Sunday 24 March 2013

'Setyabudi ditangkap KPK tanda moral hakim telah runtuh'


JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial sebesar Rp 66 miliar di Pemerintah Kota Bandung.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanudin, Arvin Hamid menilai, hal itu sebagai tanda runtuhnya moral petugas peradilan sehingga terjerat perkara hukum.

"Jadi jika seseorang gagal menegakkan keadilan, padahal dia memiliki otoritas di bidang penegakan hukum, itu indikasi runtuhnya moralitas bangsa, termasuk moralitas aparat peradilan," katanya dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Sabtu (23/3)

Arvin menambahkan, jika tidak segera dibenahi runtuhnya moralitas bangsa ini dikhawatirkan akan semakin memperparah buruknya kinerja penegakan hukum. Dia menjelaskan untuk mengantisipasi tidak terulang kembali masalah suap di peradilan harus ada sebuah gerakan untuk melawan korupsi yang melibatkan seluruh komponen bangsa

"Peradaban kita masih jauh dari kata maju, karena penegakan hukum masih bersifat formalistik dan menafikan aspek moralitas. Ini harus segera dibenahi, untuk itu bangsa ini sangat membutuhkan gerakan kuat untuk melawan korupsi dari seluruh komponen bangsa," tambah Arvin.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap basah Hakim Setyabudi saat sedang menerima uang ucapan terima kasih dari seorang kurir bernama Asep. Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan sejumlah uang lainnya yang masih tersimpan di dalam mobil Avanza milik Asep.

Berdasarkan penelusuran KPK, Asep merupakan perpanjangan tangan dari dua PNS bernama Hery Nurhayat yang menjabat sebagai Plt Kepala Dinas, dan Pupung yang kini menjabat sebagai Bendahara Dinas Pendapatan Daerah Pemkot Bandung.

Sumber: merdeka.com

No comments:

Post a Comment