Saturday 5 May 2012

AKSES JALAN DIBLOKIR, PRODUKSI LAPANGAN SUBAN TERANCAM

Telukharunews – Akses jalan operasional lapangan Suban, blok Koridor yang dioperasikan ConocoPhillips di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan diblokir oleh sekelompok orang sejak akhir April 2012. Atas kejadian ini, untuk sementara Conoco melakukan mobilisasi personel melalui jalan alternatif yang lebih panjang dan tidak memadai. Kemampuan untuk bertahan dengan jalan alternatif tersebut sangat terbatas, sehingga dapat mengakibatkan operasi di lapangan Suban berhenti.

“Hampir 10 persen produksi gas nasional berasal dari lapangan ini,” kata Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas, BPMIGAS, Gde Pradnyana, di Jakarta, Jumat (4/5).

Produksi lapangan Suban sebesar 780 juta kaki kubik gas per hari dan 10.000 barel minyak per hari. Produksi gas dipasok untuk kebutuhan gas ke Perusahaan Gas Negara (PGN) Jawa Barat, Singapura, dan pihak-pihak lainnya untuk pemenuhan kebutuhan industri listrik. Terganggunya pasokan gas ini dapat menyebabkan terganggunya pasokan listrik untuk industri, masyarakat DKI Jakarta dan Jawa Barat, serta mempengaruhi pemenuhan kewajiban sesuai kontrak perjanjian gas antara Pemerintah Indonesia dan Singapura.

Tidak hanya itu, produksi Suban dipasok kepada Chevron Pacific Indonesia untuk keperluan peningkatan produksi minyak bumi. “Jika pasokan gas sampai terganggu, akan sangat mempengaruhi produksi minyak nasional mengingat kontribusi Chevron mencapai 35 persen,” kata Gde.

Sebagai informasi, pada tahun 1999, ConocoPhillips (sebelumnya Gulf Indonesia Resources) mengajukan permohonan izin penggunaan kawasan hutan  untuk menggunakan lahan di Desa Bintialo sebagai akses jalan. Kementerian Kehutanan menerbitkan ijin penggunaan kawasan hutan tersebut pada tahun yang sama. Conoco pun melakukan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh kepada penggarap lahan di kawasan tersebut. Tahun 2004 Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan melakukan tata batas terhadap lahan yang digunakan Conoco. Dengan Tata Batas tersebut, secara hukum dapat dianggap wilayah tersebut benar-benar kawasan hutan.

Lahan tersebut masih dalam sengketa anatar H. Sopawi, yang mengklaim lahan tersebut adalah miliknya, dengan Kementerian Kehutanan yang telah menunjuk wilayah tersebut sebagai kawasan hutan. Meski dalam sengketa, Sopawi secara sepihak telah menutup jalan akses itu. Namun, penutupan akses jalan hanya diperuntukkan untuk operasional Conoco. Masyarakat dan perusahaan swasta seperti kepala sawit tetap diperbolehkan menggunakan jalan tersebut.

Sesuai dengan ketentuan surat persetujuan penggunaan kawasan hutan, Conoco telah memenuhi semua kewajiban-kewajibannya. Proses untuk meningkatkan status menjadi izin pinjam pakai pun saat ini sedang berjalan di Kementerian Kehutanan. BPMIGAS telah meminta bantuan pemerintah dan kepolisian daerah untuk mencari solusi untuk menyelesaikan masalah ini. (bpmigas)

No comments:

Post a Comment