Thursday, 15 November 2012

Presiden RI : Pemerintah Menerima Keputusan Mahkamah Konstitusi



JAKARTA – Setelah Mahkamah Konstitusi melalui 9 (sembilan) Hakim dalam amar putusan memutuskan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945. Pemerintah menyatakan menerima dan akan mentaati keputusan tersebut dan secepatnya akan mengeluarkan Peraturan Presiden untuk menghindari kevakuman peraturan dan  memberikan kepastian bagi iklim usaha.

“Saya selaku Presiden dan Pemerintah akan mentaati, mengindahkannya dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi itu, saya seorang konstitusionalis, dan oleh karenanya, karena MK diberi kewenangan oleh undang-undang dasar untuk mengambil keputusan seperti itu maka wajib hukumnya bagi saya untuk mengindahkan, mentaati dan menjalankannya. Saya tidak punya tafsiran, pendapat atau analisis apapun kecuali menjalankan dengan sepenuh hati apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi itu,” tutur Presiden, Rabu (14/11/2012).

Ditambahkan Presiden, “bukan hanya itu, Pemerintah segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan, pemerintah telah dan terus bekerja, jam 10 malam masih ada komunikasi saya dengan Menko Perekonomian yang juga sedang menjalankan tugas dan pekerjaannya bersama Menteri ESDM dan jajaran yang terkait lainnya”.

Selanjutnya Presiden menyatakan, “Peraturan Presiden untuk mencegah kevakuman peraturan, sekaligus memberikan kepastian bagi usaha hulu minyak dan gas bumi telah saya terbitkan, tentu jiwa dari Perpres itu, disatu sisi adalah apa yang mesti Pemerintah lakukan setelah BP Migas dibubarkan, tetapi disisi lain kita pastikan merujuk juga mengalir dari keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut”.

Peraturan Presiden yang telah saya terbitkan lanjut Presiden, pada prinsipnya kita tentukan, bahwa eks BP Migas pada masa transisi ini sesuai pula dengan putusan Mahkamah Konstitusi, kedudukannya berada dibawah Menteri Energi dan Sumber daya Mineral, organisasi itu sekarang berada dibawah komando dan kendali Menteri ESDM, organisasi itu tetap menjalankan fungsi dan tugas-tugasnya dan saya sudah memerintahkan Menteri ESDM untuk melakukan audit sebelum sepenuhnya nanti menjalankan semua yang sebelumnya dijalankan jajaran BP Migas. dengan audit itu, yang saya minta dijelaskan kepada rakyat maka secara transparan bisa diketahui pula posisi BP Migas sekarang ini.

Terkait dengan kontrak-kontrak lama yang dibuat antara BP Migas dengan investor Presiden menegaskan, “semua perjanjian dan kontrak kerjasama tetap berlaku, semua pekerjaan dan kegiatan operasional yang sedang dijalankan sebagai bentuk kerjasama anatar BP Migas dengan pihak-pihak investor dan dunia usaha itu juga tetap berjalan sebgaimana mestinya. ini pasti dan tidak perlu membuat kecemasan, kebingungan ataupun ketidakpastian”, pungkas Presiden.

Presiden menjelaskan, kepada semua pegawai eks BP Migas saya nyatakan bahwa saudara-saudara tetap berada pada posisinya minus yang posisi itu atas dibubarkanya BP Migas juga tidak adalagi sebagaimana yang tersurat dalam keputusan Mahkamah Konstitusi, tetapi pegawai dan karyawan lainnya masih berada pada posisinya, mereka juga tetap menjalankan tugas dan fungsinya tidak boleh terhenti, apayang dilakukan oleh BP Migas dulu. (esdm)

No comments:

Post a Comment