Monday 18 March 2013

TKT Guru PNS Indragiri Hulu Belum Dibayarkan


Para guru PNS di Inhu minta seluruh hak mereka segera dibayar
Ilustrasi : Bupati INHU, Yopie Arianto memberikan arahan kepada para guru didampingi Kadisdik INHU saat meninjauan pelaksanaan Ujian Nasional 2012 tingkat SD. Foto riaupeople.com
RENGAT- Disaat para pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Indragiri Hulu (Inhu), Riau bersuka cita menerima tunjangan kelancaran tugas (TKT) yang mengalami peningkatan hingga 25 persen. Justru para guru PNS di Inhu harus bersabar, akibat TKT untuk para guru PNS belum dibayarkan.

Belum dibayarkanya TKT bagi para guru PNS di Inhu ini dibenarkan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Inhu, Ujang Sudrajat saat dikonfirmasi riauterkinicom Senin (18/3/13) di Rengat. " Benar TKT para guru PNS Inhu belum dibayarkan, sebab dibandingkan SKPD lainya di Inhu jumlah yang harus dibayarkan Disdik Inhu jauh lebih besar. Terutama untuk guru PNS yang mencapai 3000 orang," ujarnya.

Namun pihaknya telah mengambil langkah dengan mengintruksikan kepada setiap Unit Pelaksana Tugas Dinas (UPTD) untuk membuat amprah terlebih dahulu. " Kita minta setiap UPT di kecamatan masing masing untuk mendata jumlah guru PNS di setiap wilayahnya. Ini dilakukan untuk menghindari yang dapat dobel," tandasnya.

Ditambahkanya, bila semua data dari UPTD ini sudah diterima, pihaknya melalui Kasubag Keuangan dan Bendahara Disdik tinggal mengajukan SPP ke bagian Keuangan Pemkab Inhu. " Kalau data dari UPTD ini sudah masuk kita langsung ajukan ke bagian Keuangan Pemkab Inhu, sebab berkas lainnya sudah dipersiapkan. Untuk selanjutnya TKT ini akan ditransfer ke rekening UPTD masing masing," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, TKT bagi PNS Inhu mengalami peningkatan hingga 25 persen. Untuk 2012 lalu, PNS golongan I menerima TKT senilai Rp 350 ribu, golongan II Rp 450 ribu, golongan III Rp 550 ribu dan golongan IV Rp 650 ribu. Sedangkan untuk 2013 ini, golongan I menerima TKT senilai Rp 450 ribu, golongan II Rp 550 ribu, golongan III Rp 700 ribu dan golongan IV Rp 800 ribu. Khusus golongan III dan IV dikenakan pajak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Sumber: Riauterkini

No comments:

Post a Comment