Jakarta - Pemerintah mengusulkan dimasukkannya dana
migas (petroleum fund) dalam revisi UU Migas. Dana yang besarannya
diusulkan 5% dari total penerimaan migas ini, nantinya akan digunakan untuk
mendorong pengembangan industri migas di Indonesia, antara lain peningkatan
kualitas data.
“Ini disebut back
flow dari industri migas. Dikembalikan lagi ke industri migas yang
akan dipakai 1-2% untuk pengembangan SDM dan 2-3% untuk melakukan survei umum
yang dilakukan oleh negara,” ujar Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini ketika
membuka Seminar Pengelolaan Data hasil Kegiatan Survei Umum, Eksplorasi dan
Eksploitasi Migas di Balai Kartini, Kamis (6/12).
Di dunia internasional,
umumnya petroleum fund berkisar antara 3-8%. Namun untuk
Indonesia, diusulkan sebesar 5%.
Lebih lanjut Rudi
mengungkapkan, jika negara memiliki 5% dari total penerimaan negara yang
besarnya sekitar Rp 300 triliun, maka tiap tahunnya dapat diperoleh sekitar Rp
15 triliun yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas data migas sehingga
menarik investor besar.
”Mohon maaf, sebetulnya
saya malu ketika Indonesia harus melelang WK-nya dengan data seperti saat ini.
Dengan data begitu minim, jelas kita tidak akan pernah bisa mengundang investor
yang baik dan besar,” tambahnya.
Hal ini jauh berbeda
jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya yang ketika melakukan penawaran
wilayah kerja, memiliki data yang cukup bagus.
Ketersediaan dan
kualitas data yang baik sangat penting dalam mendukung kegiatan eksplorasi dan
eksploitasi migas. Data hulu migas yang dikelola di storage pemerintah
saat ini, meliputi data seismik 2D, seismik 3D, data sumur, laporan kegeologian
yang berasal dari kegiatan survei umum, eksplorasi dan eksploitasi.
Agar petroleum
fund ini dapat segera terwujud, diharapkan revisi UU Migas dapat
segera dibahas oleh DPR dan Pemerintah. (Sumber : Ditjen Migas)
No comments:
Post a Comment