Jakarta– Kebakaran pipa minyak di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi
Banyuasin, Sumatera Selatan yang merenggut lima nyawa merupakan pelajaran
berharga tentang akibat yang harus ditanggung karena tindakan ilegal di sekitar
fasilitas industri hulu migas. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini saat mengunjungi lokasi kejadian
pekan lalu.
“Ini adalah pelajaran berharga bagaimana saat hukum dilanggar, akibatnya
akan seperti ini,” ujar Rudi kepada para wartawan. Rudi menambahkan, meskipun
uji forensik yang dilakukan polisi belum selesai, ada indikasi kuat kebakaran
ini disebabkan oleh pencurian minyak.
“Meskipun forensik belum selesai, tetapi dari peralatan yang ada, dari pipa
yang nempel di pipa yg besar, dari tapping, terindikasi bahwa ini ada sebuah
kegiatan yang ilegal,” ujar Rudi.
Kebakaran di kilometer 219, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi
Banyuasin, Sumatera Selatan terjadi pada Rabu (3/10) pagi hari. Lokasi
kebakaran berada di dekat jalur pipa Tempino – Plaju yang mengangkut minyak
milik Pertamina EP. Pipa ini sendiri merupakan milik Pertagas dan dioperatori
oleh Elnusa.
Menurut siaran pers yang dipublikasikan Pertamina EP, tim Pertamina dan
Elnusa menemukan barang bukti yang diduga digunakan pelaku pencurian yakni
clamp 8 inchi, valve ukuran 1½ inchi yang terpasang pada pipa minyak
Tempino-Plaju. Para pelaku disinyalir menyalurkan minyak yang dijarah dari pipa
tersebut dengan menggunakan pipa PVC ke kolam-kolam penampungan yang berada
sekitar 30 meter dari jalur pipa. Selain merenggut lima nyawa, kebakaran ini
juga menyebabkan 19 korban luka-luka.
Rudi mengatakan sebenarnya payung hukum sudah memberikan kesempatan kepada
masyarakat untuk mengelola sumur tua secara legal, yaitu melalui koperasi dan
dijual ke Pertamina. “Hal ini sudah dipraktekkan di daerah Bodjonegoro,” ujar
Rudi.
Dia menambahkan bahwa dia telah memerintahkan Pertamina dan Elnusa untuk
menyisir pipa minyak sepanjang kurang lebih 200-an kilometer tersebut guna
menemukan adanya tapping-tapping ilegal di sepanjang pipa.
Pihak Pertagas mengatakan saat ini sebenarnya perusahaan tersebut juga sedang
dalam proses menggelar pipa baru di wilayah tersebut.
Deputi Pengendalian Operasi BPMIGAS Gde Pradnyana mengingatkan Pertamina
dan Pertagas untuk terus melakukan koordinasi dengan aparat keamanan.
“Meskipun pipanya baru, tetap menggunakan ROW (right-of-way) yang lama,
jadi masalah-masalah yang sama bisa tetap muncul. Koordinasi dengan polisi dan
TNI perlu terus dilakukan,” ujar Gde.
Pencurian minyak marak terjadi di Sumatera Selatan. Data yang dihimpun oleh
PT Pertamina EP menunjukkan adanya pencurian minyak besar-besaran terjadi pada
jalur pipa Prabumulih-Plaju dan jalur pipa Tempino Plaju. Dari tahun 2010
sampai semester pertama tahun 2012, minyak yang hilang akibat kegiatan
pencurian ini sudah mencapai 230 ribu barel.
Dengan menggunakan asumsi Indonesian
Crude Price (ICP) yang ada dalam APBN, kerugian negara akibat pencurian ini
diperkirakan sudah mencapai Rp 220 miliar. Kegiatan pencurian ini juga
berpotensi mengakibatkan pencemaran lingkungan, resiko kebakaran, dan gangguan
keamanan lainnya. (bpmigas)
No comments:
Post a Comment