JAKARTA
- Satuan Tugas (Satgas) Monitoring Hemat Energi dan Air melaporkan, masih
ada pembelian BBM premium bersubsidi oleh kendaraan dinas Pemerintah berplat
hitam dan tidak berstiker.
"Selain mobil dinas yang membeli premium, Satgas juga masih menemukan pembelian BBM premium bersubsidi dengan sistem kupon oleh BUMN dan BUMD," demikian disampaikan Satgas Monitoring Hemat Energi dan Air dalam laporannya yang diterima redaksi esdm.go.id, Selasa (30/10/2012).
Satgas menyampaikan, sehubungan dengan kegiatan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD, tim telah melakukan pemantauan lapangan penghematan BBM di SPBU untuk wilayah Jadebotabek.
Terkait pembelian dengan sistem kupon, Satgas telah mengirim surat ke PT. Pertamina agar dilakukan pelarangan penjualan BBM premium bersubsidi dengan sistem kupon di SPBU Jawa dan Bali, serta menganjurkan penggunaan sistem kupon untuk pembelian Pertamax.
Satgas mencatat beberapa kasus khusus pelanggaran Permen ESDM No. 12 tahun 2012 lainnya, diantaranya oknum mobil / motor plat merah menolak isi Pertamax, oknum mobil Plat TNI – POLRI, mengganti plat nomor dinas dgn plat nomor sipil serta menolak isi Pertamax, adanya Surat Edaran yang melarang mobil dengan plat nomor tertentu mengisi BBM Premium, Operator isi mobil branding BUMN (PLN, Bank Mandiri, dll). (esdm)
"Selain mobil dinas yang membeli premium, Satgas juga masih menemukan pembelian BBM premium bersubsidi dengan sistem kupon oleh BUMN dan BUMD," demikian disampaikan Satgas Monitoring Hemat Energi dan Air dalam laporannya yang diterima redaksi esdm.go.id, Selasa (30/10/2012).
Satgas menyampaikan, sehubungan dengan kegiatan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD, tim telah melakukan pemantauan lapangan penghematan BBM di SPBU untuk wilayah Jadebotabek.
Terkait pembelian dengan sistem kupon, Satgas telah mengirim surat ke PT. Pertamina agar dilakukan pelarangan penjualan BBM premium bersubsidi dengan sistem kupon di SPBU Jawa dan Bali, serta menganjurkan penggunaan sistem kupon untuk pembelian Pertamax.
Satgas mencatat beberapa kasus khusus pelanggaran Permen ESDM No. 12 tahun 2012 lainnya, diantaranya oknum mobil / motor plat merah menolak isi Pertamax, oknum mobil Plat TNI – POLRI, mengganti plat nomor dinas dgn plat nomor sipil serta menolak isi Pertamax, adanya Surat Edaran yang melarang mobil dengan plat nomor tertentu mengisi BBM Premium, Operator isi mobil branding BUMN (PLN, Bank Mandiri, dll). (esdm)
No comments:
Post a Comment