Wednesday 10 October 2012

PELAJARAN BERHARGA DARI KEBAKARAN PIPA DI BAYUNG LENCIR


Jakarta– Kebakaran pipa minyak di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang merenggut lima nyawa merupakan pelajaran berharga tentang akibat yang harus ditanggung karena tindakan ilegal di sekitar fasilitas industri hulu migas. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini saat mengunjungi lokasi kejadian pekan lalu.

“Ini adalah pelajaran berharga bagaimana saat hukum dilanggar, akibatnya akan seperti ini,” ujar Rudi kepada para wartawan. Rudi menambahkan, meskipun uji forensik yang dilakukan polisi belum selesai, ada indikasi kuat kebakaran ini disebabkan oleh pencurian minyak.

“Meskipun forensik belum selesai, tetapi dari peralatan yang ada, dari pipa yang nempel di pipa yg besar, dari tapping, terindikasi bahwa ini ada sebuah kegiatan yang ilegal,” ujar Rudi.

Kebakaran di kilometer 219, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan terjadi pada Rabu (3/10) pagi hari. Lokasi kebakaran berada di dekat jalur pipa Tempino – Plaju yang mengangkut minyak milik Pertamina EP. Pipa ini sendiri merupakan milik Pertagas dan dioperatori oleh Elnusa.

Menurut siaran pers yang dipublikasikan Pertamina EP, tim Pertamina dan Elnusa menemukan barang bukti yang diduga digunakan pelaku pencurian yakni clamp 8 inchi, valve ukuran 1½ inchi yang terpasang pada pipa minyak Tempino-Plaju. Para pelaku disinyalir menyalurkan minyak yang dijarah dari pipa tersebut dengan menggunakan pipa PVC ke kolam-kolam penampungan yang berada sekitar 30 meter dari jalur pipa. Selain merenggut lima nyawa, kebakaran ini juga menyebabkan 19 korban luka-luka.

Rudi mengatakan sebenarnya payung hukum sudah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola sumur tua secara legal, yaitu melalui koperasi dan dijual ke Pertamina. “Hal ini sudah dipraktekkan di daerah Bodjonegoro,” ujar Rudi.

Dia menambahkan bahwa dia telah memerintahkan Pertamina dan Elnusa untuk menyisir pipa minyak sepanjang kurang lebih 200-an kilometer tersebut guna menemukan adanya tapping-tapping ilegal di sepanjang pipa.

Pihak Pertagas mengatakan saat ini sebenarnya perusahaan tersebut juga sedang dalam proses menggelar pipa baru di wilayah tersebut.

Deputi Pengendalian Operasi BPMIGAS Gde Pradnyana mengingatkan Pertamina dan Pertagas untuk terus melakukan koordinasi dengan aparat keamanan.

“Meskipun pipanya baru, tetap menggunakan ROW (right-of-way) yang lama, jadi masalah-masalah yang sama bisa tetap muncul. Koordinasi dengan polisi dan TNI perlu terus dilakukan,” ujar Gde.

Pencurian minyak marak terjadi di Sumatera Selatan. Data yang dihimpun oleh PT Pertamina EP menunjukkan adanya pencurian minyak besar-besaran terjadi pada jalur pipa Prabumulih-Plaju dan jalur pipa Tempino Plaju. Dari tahun 2010 sampai semester pertama tahun 2012, minyak yang hilang akibat kegiatan pencurian ini sudah mencapai 230 ribu barel.

Dengan menggunakan asumsi Indonesian Crude Price (ICP) yang ada dalam APBN, kerugian negara akibat pencurian ini diperkirakan sudah mencapai Rp 220 miliar. Kegiatan pencurian ini juga berpotensi mengakibatkan pencemaran lingkungan, resiko kebakaran, dan gangguan keamanan lainnya. (bpmigas)

No comments:

Post a Comment