MT Martha Global (Foto : batam.tribunnews.com) |
JAKARTA – Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BPMIGAS)
telah memasukkan Kapal MT Martha Global ke dalam daftar black list menyusul
tertangkapnya kapal pengangkut minyak mentah tersebut oleh Kantor Wilayah
Khusus Bea Cukai Karimun.
“Dari kacamata hulu migas, kegiatan melanggar hukum yang
dilakukan kapal MT Martha Global tersebut tidak menimbulkan kerugian financial,
karena Negara tetap akan menagih pembayaran minyak yang akan diselewengkan tersebut
kepada PT Pertamina (Persero) sebagai pembeli yaitu 20 hari kerja bulan
berikutnya. Namun demikian kami akan memasukkan kapal tersebut dalam daftar
black list,” ujar Kepala BPMIGAS R. Priyono dalam rapat dengar pendapat dengan
Komisi VII DPR RI, Senin (15/10).
Kapal MT Martha Global adalah kapal yang disewa Pertamina untuk
mengangkut minyak bagian negara dari Lapangan Duri pada tanggal 17 September
2012. Proses pemompaan minyak mentah sebesar 200.175 barel tersebut sudah
selesai dilakukan pukul 21.00 WIB pada hari tersebut. Kapal MT Martha Global
mulai berlayar menuju Kilang Cilacap pada tanggal 18 September 2012, namun
kemudian ditangkap oleh Bea Cukai pada tanggal 19 September 2012, sekitar pukul
06.45 WIB
Dari koordinasi yang dilakukan BPMIGAS bersama Bea Cukai
diperoleh informasi bahwa kapal ditangkap saat tidak berada di jalur pelayanan
normal menuju ke Cilacap (bahkan telah berada di perairan Malaysia). Kapal juga
telah mematikan AIS (automatic identification system) dari pk.05.00 WIB hingga
penangkapan terjadi (sekitar pk.06.00), dan telah menutup logbook perjalanan
kapal. Ini membuktikan adanya niat buruk dari awak kapal.
Priyono menjelaskan terlepas dari adanya indikasi pelanggaran
hukum tersebut, penerimaan negara dari penjualan minyak mentah ini tidak
ada yang hilang. Dikatakannya, semua penjualan minyak mentah yang akan diangkut
dengan kapal laut dilakukan melalui mekanisme Free on Board (FOB), artinya
minyak jual putus ketika naik ke atas kapal.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga agar Negara mendapat kepastian
penerimaan tanpa menanggung risiko di perjalanan,” ujarnya.
Sesuai amanat undang-undang, salah satu tugas BPMIGAS adalah
menunjuk penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang dapat memberikan keuntungan
sebesar-besarnya bagi Negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPMIGAS dapat
menunjuk Badan Usaha atau Kontraktor sebagai penjual Minyak Bumi dan/atau Gas
Bumi bagian Negara. Untuk kelancaran penjualan, maka penjual yang telah
ditunjuk itu bertanggung jawab sepenuhnya kepada pembeli.
Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut, pada penjualan
minyak mentah bagian Negara yang akan diolah di kilang dalam negeri, BPMIGAS
menunjuk PT Pertamina (Persero). Penunjukan ini terhubung dengan tugas
Pertamina (Persero) yang dibebani tugas memenuhi kebutuhan BBM nasional.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan
mengatakan Pertamina juga telah memasukkan Kapal MT Martha Global kedalam
daftar blacklist. “Pada akhirnya, kejadian ini sangat merugikan imej
Pertamina,” ujarnya. (bpmigas)
No comments:
Post a Comment