Wednesday, 24 October 2012

Kontrak Migas Baru, Alokasi Gas Domestik Harus di Atas 50%

JAKARTA - Pemerintah dan DPR sependapat bahwa alokasi gas dalam kontrak-kontrak migas baru, harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Jumlahnya di atas 50% atau lebih besar dibandingkan ekspor.

"Jadi kalau misalnya ada kontrak-kontrak baru, sekecil mungkin ekspornya. Sebesar mungkin dalam negerinya," ungkap Menteri ESDM Jero Wacik usai rapat kerja tertutup mengenai alokasi gas dengan Komisi VII DPR, Jumat (19/10) petang.

Alokasi gas untuk domestik, lanjut Wacik, harus terus ditingkatkan. Untuk prosentase besarannya, masih diperlukan perhitungan lagi. Namun yang pasti, total alokasi gas untuk domestik harus di atas 50%.

Alokasi gas untuk domestik tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan di berbagai sektor. Antara lain pupuk, industri dan listrik.

"Ekonomi kita yang terus tumbuh, butuh gas lebih besar," tambahnya.

Terhadap kontrak-kontrak migas lama, jika isi perjanjiannya menguntungkan Indonesia, Pemerintah akan mempertahankannya. Namun jika sebaliknya, maka akan dilakukan renegosiasi secara baik-baik. (esdm)

No comments:

Post a Comment