Thursday 27 December 2012

Lima PJBG Ditandatangani, Penerimaan Negara Meningkat US$ 6,12 Miliar


JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Kepala SK Migas, Jero Wacik, menghadiri sekaligus menyaksikan penandatanganan lima kesepakatan (MOU)  jual – beli minyak dan gas bumi, hari ini, Rabu, (26/12/12) di lobby Kementerian ESDM. Penandatanganan perjanjian jual beli minyak dan gas bumi serta perjanjian jual beli tenaga listrik ini bertujuan bukan untuk memenuhi kebutuhan energi domestik sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor minyak dan gas bumi sebesar US$ 6,12 miliar.

“Saudara-saudara, keinginan kita untuk memberikan gas lebih banyak kepada domestik disebabkan karena kebutuhan Indonesia terhadap gas domestik sekarang semakin naik. Hal itu disebabkan karena kemajuan ekonomi kita pertumbuhan diatas 6,5 % itu adalah pertumbuhan yang mengandung konsekuensi penyediaan energi yang lebih banyak,” ujar Menteri ESDM Jero Wacik dalam sambutannya.

“Ketergantungan kita pada BBM pelan-pelan harus kita akhiri dan gas merupakan salah satu andalan berikutnya. Karena itu maka pasokan gas dalam negeri dari hari ke hari harus kita tambah. Untuk itu kepada saudara-saudara yang melakukan penandatanganan perjanjian agar segera dikerjakan. Yang ditandatangani itu dokumen, tetapi yang kita perlukan adalah dikerjakan. Segera alirkan gas yang memang sudah ditandatangani itu,” lanjut Menteri.

Berikut kesepakatan bisnis (MOU) yang ditandatangani:
  1. Head of Agreement LNG antara BP Pro Limited Tangguh dengan PT. PLN Persero dengan volume kontrak 23,96 juta metrik ton atau setara 28 kargo dengan jangka waktu kontrak selama 20 tahun terhitung dari tahun 2013 sampai tahun 2032. “Dengan ditandatanganinya Head of Agreement ini diharapkan nantinya akan dapat dipenuhi kebutuhan energi primer PT. PLN di pulau Jawa dan Sumatera untuk mengurangi beban subsidi listrik pada APBN. Penerimaan negara yang diharpkan akan diperoleh dari kontrak ini adalah sebesar Rp. 55,1 triliun.” Ujar Wakil Kepala SK Migas, Johannes Wijanarko dalam sambutannya.
  2. Perjanjian jual - beli antara K3S Petro China Jabung Limited dengan PT. Pertamina Persero dengan volume kontrak 600 ribu metrik ton dengan jangka waktu kontrak 1 tahun yaitu untuk tahun 2013. Penerimaan yang diharapkan akan diperoleh dari kontrak ini adalah sebesar  Rp 1,33 triliun.
  3. Perjanjian jual-beli LPG K3S Petrochina Bermuda Limited dengan PT. Pertamina Persero dengan volume kontrak 3.500 metrik ton dengan jangka waktu 1 tahun untuk tahun 2013. Penerimaan negara yang diharpkan dari kontrak ini adalah sebesar Rp. 95 Milyar.
  4. Perjanjian jual-beli gas bumi antara PT. Pertamina EP dengan PT. Pembangkitan Jawa-Bali untuk keperluan PLN Muara tawar dengan volume kontrak keseluruhan sebesar 44.433 mmscf atau dengan penyerahan harian sebesar 25 mmscfd dengan jangka waktu kontrak mulai Januari 2012 sampai dengan 31 Desember 2015 atau sampai dengan volume kontrak keseluruhan tercapai. Penerimaan negara yang diharapkan dari kontrak ini adalah sebesar Rp. 285 Milyar.
  5. Amandemen jual-beli minyak mentah untuk pasokan kilang domestik antara PT. Pertamina Persero dengan K3S Mobil Cepu Limited dengan jumlah kontrak kurang lebih 26,9 juta barrel dengan jangka waktu kontrak menjadi Agustus 2009 sampai dengan Juni 2015 atau sampai dengan export system date dengan penerimaan negara yang diharapkan akan diperoleh dari kontrak ini adalah sebesar Rp. 1,33 triliun.
“Dengan ditandatanganinya seluruh kontrak tersebut secara keseluruhan akan memberikan penerimaan negara sebesar Rp. 58,14 triliun atau juga terpenuhinya kebutuhan gas untuk domestik. Di dalam penandatanganan ini telah sejalan dengan peraturan menteri ESDM No. 03 Tahun 2010 tentang alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.” Kata Johannes Wijanarko. (esdm)

No comments:

Post a Comment