Wednesday 16 May 2012

Strategi Pemerintah Tingkatkan Peran Migas Nasional


Dirjen Migas Evita H.Legowo

Telukharunews - Pemerintah terus berupaya meningkatkan peran perusahaan nasional dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi agar mampu bersaing menghadapi perdagangan bebas. Untuk mencapainya, diperlukan kerja keras dan kerja sama semua pihak.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo, Selasa (15/5),  mengemukakan, industri migas memiliki 3 ciri pokok yaitu high cost, high tech dan high risk. Hal ini menyebabkan tidak mudah bagi perusahaan nasional untuk  berinvestasi di bidang migas. Namun tentu saja, peran industri nasional harus ditingkatkan agar tidak tertinggal dari investor asing. Apalagi, era perdagangan bebas telah berada di depan mata.

Untuk meningkatkan peran perusahaan nasional seperti operatorship oleh perusahaan nasional, penggunaan SDM nasional dan penggunaan barang dan jasa nasional, sejumlah strategi telah disiapkan. Untuk meningkatkan operatorship, strategi yang dilakukan adalah  pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua dan pengembalian bagian wilayah kerja yang tidak dimanfaatkan oleh KKKS dalam rangka peningkatan produksi migas.

”Sumur tua memang dikhususkan untuk koperasi dan BUMD yang merupakan perusahaan kecil. Untuk mencapai yang besar, maka harus dimulai dari yang kecil dulu,” ujar Evita.

Langkah lainnya adalah memberikan participating interest sebesar 10% kepada perusahaan nasional untuk lapangan-lapangan yang sudah mendapatkan persetujuan POD I, secara b to b dimungkinkan untuk pengalihan working interest dan badan usaha dimungkinkan untuk mengikuti sistem pelelangan dalam pengelolaan wilayah kerja (WK).

Sementara untuk meningkatkan penggunaan SDM nasional agar mencapai target 99% pada tahun 2025, pemerintah telah menyiapkan berbagai kebijakan. Saat ini, penggunaan SDM nasional di bidang migas telah mencapai 98,46%.

Kebijakan tersebut adalah pembatasan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di sektor migas dengan mempertimbangkan kebutuhan dan ketersediaan tenaga kerja nasional.

”Hanya beberapa jabatan saja yang bisa ditempati tenaga kerja asing. Tidak bisa semuanya,” kata Evita.

Selain itu, TKA berkewajiban untuk mentransfer pengetahuan/teknologi kepada tenaga kerja nasional. KKKS, Pemerintah dan BPMIGAS berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memonitoring aktivitas TKA termasuk kompetensi dan implementasi transfer teknologi ke tenaga kerja nasional.

”Kita harus berani merebut (transfer teknologi), jangan hanya menunggu saja,” tambahnya.

Upaya lainnya adalah mewajibkan KKKS mengembangkan dan meningkatkan keahlian dan kompetensi tenaga kerja  nasional (training dan sertifikasi) serta memberikan kesempatan pada lulusan baru untuk berkarir di perusahaan KKKS.

Sementara itu untuk mencapai penggunaan barang dan jasa nasional sebesar 91%, langkah yang yang dilakukan adalah menetapkan road map penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas untuk jangka pendek, menengah dan panjang serta mewajibkan pengutamaan pemanfaatan barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri, apabila barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa rancang bangun tersebut telah dihasilkan atau tersedia dalam negeri serta memenuhi kualitas mutu, waktu penyerahan dan harga sesuai ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa.

”Pemerintah juga melakukan pembinaan terhadap kemampuan produksi dalam negeri dan menerbitkan buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APDN), sebagai acuan pengendalian impor barang operasi dan pengadaan barang dan jasa,” papar Evita.

Evita menjelaskan, langkah lainnya adalah memberikan preferensi terhadap kepemilikan saham dalam negeri dan TKDN barang lebih besar dari 25% atau janji/komitmen pencapaian TKDN jasa lebih besar dari 30%.

Pemerintah juga memberikan penghargaan dan sanksi kepada KKKS dan penyedia barang/jasa dalam negeri berdasarkan kebijakan penggunaan barang/jasa produk dalam negeri dan capaian TKDN yang telah dilaksanakan. (esdm)

No comments:

Post a Comment