Wednesday 14 March 2012

Kasasi, Pengertian dan Prosedurnya



Oleh : NM. WAHYU KUNCORO, SH

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ;

Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan. Setelah pemohon membayar biaya perkara, Panitera Pengadilan Tingkat Pertama mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar, dan pada hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara. Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar, Panitera Pengadilan Dalam Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut memberitahukan secara tertulis mengenai permohonan itu kepada pihak lawan.

Perlu diingat, dalam pengajuan permohonan kasasi pemohon wajib menyampaikan pula memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi dimaksud dicatat dalam buku daftar. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan menyampaikan salinan memori kasasi tersebut kepada pihak lawan dalam perkara yang dimaksud dalam waktu selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari. Dalam hal ini, Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Panitera Pengadilan Tingkat Pertama, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.

Setelah menerima memori kasasi dan jawaban terhadap memori kasasi, Panitera Pengadilan dalam tingkat pertama mengirimkan permohonan kasasi, memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari. Panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan membubuhkan nomor urut menurut tanggal penerimaannya, membuat catatan singkat tentang isinya, dan melaporkan semua itu kepada Mahkamah Agung.

Adapun pengajuan kasasi dalam perkara pidana tunduk pada ketentuan Pasal 54 UU No.14 Tahun 1985 yang menegaskan, dalam pemeriksaan kasasi untuk perkara pidana digunakan hukum acara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Adapun prosedur pengajuan kasasi dalam perkara pidana adalah sebagai berikut ;

Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu.diberitahukan kepada terdakwa. Permintaan tersebut oleh panitera ditulis dalam sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera serta pemohon, dan dicatat dalam daftar yang dilampirkan pada berkas perkara. Dalam hal Pengadilan Negeri menerima permohonan kasasi, baik yang diajukan oleh penuntut umun, atau terdakwa maupun yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa sekaligus, maka panitera wajib memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.

Apabila tenggang waktu 14 hari telah lewat tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan. Apabila dalam tenggang waktu 14 hari, pemohon terlambat mengajukan permohonan kasasi maka hak untuk itu gugur. Atas anggapan menerima putusan atau terlambat mengajukan permohonan kasasi, maka panitera mencatat dan membuat akta.mengenai hal itu serta melekatkan akta tersebut pada berkas perkara.

Selama perkara permohonan kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung, permohonan kasasi dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut, permohonan kasasi dalam perkara itu tidak dapat diajukan lagi. Jika pencabutan dilakukan sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung, berkas tersebut tidak jadi dikirimkan. Apabila perkara telah mulai diperiksa akan tetapi belum diputus, sedangkan sementara itu pemohon mencabut permohonan kasasinya, maka pemohon dibebani membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung hingga saat pencabutannya. Perlu diingat, berdasarkan Pasal 247 ayat (4) UU No. 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, Permohonan kasasi hanya dapat dilakukan satu kali.

Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya dan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah mengajukan permohonan tersebut, harus sudah menyerahkannya kepada panitera yang untuk itu ia memberikan surat tanda terima. Dalam hal pemohon kasasi adalah terdakwa yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu menerima permohonan kasasi wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan permohonan tersebut dan untuk itu panitera membuatkan memori kasasinya. Alasan pengajuan kasasi yang dibenarkan secara hukum hanyalah alasan-alasan apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undangundang; atau apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. (Pasal 253 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981)

Apabila dalam tenggang waktu 14 hari setelah menyatakan permohonan kasasi, pemohon terlambat menyerahkan memori kasasi maka hak untuk mengajukan permohonan kasasi gugur. Tembusan memori kasasi yang diajukan oleh salah satu pihak, oleh panitera disampaikan kepada pihak lainnya dan pihak lain itu berhak mengajukan kontra memori kasasi. Dalam tenggang waktu 14 hari, panitera menyampaikan tembusan kontra memori kasasi kepada pihak yang semula mengajukan memori kasasi.

Dalam hal salah satu pihak berpendapat masih ada sesuatu yang perlu ditambahkan dalam memori kasasi atau kontra memori kasasi, kepadanya diberikan kesempatan untuk mengajukan tambahan itu dalam tenggang waktu 14 hari. Tambahan memori/ kontra kasasi diserahkan kepada panitera pengadilan. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari setelah tenggang waktu permohonan kasasi tersebut selengkapnya oleh panitera pengadilan segera disampaikan kepada Mahkamah Agung.

Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan seperti halnya dalam tingkat banding, atas dasar surat-surat, yaitu terutama putusan, berkas perkara dan risalah-risalah kasasi. Permusyawaratan hakim untuk menentukan putusan dilakukan dalam rapat tertutup, tetapi putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Bagaimana si pemohon kasasi mengetahui tentang sudah diputusnya perkaranya oleh Mahkamah Agung? Pemohon kasasi, akan diberitahu tentang hal tersebut melalui Pengadilan Negeri/ Pengadilan Tingkat Pertama, dalam hal ini Jurusita pada Pengadilan Tingkat Pertama tersebut akan memberitahukan putusan kasasi itu kepada kedua belah pihak yang berperkara. Sumber : advokatku@advokatku.web.id

Sunday 4 March 2012

Ketua TP-PKK Langkat Serahkan Bingkisan Untuk Kafilah MTQN Langkat Ke 45

Ketua TP-PKK Langkat Ny. Hj. Nuraida Ngogesa didampingi unsur pengurus PKK Langkat dan Ketua TP-PKK Ny.Sri Kurniati Sukhyar dan unsur pengurus lainnya telah berkenan mengunjungi pemondokan para kafilah MTQN Kabupaten Langkat ke 45 yang ditempatkan di 38 pondokan di rumah-rumah warga kota Pangkalansusu, Sabtu (3/3/2012)

Pada kesempatan itu Hj. Nuraida atas nama Bupati Langkat, H.Ngogesa Sitepu,SH juga telah memberikan bingkisan kain sarung secara langsung kepada 540 peserta MTQN Langkat yang dipusatkan di Pangkalansusu, termasuk kepada pemilik rumah yang dijadikan tempat pemondokan para kafilah. Selain itu kepada 34 group putra-putri peserta Festival Nasyid juga diberikan bingkisan yang serupa secara simbolis kepada 34 group putra-putri peserta Festival Nasyid.
Dalam kesempatan itu Ketua TP-PKK Langkat Ny. Hj. Nuraida Ngogesa menyampaikan terima kasih kepada para pemilik rumah atas partisipasi mereka yang berkenan menampung para kafilah MTQN Langkat ke 45. Sedangkan kepada para kafilah diharapkan untuk senantiasa menjaga kesehatan dan stamina agar dapat mengikuti MTQN sampai selesai.

Saturday 3 March 2012

MTQ Untuk Jalin Silaturahim Dan Pembinaan Akhlak Generasi Muda Langkat

Bupati Langkat, H.Ngosesa Sitepu, SH dalam sambutan pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke 45 dan Festival Seni Nasyid (FSN) ke 41 Kabupaten Langkat yang dipusatkan di Kecamatan Pangkalansusu antara lain menyebutkan, melalui event ini diharapkan dpat terwujud pengamalan nilai-nilai agama dalam kehidupan bermasyarakat dan pembinaan generasi muda yang berakhlak.


“Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) dan Festival Seni Nasyid (FSN) merupakan salah satu wahana yang harus tetap dilangsungkan guna terpeliharanya nilai-nilai sosial yang positif di masyarakat,” kata Ngogesa Sitepu di hadapan ribuan massa yang memadati Alun-alun Katapa Negeri Aru, Pangkalansusu, Rabu (29/2/2012)

Sejalan dengan visi mewujudkan masyarakat Langkat yang religius, diharapkan momentum musabaqah akan melahirkan pribadi generasi Langkat yang siap berkompetisi secara sehat danfair, dalam memberikan yang terbaik bagi bumi Langkat di tingkatan propinsi maupun nasional.

Bupati yang hadir bersama Ketua TP-PKK Langkat Ny. Hj. Nuraida Ngogesa, secara khusus menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada masyarakat Pangkalansusu yang telah menunjukkan kesiapannya untuk menjadi tuan rumah yang baik bagi kafilah yang mengikuti MTQ dan FSN.

Sedangkan Sekda Surya Djahisa selaku Ketua Panitia Pelaksana melaporkan, event tersebut diikuti oleh 540 peserta MTQ, 34 group putra-putri FSN dan 48 official dari 23 kecamatan se-Kabupaten Langkat. Pelaksanaan berlangsung mulai tanggal 29 Februari s/d 04 Maret 2012.


Sementara itu Camat Pangkalansusu, Drs. Sukhyar Mulyamin, SH menyampaikan ucapan selamat datang kepada Bupati Langkat beserta rombongan, dan pihaknya atas nama masyarakat menyatakan terima kasih terhadap kepercayaan yang diberikan kepada Kecamatan Pangkalansusu untuk menjadi tuan rumah penyelenggara.

”Insya Allah amanah yang diberikan akan kami tunaikan sebaik-baiknya”, ujar ujar Sukhyar yang berpredikat camat terbaik sekabupaten Langkat Tahun 2011

Marilah kita jadikan MTQ ini sebagai sarana untuk mednebarkan syiar Islam sebagai momentum peningkatan taraf religius umat Islam di daerah ini yang pada giliran akhirnya dapat mewujudkan masyarakat Langkat yang maju, dinamis, sejahtera dan mandiri sesuai visi bupati Langkat. Tambah Sukhyar.
Bupati Langkat, H.Ngogesa Sitepu,SH tandatangani prasasti Alun-alun Katapa Negeri Aru

Di sela-sela acara itu, Bupati Langkat, H.Ngogesa Sitepu,SH juga telah menandatangani prasasti Alun-alun Katapa Negeri Aru sebagai penabalan nama baru utk lapangan sepakbola Pangkalansusu yang sedang direhabilatasi untuk di jadi Gelanggang Olahraga dengan nama “Alun-alun Katapa Negeri Aru.”

Drum Band Arhanudse Dam-I/BB ramaikan pawai ta'aruf MTQN Langkat ke 45

Sebelumnya pada sore hari diawali pawai ta’aruf peserta 23 kafilah utusan kecamatan serta barisan pelajar, sepeda hias serta berbagai komponen masyarakat di Kecamatan Pangkalan Susu turut memeriahkan pawai dimaksud.


Pembukaan MTQ dan FSN berlangsung megah di atas panggung yang membentuk reflika perahu tradisional Langkat “ Lancang Kuning” ditandai dengan pemukulan bedug dan iringan sirine serta permainan cahaya lampu warna-warni dan sinar laser yang disambut lantunan mars MTQ oleh pelajar. Hadir sejumlah pejabat sipil, TNI/Polri, unsur FKPD, pimpinan BUMN dan segenap elemen masyarakat se-Kabupaten Langkat.