Wednesday 14 November 2012

Mahfud MD : BP Migas Bubar sejak Putusan MK Dibacakan

Mahfud MD (foto http://www.lazuardibirru.org)

JAKARTA  - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bubar sejak majelis hakim membacakan putusan pengujian UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Sejak pukul 11.00 WIB, Selasa (13/11/2012) bubar dan seluruh fungsi regulasinya berpindah ke Kementerian ESDM," kata Mahfud, di Jakarta, Selasa.

Untuk urusan kontrak yang sedang berlangsung dan dibuat dengan BP Migas, kata Mahfud, berlaku sampai habis masa kontraknya. "Atau berlaku sampai diadakan perjanjian baru," kata Mahfud.

Seperti diketahui, MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

"Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh Pemerintah, c.q. Kementerian terkait, sampai diundangkannya Undang-Undang yang baru yang mengatur hal tersebut," kata Ketua Majelis Hakim mahfud MD, saat membacakan putusan pengujian UU Migas di Jakarta, Selasa.

MK menyatakan frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," lanjut Mahfud.
MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hatta Rajasa : Fungsi BP MIGAS dilaksanakan Kementerian ESDM (Foto esdm)
Tunduk kepada keputusan MK

Menanggapi adanya keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Menteri Koordiantor Perekonomian  (Menko) Hatta Rajasa mengatakan, “Keputusan MK meminta Kementerian ESDM untuk tetap melaksanakan fungsi-fungsi yang ada pada BP Migas, sehingga pelaksanaan yang melekat pada industri perminyakaan tetap harus berjalan, oleh sebab itu rapat tadi memutuskan tidak boleh terjadi kekosongan, karena harus ada kepastian hukum.”

Hatta menambahkan, pemerintah tentu harus tunduk kepada keputusan MK karena keputusan MK tersebut mengikat final dan binding, oleh karena itu lanjut Menko Hatta Rajasa, keputusan MK tersebut dapat menjadi dasar payung hukum kita untuk mengeluarkan segera produk hukum agar seluruh fungsi-fungsi dapat tetap berjalan di bawah Kementerian ESDM.

"Yang penting bagi kita adalah, tidak boleh ada keraguan, tidak boleh ada kekosongan hukum, semua harus berjalan, fungsi-fungsi tersebut harus tetap berjalan, karena iklim investasi kita harus tetap kita jaga, kita memiliki komitmen untuk terus meningkatkan produksi kita, migas kita dan mengelola sektor upstream kita, eksplorasi dan produksi sesuai dengan target dan sasaran yang sudah ditetapkan," imbuh Menko.

Keputusan MK tersebut menurut Menko tidak mempengaruhi kontrak-kontrak yang sudah dibuat. “Semua tetap berjalan, tidak ada sesuatu yang mengakibatkan keraguan, perusahaan-perusahaan tetap berjalan sebagai mana mestinya, tetap berproduksi, tetap legal, karena tidak ada sesuatu yang mengakibatkan mereka terhenti dan tidak boleh terhenti upaya-upaya untuk terus melakukan eksplorasi maupun produksi,” pungkas Hatta.

Senada dengan Menko Perekonomian, Menteri ESDM menyatakan, “Seluruh fungsi yang ada di BP Migas dikembalikan kepada Menteri ESDM, jadi fungsi. Jadi semuanya berjalan seperti semula.  Semua kontrak yang ada berjalan seperti biasa, saya minta KKKS tenang saja, berjalan seperti biasa, hanya fungsinya BP Migas saja yang kendalinya akan kembali ke Menteri ESDM”.

Putusan MK Berdampak Status Kontrak Migas


Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa keberadaan BP Migas bertentangan dengan konstitusi ditanggapi enteng Kepala BP Migas, R. Priyono. Menurut Priyono, keberadaan BP Migas merupakan amanat reformasi yang diatur dalam UU Migas nomor 20 tahun 2001. 

"Kalau mau dikembalikan ke sebelum reformasi, ya silahkan saja," kata Priyono kepada wartawan, Selasa (13/11), di kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta.

Keputusan MK bisa berdampak terhadap berbagai kontrak karya asing di sektor tambang. Priyono menyatakan investasi di sektor migas bisa dianggap tidak sah alias illegal. "Dampaknya kontrak yang sudah ditandatangani BP Migas menjadi tidak legal," imbuh Priyono.

Saat ditanya siapa pihak yang dapat mengganti posisi BP Migas dalam berbagai kontrak tambang, Priyono menyatakan tidak tahu. Kepada wartawan Priyono mempersilahkan pertanyaan itu diajukan ke Menteri ESDM, Jero Wacik.

Di tempat yang sama Jero Wacik mengaku belum membaca secara menyeluruh keputusan MK soal BP Migas. Jero mengatakan pemerintah belum bisa mengambil langkah terkait keputusan MK.

Sementara waktu pemerintah akan mempertimbangkan berbagai investasi di sektor migas yang menambah keuangan negara. "Kami harus mengkaji semua kemungkinan untuk kepentingan negara. Kami tidak mau buru-buru berspekulasi," kata Jero.
(Sumber : Kompas.com/www.esdm/republika.co.id)

No comments:

Post a Comment