PBB, New York - Palestina akhirnya
disahkan menjadi Negara Peninjau di PBB. Keputusan itu diambil melalui proses
pemungutan suara dalam Sidang Majelis Umum PBB yang digelar untuk membahas
permohonan Palestina sebagai Negara Peninjau di Markas Besar PBB, New York,
sore hari Kamis waktu setempat (29/11/2012).
Menlu RI Marty M Natalegawa yang hadir dalam sidang itu mengatakan Indonesia bukan
hanya mendukung tetapi ikut memprakarsai resolusi tersebut dengan beberapa
negara lainnya, sebagai ko-sponsor.
Dikatakan Marty bahwa Presiden
Mahmoud Abbas datang langsung ke Markas Besar PBB di New York untuk
menyampaikan keinginan Palestina tersebut menjadi Negara Peninjau.
“Pengesahan Palestina menjadi Negara
Peninjau di PBB memiliki simbol politik yang sangat penting dalam
diplomasi,” jelas Marty.
Dengan pengesahan tersebut,
Palestina diakui sebagai sebuah negara oleh masyarakat internasional dan
memiliki hak untuk berperan aktif dalam seluruh organ-organ PBB.
Dalam pernyataan yang disampaikan
Menlu Marty pada kesempatan pertemuan tersebut, Indonesia menegaskan sekali
lagi bahwa masyarakat internasional harus mengambil langkah nyata bagi upaya
mewujudkan hak-hak rakyat Palestina untuk merdeka dan
berdaulat.
“Waktunya telah tiba bagi masyarakat
Internasional untuk melakukan tindakan yang benar. Dunia tidak boleh lagi
menutup mata terhadap penderitaan rakyat Palestina yang telah berlangsung
lama,” tegasnya.
Indonesia menyampaikan bahwa
meskipun terdapat berbagai rintangan yang besar oleh kekuatan penjajah, rakyat
Palestina telah membangun dan memiliki kemampuan untuk berperan sebagai sebuah
negara.
Untuk itu, lanjutnya, tidak ada
alasan masyarakat internasional menolak permohonan Palestina menjadi Negara
Peninjau. Bahkan Indonesia juga menyampaikan agar aplikasi Palestina untuk
menjadi anggota penuh PBB dapat segera terwujud.
“Keanggotaan Penuh Palestina di PBB
sesuai dan konsisten dengan visi “two-State solution,” ucap Marty.
Dalam kesempatan tersebut, Indonesia
juga menekankan pentingnya dimulainya kembali proses perdamaian dan penciptaan
kondisi yang kondusif untuk memulai kembali proses perundingan damai, termasuk
dihentikannya pembangunan pemukiman Israel yang tidak sah dan penghukuman
kolektif yang tidak berperikemanusiaan.
Di saat yang sama Indonesia juga
menegaskan arti penting dialog yang dilakukan di antara rakyat Palestina.
Resolusi Majelis Umum PBB yang
mengesahkan Palestina sebagai Negara Peninjau didukung oleh 138 negara.
Tercatat 9 negara menolak dan 41 negara mengambil posisi abstain. (sumber: PTRI
New York/ed.Yo2k).
No comments:
Post a Comment