyelidikan menyeluruh mengenai kebakaran di Kantor Kementerian Sekertariat Negara, Kamis (21/3/2013) pukul 17.10 WIB.

Menurutnya hal ini penting dan harus dilakukan untuk memastikan apakah benar benar tidak ada sabotase di balik kejadian kebakaran ini.

Karena menurutnya, orang dapat saja menduga ada sabotase karena kebakaran ini berdekatan waktunya dengan isu pengadaan pengadilan HAM adhoc. Selain itu juga bisa mengait-kaitkannya dengan kemungkinan demo besar besaran tanggal 25 Maret nanti.
"Karena itulah pemerintah harus memastikan penyebab kebakaran ini sesegera mungkin," ujarnya kepada Tribunnews.com, Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut dia katakan, yang agak memprihatinkan adalah, sepertinya pengamanan kepala negara, simbol Indonesia tampak kurang diperhatikan. Seharusnya Presiden dan Ibu Negara segera diamankan ke tempat yang terlindungi, untuk menjaga segala kemungkinan.

"Ingat ini terjadi di ring satu pusat pemintahan Indonesia. Yang kita lihat malah Presiden dan Ibu Negara malah ikut-ikutan meninjau kebakaran. Menurut saya itu prosedur yang salah, karena sekecil apapun peristiwa seperti ini, harus diwaspadai siapa tahu bukan kebakaran biasa," jelasnya.

Selain itu, kenyataanya api sempat membesar, membumbung tinggi. Ini menunjukkan, sistem pengamanan dan pencegahan kerusakan di pusat pemerintahan Indonesia, ternyata tidak handal.

"Seharusnya, api bisa lebih cepat dipadamkan, tidak sampai terlalu besar dan menimbulkan kerugian yang banyak," ucapnya.
SBY kebakaran Setneg. ©2013 Merdeka.com
 Semoga yang Terbakar Bukan Anggaran Rp 41,3 Miliar

Kooordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi, angkat suara mengenai kebakaran di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Kamis (21/3/2013) sore.

Menurut Uchok, kebakaran di Setneg sangat mengejutkan. Biasanya, kata Uchok, selama ini 'orang-orang Istana' sangat cepat tanggap mengantipasi setiap kejadian dalam Istana atau depan Istana.

Lihat saja, kalau ada demonstran mau bakar ban di depan Istana, aparat langsung tanggap mematikan api.

"Tapi, kok kebakaran dekat Istana, antisipasinya lambat sekali? Ini malahan pada nonton dan foto-foto di lokasi kebakaran," ujarnya kepada Tribunnews.com, Kamis (21/3/2013).

Uchok berharap, yang terbakar tersebut bukanlah anggaran sebesar Rp 41.397.859.000, yakni anggaran untuk pembangunan/pengembangan Gedung Kantor Kementerian Sekretariat Negara.

"Karena, sesuai Keppres 32 Tahun 2011 tentang rincian anggaran belanja pemerintah pusat tahun anggaran 2012, alokasi anggaran untuk pembangunan/pengembangan Gedung Kantor Kementerian Sekretariat Negara sebesar Rp 41.397.859.000," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, dengan menenteng kamera, Ani Yudhoyono datang melihat kebakaran di Gedung Utama Sekretariat Negara, di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis.

Pantauan Tribunnews.com, Ibu Ani terlihat tegang melihat api membubung tinggi dari lantai tiga dan atap gedung Utama Setneg. Ibu Negara yang mengenakan baju merah dipadu busana hitam, berusaha mendapatkan informasi mengenai kebakaran.

Ia pun nampak mondar mandir, berjalan ke sana ke mari yang tidak jauh dari lokasi kebakaran. Ani sempat terlihat beberapa kali memegang jidat menggunakan tangan kanannya.

Tak lama, datang putra bungsunya, Ibas Yudhoyono. Ani juga sempat mengabadikan peristiwa kebakaran yang terjadi mulai pukul 17.05 WIB, dengan sebuah kamera.

Menghilangkan dokumen ?
           
Koordinator Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia (MKRI) Adhie Massardi menilai, kebakaran di Gedung Sekretariat Negara (Setneg) dekat Istana Presiden, diduga disengaja.

"Diduga disengaja untuk menghilangkan dokumen, khususnya Century," ujar Adhie kepada wartawan di Cava Cafe, Jakarta, Kamis (21/3/2013).

Sebelumnya, isu kudeta terhadap pemerintahan SBY yang hendak dilakukan kelompok Ratna Sarumpaet, santer diberitakan, menyusul adanya info dari Badan Intelijen Negara (BIN) dari kelompok Ratna Sarumpaet.

Jangan berspekulasi

Hatta Rajasa
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa meminta publik tidak berspekulasi soal terjadinya kebakaran di gedung Sekretariat Negara, di dalam kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 21 Maret 2013.

Ditemui saat sedang meninjau kebakaran di Istana, Hatta minta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan pemadam kebakaran. "Jangan dulu berspekulasi," katanya.

Hatta sendiri pernah menjabat Sekretaris Negara di periode pertama kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurut dia, di lantai yang terbakar, tidak ada arsip atau dokumen penting. "Hanya untuk rapat saja," katanya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat memantau lokasi insiden kebakaran yang terjadi di Gedung Sekretariat Negara. Menggunakan baju lengan panjang berwarna biru, dia terlihat berbincang dengan beberapa staf Istana tepat di sebelah lokasi kebakaran. Selain SBY, terlihat Ibu Negara Ani Yudhoyono dan putranya, Edhie Baskoro atau Ibas, ikut memantau.

Seperti diketahui, Kantor Kementerian Sekretariat Negara terbakar sekitar pukul 17.10 WIB. Saat itu Presiden dan Wakil Presiden RI beserta jajaran Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II tengah menggelar rapat terbatas terkait Rencana Kerja Anggaran dan Pagu Definitif 2014. Terlihat api dengan cepat membakar gedung tiga lantai tersebut.

Dari pantauan, bagian yang paling parah terbakar adalah lantai tiga. Api dengan cepat menghanguskan bagian atap gedung. Belum diketahui penyebab terjadinya kebakaran. Hingga berita ini ditulis, petugas pemadam kebakaran terus berusaha memadamkan api. Sedikitnya, ada 15 mobil pemadam kebakaran yang masih bersiaga.

Kronologi Kebakaran Gedung Sekretariat Negara 

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Lambock V Nahattands dan juru bicara presiden Julian Pasha menggelar konferensi pers mengenai kebarakan Gedung Sekretariat Negara. Lambock, yang berada di gedung tersebut saat api mulai menjalar, memaparkan peristiwa kebakaran itu.

"Pada pukul 16.50 WIB telah terjadi kebakaran di Gedung Setneg, bukan di istana," kata Lambock, Kamis, 21 Maret 2013. Da menyatakan, kebakaran berasal dan terjadi hanya di lantai tiga gedung tersebut.

Pada lantai tersebut, menurut dia, tidak ada ruangan yang diperuntukan sebagai kantor karyawan. Kantor Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dan para staffnya berada di lantai dua.

Pada saat terjadi kebakaran, sebagian besar karyawan sudah pulang. Menurut Lambock, beberapa karyawan yang masih berada di tiga lantai tersebut langsung diperintahkan untuk meninggalkan ruangan dan menyelamatkan diri.

Pada lantai tiga, kata dia, ada ruang sidang atau ruang pertemuan besar yang biasa digunakan untuk rapat paripurna Kementerian Sekretariat Negara.

Dia juga menyatakan, proses pemadaman kebakaran Gedung Sekretariat Negara dapat dikategorikan cukup cepat. Ketika Api mulai menjalar, ia mengklaim ada mobil pemadam kebakaran khusus Kemensetneg sudah dikerahkan. Beberapa sistem pemadaman kebakaran juga diklaim berfungsi dengan baik sehingga dalam waktu satu jam sudah padam.

Petugas pemadam kebakaran juga diklaim berhasil menjinakan dan melokalisir kebakaran hanya di lantai tiga. Dari kebakaran ini, selain tidak ada korban jiwa, Lambock menambahkan, tidak ada dokumen negara yang rusak, terbakar, hilang, atau musnah. "Sudah kami selamatkan semua," kata dia.

Lambock enggan memperkirakan kerugian dari kebakaran tersebut. "Nanti masalah kerugian akan dihitung. Kalau sekarang saya sebutkan, namanya saya ngarang itu," ujarnya.

Dari pantauan Tempo, saat ini api di atap dan lantai tiga Gedung Setneg sudah dapat dipadamkan. Selain kondisi atap yang jebol dan lantai tiga yang hangus terbakar, beberapa kerusakan di lantai dua juga terlihat seperti kaca pecah dan ruangan berantakan.

Sementara situs beritasatu.com dalam berita berjudul “Kronologi Sementara Kebakaran di Gedung Setneg” menulis :  Salah seorang petugas kebersihan Gedung Utama Sekretaris Negara yang bertugas memadamkan kebakaran di gedung tersebut menyatakan api awalnya terlihat dari kompresor pendingin udara (AC) yang terbakar sekitar pukul 17.05 WIB. Melihat api dan asap, petugas tersebut memecahkan kaca hidran dan meninggalkan gedung.

"Di lantai tiga saya cek ada kebakaran seperti kompresor AC," kata si petugas di tengah-tengah keramaian para staf dan petugas keamanan dan pemadam yang berusaha memadamkan api di Komplek Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (21/3).

Sekitar pukul 17.10 memang asap hitam namun belum besar terlihat dari depan kantor presiden di Komplek Istana Negara. Adanya asap memancing para wartawan yang sedang menunggu rapat kabinet terbatas bubar dan berlarian menuju lokasi kejadian.

Hingga sekitar pukul 17.30 api belum dapat dipadamkan namun satuan pemadam kebakaran terus diturunkan dan api berangsur padam.

Saat ini dominan hanya asap yang terlihat masih menyelimuti bagian belakang lantai III gedung dimana Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi berkantor di lantai dua.

Sekitar pukul 17.40 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan menteri-menteri meninjau langsung lokasi dari bagian belakang gedung.

Sementara putranya Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas sempat berlari dari istana kediaman presiden tepat di sebelah gedung tersebut yang hanya dibatasi tembok dan gerbang besi.

Yang tiba pertama kali di lokasi kejadian adalah Sekretaris Kabinet Dipo Alam yang kemudian sempat masuk ke dalam gedung setelah api berangsur padam kemudian Menkopolhulam Djoko Suyanto sekitar pukul 18.00 juga masuk ke dalam gedung. Para pekerja media dibatasi menunggu di luar Gedung Utama tersebut.

Hingga saat ini diketahui belum ada korban jiwa. Gedung tersebut menurut petugas memang tak banyak berisi staf sebab lantai tiga merupakan ruang rapat dan pada pukul 17.00 biasanya sudah sepi berkenaan dengan waktu pulang kantor.

Sumber: Tribunnews.com/Tempo.co/Beritasatu.com