Sunday 13 May 2012

Kendaraan Operasional Pemerintah dan BUMN Harus Menggunakan BBM Non Subsidi



Telukharunews - Kebijakan pengendalian BBM bersubsidi dan upaya hemat energi yang akan diteken dan diumumkan pada akhir Mei 2012 dalam poin pertama dari kebijakan tersebut disebutkan, seluruh kendaraan operasional Pemerintah dan BUMN harus menggunakan BBM non subsidi.

Selain itu pada poin kedua dinyatakan bahwa usaha perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan BBM bersubsidi. Ketiga, mempercepat program konversi BBM ke Bahan Bakar Gas (BBG), yang akan dimulai di Pulau Jawa. Keempat, melarang PLN membangun pembangkit listrik baru berbasis BBM, dan menggantikan yang ada dengan non BBM. Yang kelima, kampanye dan gerakan hemat energi secara masif, dimulai dari gedung-gedung dan rumah dinas pemerintah.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik,  kebijakan Pemerintah tentang pengendalian BBM bersubsidi dan upaya hemat energi tersebut berlaku mulai 1 Juni 2012.


Lebih lanjut Jero Wacik menjelaskan, kebijakan  penghematan ini yang akan diteken akhir Mei ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM.

Menurut Menteri, untuk sanksi dan pengawasannya akan diatur dalam Permen. “Sanksinya macam-macam, mulai dari sanksi administrasi. Untuk aturan terkait penghematan yang dilakukan oleh Pemerintah, pengawasannya melalui Sekjen masing-masing,” ujarnya.

Pengawasan penggunaan BBM non subsidi di lingkungan Pemerintah, lanjut Jero Wacik, akan dilakukan melalui kupon BBM non subsidi. “Pelat merah lebih gampang pengawasannya, untuk kendaraan pelat hitam akan dibagi kupon BBM non subsidi,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik juga pernah meminta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk mendukung program konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG) dengan memprioritaskan gas untuk bahan bakar kendaraan operasionalnya.

Tidak usah menunggu peraturan keluar, setiap KKKS seharusnya sudah menginstruksikan sejak dini untuk beralih ke BBG,” pesan Menteri ESDM dalam sambutannya pada acara Penandatanganan PJBG , di Kantor BPMigas, Jakarta, Selasa (8/5/2012).
 (sumber Kemen Esdm)






No comments:

Post a Comment