Wednesday, 12 September 2012

BPMIGAS-KANGEAN KOMPENSASI PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN


Jakarta (Telukharunews) – BPMIGAS bersama Kangean Energy Indonesia Ltd., sepakat melakukan kompensasi lahan pengganti atas penggunaan kawasan hutan untuk operasional kegiatan hulu migas di Blok Kangean, Jawa Timur (Jatim). Wakil Kepala BPMIGAS, J. Widjonarko secara simbolis memberikan berita acara serah terima lahan tersebut kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan, Bambang Soepijanto di Jakarta, Selasa (11/9). Hadir dalam kesempatan tersebut, Executive Vice President Kangean, Hitoshi Kumada dan Kepala Dinas Kehutanan, Jatim, Gatot Subektiono.

Lahan seluas 59 hektar yang diserahkan terletak di Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, Sumenep, Jawa Timur. Kompensasi lahan merupakan salah satu pemenuhan kewajiban bagi pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk menyediakan dan menyerahkan lahan bukan kawasan hutan. Dengan selesaikan kompensasi lahan, BPMIGAS akan mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk eksploitasi migas kepada Menteri Kehutanan. 

“Diharapkan izin dapat segera diterbitkan,” kata Widjonarko.

Dia menjelaskan, banyak kegiatan hulu migas yang dilakukan di dalam kawasan hutan. BPMIGAS dan kontraktor kontrak kerja sama berkomitmen mentaati dan melaksanakan semua kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di sisi lain, percepatan proses perizinan sangat diharapkan. 

“Karakteristik industri hulu migas yang padat modal, teknologi, dan risiko tinggi membutuhkan kepastian hukum,” katanya.

Bambang mengapresiasi langkah BPMIGAS dan Kangean. Menurutnya, upaya ini menunjukkan keseriusan BPMIGAS dalam mentaati aturannyang berlaku. Pihaknya berkomitmen untuk mendukung usaha-usaha yang dilakukan untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi nasional. Selain untuk pemenuhan energi, sektor ini menjadi salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara. 

“Kami terbuka dengan masukan untuk perbaikan. Jangan sampai regulasi yang ada menghambat investasi,” kata dia sembari menambahkan harapan Kementerian Kehutanan agar perusahaan migas memerhatikan lingkungan. (bpmigas)

No comments:

Post a Comment