Wednesday 27 March 2013

ESJA Daftarkan Gugatan Pilgubsu ke Mahkamah Konstitusi


JAKARTA – Pasangan calon Gubernur Sumatera Utara Effendi MS Simbolon – Djumiran Abdi (ESJA), secara resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pemilihan Gubernur Sumatera Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/3). Tidak tanggung-tanggung, mereka membawa 3.219 bukti pelanggaran dengan menggunakan 3 buah truk jenis Colt Diesel.

Pendaftaran gugatan langsung dilakukan Effendi-Jumiran. “Gugatan kami lakukan sebagai bagian dari pembelajaran demokrasi. Ini karena begitu banyak bukti pelanggaran yang tidak hanya dilakukan KPUD di Sumut, tapi juga oleh pasangan incumbent Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry. Dengan langkah ini kita yakin masih ada keadilan di Indonesia ini, makanya kita bawa ke MK,” ujarnya di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/3). Effendi memastikan dari barang bukti tersebut, paling tidak terdapat 11 rekaman video terkait dugaan manipulasi suara.

Diantaranya terjadi di Kabupaten Nias Selatan, Tapanuli Tengah, Batubara, Padang Lawas Utara dan Padang Lawas. Selain itu melengkapi apa yang dikemukakan Effendi, kuasa hukumnya Arteria Dahlan menyatakan, mereka juga membawa bukti pelanggaran terjadinya eksodus pemilih tidak sah dari Aceh dan Sumatera Barat.

Dimana meski dinilai tidak memiliki hak memilih, petugas tetap mengizinkan mereka memilih calon tertentu. Arteria juga memaparkan, pihaknya membawa bukti adanya pemilih pendukung pasangan Effendi-Jumiran di 2 kecamatan di Deli Serdang, tidak dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketika hal tersebut coba dipertanyakan, pihak KPPS hanya menjawab agar menerima nasib apa adanya. “Di Medan kita juga menemukan 612 ribu Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah. Jadi karena banyaknya bukti pelanggaran, kita menolak hasil perhitungan yang dilakukan KPUD, karena tidak ada hasil perhitungan di tingkat kabupaten/kota yang sama dengan perhitungan di tingkat provinsi. Bahkan saat kami tantang KPUD sama-sama memerlihatkan bukti yang ada, mereka tidak membawa apapun,” ujarnya. Arteria mengklaim, dari hasil perhitungan yang mereka lakukan dalam proses Pilgubsu, pasangan ESJA mengantongi 32 persen suara, Sementara pasangan yang ditetapkan KPUD Provinsi Sumut sebagai peraih suara tertinggi, Gatot-Tengku Erry, hanya memeroleh 29 persen suara.

Di tempat yang sama, cawagubsu Jumiran Abdi dengan tegas menyatakan langkah menggugat dilakukan bukan gagah-gagahan atau karena emosional belaka. Namun lebih karena banyaknya temuan-temuan pelanggaran di lapangan. “Jadi kami punya keyakinan kalau kami  akan dimenangkan oleh MK,” ujarnya.

Dengan langkah gugatan, ESJA berharap MK memutuskan dilakukannya Pilkada ulang di Sumut dengan mencoret pasangan nomor urut 5. Namun begitu keputusan tentu diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim, dengan melihat fakta dan bukti-bukti yang ada.

Selain menempuh gugatan ke MK, pasangan ini juga akan segera mengadukan komisioner KPU Provinsi Sumut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sumber: Mahkamah Konstitusi

No comments:

Post a Comment