Friday 22 March 2013

KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain

Johan Budi, SP

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri bukti keterlibatan pihak lain atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus simulator SIM.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pihaknya tidak ingin membatasi pada istri-istri Djoko Susilo (DS) atas kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam TPPU-nya. Menurut Johan, potensi tersangka baru bisa dilihat dari beberapa kriteria. Pertama, harus memenuhi unsur dalam Undang-Undang No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selain itu, dalam TPPU terdapat modus-modus seperti mengalihkan, mentransfer dan mengubah bentuk. Seseorang yang bisa ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan TPPU mantan Gubernur Akpol itu harus dilihat apakah memenuhi unsur mensrea (niat jahat membantu tersangka).

“Unsur-unsur itu harus didukung oleh bukti-bukti. Tapi sampai hari ini belum ada kesimpulan soal pihak lain yang ikut terlibat dalam TPPU DS,” kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Mengenai rekening Djoko yang sudah ditelusuri dan diblokir, KPK belum mengarah ke rekening lain.

Saat ditanyakan, apakah rekening Djoko bisa digunakan untuk menelusuri rekening gendut para jenderal polisi lain, Johan menyatakan rekening gendut itu sudah ditangani Polri. Namun, jika ada daftar aliran uang dari atau ke jenderal polisi lain, penyidik akan menuangkannya dalam dakwaan Djoko Susilo. Hal itu seperti dalam dakwaan korupsi dan TPPU Wa Ode Nurhayati dengan aliran uang ke puluhan hingga ratusan pihak lain. “Kan ada beberapa aset DS tidak atas nama dia.

Ini konteksnya TPPU. Itu akan kita telusuri. Kalau ditanyakan ke siapa pun aliran rekening, termasuk Pati Polri, oh iya bisa diungkap di pengadilan siapa pun kalau ada. Kalau enggak ada jangan diada-adakan,” bebernya. Sampai saat ini, penyidik KPK belum melakukan penyitaan lanjutan. Penyitaan 45 aset sebelumnya dengan cara bergelombang tidak benar bertujuan untuk mencicil atau memutilasi tersangka. “Penyitaan itu tidak terjadi dalam satu waktu.

Ada yang kita telusuri lama, kita sita, baru kita pasang plang sitanya lima hari kemudian. Tempat-tempatnya juga kan berjauhan,” jelasnya. Johan pun belum bisa memastikan soal penyitaan sejumlah aset Djoko Susilo yang diduga berada di luar negeri, yakni Australia, China, Singapura, dan Hong Kong.

“Kalau soal penelusuran aset di Australia sebagaimana disampaikan pimpinan (Busyro Muqoddas), itu kan sudah jauh informasinya. Tapi sampai hari ini belum ada penyitaan aset DS di luar negeri,” bebernya. Kemarin, KPK kembali memeriksa Djoko Susilo sebagai tersangka dan Riky SH (swasta) sebagai saksi untuk tersangka Djoko.

Selepas menjalani pemeriksaan pukul 15.05 WIB, suami Suratmi itu hanya tersenyum saat keluardari lobiGedungKPK. Sambil ditemani tim kuasa hukumnya, Djoko menerobos kerumunan wartawan untuk menaiki mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Guntur KPK. Kuasa hukum Djoko, Tommy Sihotang, mengatakan kliennya hanya ditanya soal mekanisme, semacam riwayat hidup dan identitas.

Tidak ada pemeriksaan mendalam mengenai TPPU ataupun penyitaan aset. Tommy juga membantah kliennya memiliki aset di sejumlah negara seperti Australia, Hong Kong, ataupun Singapura. “Itu enggak benar. Itu berita dari mana itu,” ujarnya.
  
Sumber : Seputar Indonesia, 22 Maret 2013

No comments:

Post a Comment