Wednesday, 17 October 2012

BPMIGAS BLACKLIST KAPAL MT MARTHA GLOBAL

MT Martha Global (Foto : batam.tribunnews.com)

JAKARTA – Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BPMIGAS) telah memasukkan Kapal MT Martha Global ke dalam daftar black list menyusul tertangkapnya kapal pengangkut minyak mentah tersebut oleh Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Karimun.

“Dari kacamata hulu migas, kegiatan melanggar hukum yang dilakukan kapal MT Martha Global tersebut tidak menimbulkan kerugian financial, karena Negara tetap akan menagih pembayaran minyak yang akan diselewengkan tersebut kepada PT Pertamina (Persero) sebagai pembeli yaitu 20 hari kerja bulan berikutnya. Namun demikian kami akan memasukkan kapal tersebut dalam daftar black list,” ujar Kepala BPMIGAS R. Priyono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (15/10).

Kapal MT Martha Global adalah kapal yang disewa Pertamina untuk mengangkut minyak bagian negara dari Lapangan Duri pada tanggal 17 September 2012. Proses pemompaan minyak mentah sebesar 200.175 barel tersebut sudah selesai dilakukan pukul 21.00 WIB pada hari tersebut. Kapal MT Martha Global mulai berlayar menuju Kilang Cilacap pada tanggal 18 September 2012, namun kemudian ditangkap oleh Bea Cukai pada tanggal 19 September 2012, sekitar pukul 06.45 WIB

Dari koordinasi yang dilakukan BPMIGAS bersama Bea Cukai diperoleh informasi bahwa kapal ditangkap saat tidak berada di jalur pelayanan normal menuju ke Cilacap (bahkan telah berada di perairan Malaysia). Kapal juga telah mematikan AIS (automatic identification system) dari pk.05.00 WIB hingga penangkapan terjadi (sekitar pk.06.00), dan telah menutup logbook perjalanan kapal. Ini membuktikan adanya niat buruk dari awak kapal.

Priyono menjelaskan terlepas dari adanya indikasi pelanggaran hukum tersebut, penerimaan negara  dari penjualan minyak mentah ini tidak ada yang hilang. Dikatakannya, semua penjualan minyak mentah yang akan diangkut dengan kapal laut dilakukan melalui mekanisme Free on Board (FOB), artinya minyak jual putus ketika naik ke atas kapal.

“Hal ini dilakukan untuk menjaga agar Negara mendapat kepastian penerimaan tanpa menanggung risiko di perjalanan,” ujarnya.

Sesuai amanat undang-undang, salah satu tugas BPMIGAS adalah menunjuk penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi Negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPMIGAS dapat menunjuk Badan Usaha atau Kontraktor sebagai penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian Negara. Untuk kelancaran penjualan, maka penjual yang telah ditunjuk itu bertanggung jawab sepenuhnya kepada pembeli.

Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut, pada penjualan minyak mentah bagian Negara yang akan diolah di kilang dalam negeri, BPMIGAS menunjuk PT Pertamina (Persero). Penunjukan ini terhubung dengan tugas Pertamina (Persero) yang dibebani tugas memenuhi kebutuhan BBM nasional.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengatakan Pertamina juga telah memasukkan Kapal MT Martha Global kedalam daftar blacklist. “Pada akhirnya, kejadian ini sangat merugikan imej Pertamina,” ujarnya. (bpmigas)

No comments:

Post a Comment