JAKARTA (Telukharunews) -
Menteri ESDM Jero Wacik telah menandatangani surat penyesuaian harga gas Conoco
Phillips dan Pertamina EP kepada PGN untuk industri dan PLN, 30 Agustus 2012.
Kenaikan harga jual gas ini dilakukan dalam 2 tahap yaitu 1 September 2012 dan
1 April 2013.
Untuk hilir, kenaikan harga per 1 September 2012 sebesar 35% dan 1 April sebesar 15%.
Dalam keputusan tersebut, juga diatur skema pembagian beban atas selisih kenaikan harga antara hulu dan hilir.
Skema berbagi beban dilakukan menyusul protes industri atas kenaikan harga yang ditetapkan PGN sebesar 55% dari US$ 6,6 ke US$ 10,2 per MMBTU mulai 1 Mei 2012. Kenaikan harga gas PGN ke industri sebesar 55% itu dikarenakan peningkatan harga beli di hulu dari KKKS.
Kenaikan harga gas dari KKKS ke PGN berlaku surut mulai 1 April 2012. Namun, menyusul protes industri, pemerintah memutuskan untuk merevisi kenaikan harga gas PGN tersebut. Pemerintah menurunkan besaran kenaikannya dari 55% menjadi 50% yang dibagi menjadi dua tahap. Pertama, kenaikan 35% per 1 September 2012 dan 15% per 1 April 2013.
Selanjutnya, atas revisi kenaikan harga gas sebesar 5% itu, PGN juga meminta perubahan harga di hulu atau KKKS yang diberlakukan mulai 1 April 2012. Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk menerapkan skema berbagi beban ke hulu dan hilir. (esdm)
Untuk hilir, kenaikan harga per 1 September 2012 sebesar 35% dan 1 April sebesar 15%.
Dalam keputusan tersebut, juga diatur skema pembagian beban atas selisih kenaikan harga antara hulu dan hilir.
Skema berbagi beban dilakukan menyusul protes industri atas kenaikan harga yang ditetapkan PGN sebesar 55% dari US$ 6,6 ke US$ 10,2 per MMBTU mulai 1 Mei 2012. Kenaikan harga gas PGN ke industri sebesar 55% itu dikarenakan peningkatan harga beli di hulu dari KKKS.
Kenaikan harga gas dari KKKS ke PGN berlaku surut mulai 1 April 2012. Namun, menyusul protes industri, pemerintah memutuskan untuk merevisi kenaikan harga gas PGN tersebut. Pemerintah menurunkan besaran kenaikannya dari 55% menjadi 50% yang dibagi menjadi dua tahap. Pertama, kenaikan 35% per 1 September 2012 dan 15% per 1 April 2013.
Selanjutnya, atas revisi kenaikan harga gas sebesar 5% itu, PGN juga meminta perubahan harga di hulu atau KKKS yang diberlakukan mulai 1 April 2012. Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk menerapkan skema berbagi beban ke hulu dan hilir. (esdm)
No comments:
Post a Comment