JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) sekaligus Kepala SK Migas, Jero Wacik, menghadiri sekaligus
menyaksikan penandatanganan lima kesepakatan (MOU) jual – beli minyak dan
gas bumi, hari ini, Rabu, (26/12/12) di lobby Kementerian ESDM. Penandatanganan
perjanjian jual beli minyak dan gas bumi serta perjanjian jual beli tenaga
listrik ini bertujuan bukan untuk memenuhi kebutuhan energi domestik sekaligus
meningkatkan penerimaan negara dari sektor minyak dan gas bumi sebesar US$ 6,12
miliar.
“Saudara-saudara, keinginan kita untuk memberikan gas lebih banyak kepada domestik disebabkan karena kebutuhan Indonesia terhadap gas domestik sekarang semakin naik. Hal itu disebabkan karena kemajuan ekonomi kita pertumbuhan diatas 6,5 % itu adalah pertumbuhan yang mengandung konsekuensi penyediaan energi yang lebih banyak,” ujar Menteri ESDM Jero Wacik dalam sambutannya.
“Ketergantungan kita pada BBM pelan-pelan harus kita akhiri dan gas merupakan salah satu andalan berikutnya. Karena itu maka pasokan gas dalam negeri dari hari ke hari harus kita tambah. Untuk itu kepada saudara-saudara yang melakukan penandatanganan perjanjian agar segera dikerjakan. Yang ditandatangani itu dokumen, tetapi yang kita perlukan adalah dikerjakan. Segera alirkan gas yang memang sudah ditandatangani itu,” lanjut Menteri.
Berikut kesepakatan bisnis (MOU) yang ditandatangani:
“Saudara-saudara, keinginan kita untuk memberikan gas lebih banyak kepada domestik disebabkan karena kebutuhan Indonesia terhadap gas domestik sekarang semakin naik. Hal itu disebabkan karena kemajuan ekonomi kita pertumbuhan diatas 6,5 % itu adalah pertumbuhan yang mengandung konsekuensi penyediaan energi yang lebih banyak,” ujar Menteri ESDM Jero Wacik dalam sambutannya.
“Ketergantungan kita pada BBM pelan-pelan harus kita akhiri dan gas merupakan salah satu andalan berikutnya. Karena itu maka pasokan gas dalam negeri dari hari ke hari harus kita tambah. Untuk itu kepada saudara-saudara yang melakukan penandatanganan perjanjian agar segera dikerjakan. Yang ditandatangani itu dokumen, tetapi yang kita perlukan adalah dikerjakan. Segera alirkan gas yang memang sudah ditandatangani itu,” lanjut Menteri.
Berikut kesepakatan bisnis (MOU) yang ditandatangani:
- Head of
Agreement LNG antara BP Pro Limited Tangguh dengan PT. PLN Persero dengan
volume kontrak 23,96 juta metrik ton atau setara 28 kargo dengan jangka
waktu kontrak selama 20 tahun terhitung dari tahun 2013 sampai tahun 2032.
“Dengan ditandatanganinya Head of Agreement ini diharapkan nantinya akan
dapat dipenuhi kebutuhan energi primer PT. PLN di pulau Jawa dan Sumatera
untuk mengurangi beban subsidi listrik pada APBN. Penerimaan negara yang
diharpkan akan diperoleh dari kontrak ini adalah sebesar Rp. 55,1
triliun.” Ujar Wakil Kepala SK Migas, Johannes Wijanarko dalam
sambutannya.
- Perjanjian
jual - beli antara K3S Petro China Jabung Limited dengan PT. Pertamina
Persero dengan volume kontrak 600 ribu metrik ton dengan jangka waktu
kontrak 1 tahun yaitu untuk tahun 2013. Penerimaan yang diharapkan akan
diperoleh dari kontrak ini adalah sebesar Rp 1,33 triliun.
- Perjanjian
jual-beli LPG K3S Petrochina Bermuda Limited dengan PT. Pertamina Persero
dengan volume kontrak 3.500 metrik ton dengan jangka waktu 1 tahun untuk
tahun 2013. Penerimaan negara yang diharpkan dari kontrak ini adalah
sebesar Rp. 95 Milyar.
- Perjanjian
jual-beli gas bumi antara PT. Pertamina EP dengan PT. Pembangkitan
Jawa-Bali untuk keperluan PLN Muara tawar dengan volume kontrak
keseluruhan sebesar 44.433 mmscf atau dengan penyerahan harian sebesar 25
mmscfd dengan jangka waktu kontrak mulai Januari 2012 sampai dengan 31
Desember 2015 atau sampai dengan volume kontrak keseluruhan tercapai.
Penerimaan negara yang diharapkan dari kontrak ini adalah sebesar Rp. 285
Milyar.
- Amandemen
jual-beli minyak mentah untuk pasokan kilang domestik antara PT. Pertamina
Persero dengan K3S Mobil Cepu Limited dengan jumlah kontrak kurang lebih
26,9 juta barrel dengan jangka waktu kontrak menjadi Agustus 2009 sampai
dengan Juni 2015 atau sampai dengan export system date dengan penerimaan
negara yang diharapkan akan diperoleh dari kontrak ini adalah sebesar Rp.
1,33 triliun.
“Dengan ditandatanganinya seluruh kontrak tersebut
secara keseluruhan akan memberikan penerimaan negara sebesar Rp. 58,14 triliun
atau juga terpenuhinya kebutuhan gas untuk domestik. Di dalam penandatanganan
ini telah sejalan dengan peraturan menteri ESDM No. 03 Tahun 2010 tentang
alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.” Kata
Johannes Wijanarko. (esdm)
No comments:
Post a Comment