Wednesday 27 March 2013

Saksi PATEN Kembali Ungkap Keterlibatan PNS, “Black Campaign”, dan Penyalahgunaan Kekuasaan

Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat, Selasa (26/3). Sidang kali ini kembali beragendakan mendengar keterangan saksi Pemohon. Masih seperti pada sidang-sidang sebelumnya, para saksi yang dihadirkan oleh Pemohon masih mengungkapkan tentang keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS), kampanye hitam (black campaign), dan penyalahgunaan kekuasaan.

Saksi Pemohon yang juga Kepala Desa Klayen, Gunung Jati, Cirebon, Muladi menyampaikan keterangannya pada sidang yang masih dipimpin Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar. Muladi menyampaikan Calon Gubernur Jawa Barat yang juga calon incumbent, yaitu Ahmad Heryawan menjanjikan pembagian bantuan infrastruktur dalam pertemuan dengan para kepala desa di Pemandian dan Restoran Zamzam.

Pada sesi jawab, jelas Muladi, Ahmad Heryawan menjanjikan bantuan infrastruktur itu akan cair pada awal Februari 2013. “Heryawan berjanji pada saat sesi tanya-jawab. Pak Kuwu, Bapak Durnyah menanyakan waktu pencairan bantuan infrastruktur dari Pemprov Jabar. Dijawab oleh Ahmad Heryawan, insya Allah akan dicairkan pada awal Februari 2013 katanya. Beberapa desa sudah cair. Kalau desa saya belum,” ujar Muladi yang mengaku selama lima tahun ia menjadi kepala desa dan baru kali ini ada yang berjanji mencairkan bantuan sebesar 100 juta rupiah di awal tahun anggaran.

Pernyataan Muladi dibenarkan oleh saksi Pemohon lainnya, yaitu Ahfiantoni, warga Desa Kalimukti, Pebedilan, Cirebon. Pada tanggal 26 Desember 2012 ia datang ke pertemuan dengan Ahmad Heryawan. Saat itu Ahfiantoni mendengar saat sesi tanya-jawab Ahmad Heryawan berjanji mencairkan dana bantuan 100 juta rupiah setelah ditanya salah seorang kepala desa. “Waktu itu dijawab sama Ahmad Heryawan, insya Allah awal Februari. Pada sesi pertanyaan kedua, Kuwu Desa Klayan bertanya kenapa baru-baru ini bantuan seperti itu diberikan. Ahmad Heryawan menjawab, bukannya bersyukur atau berterima kasih, malah nembakin saya. Saya tidak tahu maksud nembakin itu apa,” jelas Muladi.

Sedangkan saksi Pemohon yang juga Kepala Desa Karangmukti, Tasikmalaya, Panji Permana menyampaikan bahwa dirinya dan kelima kades lainnya disodorkan surat pernyataan untuk mendukung dan memenangkan pasangan Ahmad Heryawan-Dedi Mizwar oleh tim sukses keduanya. Agar keenam kades, termasuk Panji mau menandatangani surat pernyataan tersebut, Timses No. 4 bernama Dasep menjanjikan akan mencairkan bantuan pemerataan sebesar 100 juta rupiah. Karena dijanjikan seperti itu akhirnya keenamnya menandatangani surat pernyataan tersebut. Namun, Panji mengaku uang tersebut belum cair sampai saat ini.

Panji juga menyampaikan telah menemukan selebaran yang mengatakan calon gubernur no. urut 5, Rieke Diah Pitaloka adalah anak PKI. Panji menemukan selebaran tersebut di Jalan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya dan telah melaporkan hal itu ke panwas.

Sementara itu Deden Darmansyah seorang Anggota DPRD Jawa Barat asal Cikampek yang juga menjadi Anggota Badan Anggaran DPRD menyampaikan adanya perubahan APBD Tahun 2012.  Deden mengatakan di dalam perubahan APBD 2012 ada beberapa mata anggaran yang sempat dia tolak pada awalnya. Pertama, yaitu bantuan keuangan terhadap seribu desa yang masing-masing besarnya 50 juta rupiah dan totalnya 50 milyar rupiah. Namun, Deden mempertanyakan perubahan tersebut yang cair bulan Desember 2012. Padahal, lanjut Deden, pencoblosan digelar tanggal 24 Februari 2013.

“Jadi spare-nya cuma dua bulan. Itu anggaran munculnya tiba-tiba,” ungkap Deden yang juga mengungkapkan bahwa DPRD Jawa Barat telah menganggarkan 150 milyar pada APBD murni untuk 150 desa, masing-masing desa mendapat satu milyar. “Ini saja belum selesai, kok tiba-tiba muncul bantuan 50 milyar untuk seribu desa yang cair di bulan Desember. Karena itu proses politik, saya tidak bisa membendung. Pada rapat komisi, mayoritas kami menolak program ini karena ini tidak aman secara politis. Tapi akhirnya jebol juga,” tukas Deden.

Sebagaimana diketahui, Pemohon dalam perkara teregistrasi dengan nomor 20/PHPU.D-XI/2013 ini yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 5 Rieke Diah Pitaloka - Teten Masduki yang terkenal dengan sebutan PATEN, Termohon adalah KPU Provinsi Jawa Barat, sedangkan sebagai Pihak Terkait yaitu Pasangan Calon No. Urut 4 Ahmad Heryawan - Deddy Mizwar atau popular juga dengan Aher-Demiz.

Sumber: Makhkamah Konstitusi

No comments:

Post a Comment