Tuesday 11 June 2013

Presiden SBY: Kita Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Tanpa Merusak Lingkungan

Presiden SBY menyampaikan sambutan puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/6) pagi. (foto: cahyo/presidenri.go.id)

JAKARTA- Indonesia menganut mekanisme pembangunan berkelanjutan. Pembangunan yang merusak lingkungan bukan pilihan bangsa. Hal tersebut dikatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sambutan puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Istana Negara, Senin (10/6) siang.

"Indonesia adalah bangsa yang sedang berkembang, meskipun sudah disebut sebagai 'emerging economy' tetapi masih ada saudara-saudara kita yang miskin," kata Presiden SBY. Meskipun jumlah kelompok miskin di Indonesia terus berkurang, lanjut SBY, "Tetapi saya harus mengatakan jumlah itu masih cukup banyak untuk menjadi panggilan moral kita untuk senantiasa menurunkannya," SBY menambahkan.

Kendati arah kebijakan pembangunan Indonesia mengarustamakan aspek lingkungan, kesejahteraan rakyat tetap harus menjadi prioritas. "Tidak boleh membiarkan rakyat tetap susah hidupnya, apalagi lapar, dengan dalih jangan mengganggu lingkungan. Bukan itu pilihan kita. Sebaliknya, jangan pula masuk ke esktrim yang lain. Misalnya, dengan berkata 'biar saja lingkungan rusak yang penting ekonomi terus tumbuh'. Ini juga bukan pilihan kita," Presiden SBY menjelaskan.

"Saya yakin kita bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan di negeri ini tanpa merusak lingkungan. Itulah semangat, falsafah, dan juga kebijakan dasar yang kita pilih, kita anut dan jalankan," SBY menegaskan. Presiden ingin jajaran pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia mengimplementasikan kebijakan dasar tersebut.

Sebelumnya, SBY mengajak masyarakat memahami posisi, kebijakan, dan komitmen Indonesia dalam pelestarian lingkungan. Saat ini Indonesia punya Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lalu, ada Peraturan Presiden nomor 61 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca. Ada pula Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. "Banyak izin yang dikeluarkan oleh para Bupati yang ternyata tidak memenuhi syarat dari aspek pemeliharaan lingkungan," ujar Presiden.

"Saya tidak ingin ada Bupati yang berurusan dengan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, karena urusan izin ini. Bukan hanya soal sesuai dengan standar lingkungan taip juga dengan ketentuan perundangan yang lain. Jadilah pelopor dan contoh bahwa peraturan pemrintah ini dijalankan sebaik-baiknya," SBY berpesan.

Dalam kesempatan ini, Presiden SBY juga menegaskan agar jajaran pemerintah menjalankan Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. "Moratorium saya perpanjang untuk waktu dua tahun memberikan kesempatan menata semuanya. Setelah baik semuanya nanti kita lihat kembali," kata Preiden.

Twitter: @websitepresiden


No comments:

Post a Comment