Thursday 31 May 2012

Lima Kebijakan Penghematan BBM dan Listrik


Foto Esdm

JAKARTA (Telukharunews) – Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato kenegaraan terkait Kebijakan Penghematan BBM dan Listrik. Dalam pidato yang dihadiri Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II tersebut, Presiden menyampaikan lima langkah yang wajib dilaksanakan agar program penghematan BBM dan listrik dapat berjalan dengan baik sehingga subsidi BBM dan listrik dapat ditekan. Selasa, (30/05/2012).

“Secara khusus untuk mengurangi subsidi BBM dan listrik, kita perlu melakukan gerakan penghematan secara nasional, inilah cara yang paling tepat untuk saat ini. sesungguhnya memang ada cara lain yang lebih sederhana dan mudah. sebagaimana yang dilakukan oleh banyak negara atau di negara kita sendiri dimasa lalu yaitu menaikkan harga BBM dan tarif dasar listrik,” tutur Presiden.

Tetapi lanjut Presiden, kenaikan harga bbm dan tarif dasar listrik itu tidak kita lakukan sekarang ini kenaikan harga BBM dan TDL tidak kita pilih sekarang ini, oleh karena itu gerakan penghematan besar-besaran harus kita laksanakan secara serius dan harus sukses agar APBN kita aman.

“Berkaitan dengan gerakan penghematan BBM dan listrik, baik yang berlaku untuk tahun ini maupun tahun-tahun mendatang pada kesempatan yang baik ini saya ingin mengemukakan lima kebijakan dan tindakan, yaitu pertama, pengendalian sistem distribusi di setiap SPBU, pengendalian ini kita lakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yang sudah ada, nantinya setiap kendaraan akan didata secara elektronik baik data kepemilikan maupun data fisik kendaraan tersebut, setiap kali kendaraan tersebut mengisi BBM maka jumlah BBM Bersubsidi yang dibeli akan tercatat secara otomatis dan dapat diketahui jumlah pembelian setiap harinya, langkah ini untuk menjamin konsumis BBM khususnya yang bersubsidi dapat dikendalikan secara transparan dan akuntabel dan penggunaannya pun tepat sasaran.ingat BBM Bersubsidi hanya bagi mereka yang berhak jumlahnyapun harus tepat sehingga dapat dicegah terjadinya kebocaran dan penyimpangan yang akan sangat merugikan Negara,” lanjut Presiden.

Disamping itu, untuk mencegah terjadinya kelangkaan BBM, Pertamina akan tetap menjaga pasokan sesuai dengan kuota daerah tetapi sekaligus menyediakan BBM Nonsubsidi berapapun yang dibutuhkan.

Kebijakan kedua, pelarangan BBM Bersubsidi untuk kendaraan pemerintah, baik pusat maupun daerah juga untuk BUMN dan BUMD. langkah ini kita lakukan dengan cara pemberian sticker khusus bagi kendaraan yang dilarang menggunakan BBM Bersubsidi tersebut. Jajaran Pemerintah Pusat dan Daerah, BUMN dan BUMD harus memberikan contoh nyata dalam upaya penghematan BBM ini. Langkah ini juga untuk menyakinkan bahwa subsidi dengan anggaran yang besar, benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.

Selanjutnya kebijakan ketiga yaitu, pelarangan penggunaan BBM Bersubsdi bagi kendaraan perkebunan dan pertambangan, larangan ini kita dilakukan dengan penerapan sticker pula. pengawasannya akan dilakukan oleh BPH Migas secara terpadu bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah.

"Harus pula dilakukan kontrol yang ketat didaerah utamanya di areal perkebunan, pertambangan dan industri atas pelaksanaan ketentuan ini dan Untuk memenuhi kebutuhan BBM bagi kalangan perkebunan dan pertambangan, Pertamina akan menambah BBM Nonsubsidi sesuai kebutuhan di lokasi-lokasi tersebut,” ujar Presiden.

Keempat, konversi BBM ke BBG untuk transportasi, program konversi atau pengalihan penggunaan BBM ke BBG ini harus menjadi program utama nasional sebagai upaya kita mengurangi ketergantungan kita terhadap bahan bakar minyak.

Kebijakan kelima atau yang terakhir yaitu, penghematan penggunaan listrik dan air di kantor-kantor Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD serta penghematan penerangan jalan-jalan yang semuanya mulai diberlakukan pada bulan Juni 2012 ini. Pimpinan instansi dan lembaga terkait harus bertanggung jawab untuk suksesnya kebijakan ini.  Presiden menegaskan, kelima langkah tersebut  akan ditunjang oleh pengetatan pengawasan dan menindak tegas setiap penyelewengan penggunaan BBM bersubsidi. BPH Migas diinstruksikan agar meningkatkan koordinasi dengan instansi-instansi terkait, untuk memastikan tidak ada kebocoran dan penyimpangan dalam distribusi, mulai dari depo sampai ke stasiun pengisian (SPBU) dan di tempat-tempat lainnya.(esdm)

No comments:

Post a Comment