Friday, 19 October 2012

Tahun 2013, 20,30% Produksi Batubara untuk Dalam Negeri

JAKARTA - Menteri Energi Dan Sumber daya Mineral telah mengeluarkan Surat Keputusan No.2934 Kl30/MEM/2012 Tentang Penetapan Kebutuhan Dan Persentase Minimal Penjualan Batubara Untuk Kepentingan Dalam Negeri tahun 2013. Keputusan Menteri ESDM tersebut mengamanatkan, tahun 2013 mendatang, Badan Usaha Pertambangan Batubara diwajibkan untuk memenuhi persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri sebesar 20,30%.

Prosentase untuk kebutuhan domestik tersebut diperoleh dari perkiraan produksi batubara pada tahun 2013 sebesar 366.042.287 ton, yang berasal dari, 45 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, 1 perusahaan Badan Usaha Milik Negara dan 28 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan batubara.

Pemerintah memperkirakan kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri (end user domestic) bagi pemakai batubara tahun 2013 adalah sebesar 74.320. ton dengan rincian, 60,49 juta ton untuk kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), 0.74 juta ton untuk metalurgi dan untuk kebutuhan pupuk, semen, tekstil dan pulp sebesar 13,09 juta ton. (esdm)

No comments:

Post a Comment