Wednesday 12 December 2012

Pemerintah Usulkan Petroleum Fund Sebesar 5 Persen


Jakarta - Pemerintah mengusulkan dimasukkannya dana migas (petroleum fund) dalam revisi UU Migas. Dana yang besarannya diusulkan 5% dari total penerimaan migas ini, nantinya akan digunakan untuk mendorong pengembangan industri migas di Indonesia, antara lain peningkatan kualitas data.

“Ini disebut back flow dari industri migas. Dikembalikan lagi ke industri migas yang akan dipakai 1-2% untuk pengembangan SDM dan 2-3% untuk melakukan survei umum yang dilakukan oleh negara,” ujar Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini ketika membuka Seminar Pengelolaan Data hasil Kegiatan Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Migas di Balai Kartini, Kamis (6/12).

Di dunia internasional, umumnya petroleum fund berkisar antara 3-8%. Namun untuk Indonesia, diusulkan sebesar 5%. 

Lebih lanjut Rudi mengungkapkan, jika negara memiliki 5% dari total penerimaan negara yang besarnya sekitar Rp 300 triliun, maka tiap tahunnya dapat diperoleh sekitar Rp 15 triliun yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas data migas sehingga menarik investor besar.

”Mohon maaf, sebetulnya saya malu ketika Indonesia harus melelang WK-nya dengan data seperti saat ini. Dengan data begitu minim, jelas kita tidak akan pernah bisa mengundang investor yang baik dan besar,” tambahnya.

Hal ini jauh berbeda jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya yang ketika melakukan penawaran wilayah kerja, memiliki data yang cukup bagus.

Ketersediaan dan kualitas data yang baik sangat penting dalam mendukung kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas. Data hulu migas yang dikelola di storage pemerintah saat ini, meliputi data seismik 2D, seismik 3D, data sumur, laporan kegeologian yang berasal dari kegiatan survei umum, eksplorasi dan eksploitasi.

Agar petroleum fund ini dapat segera terwujud, diharapkan revisi UU Migas dapat segera dibahas oleh DPR dan Pemerintah. (Sumber : Ditjen Migas) 

No comments:

Post a Comment