Wednesday 27 March 2013

Para Saksi AHER-DEMIZ Bantah Soal Politik Uang, Keterlibatan PNS, dan “Black Campaign”

Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar 

JAKARTA - Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilukada Provinsi Jawa Barat bergulir sampai sidang kelima, Senin (25/3) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sidang kali ini para saksi dari Pihak Terkait (Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar) membantah tudingan-tudingan yang dilontarkan  para saksi dari Pemohon. Para saksi Pihak Terkait kompak bantah tudingan tentang praktik politik uang, black campaign, dan keterlibatan aparat pemerintah.

Saksi Pihak Terkait yang membantah tentang adanya keterlibatan aparat pemerintah dalam mendukung  pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar di Kecamatan Sukalarang, yaitu Rahmat Mulyadi, Camat Sukalarang. Rahmat membantah keterangan yang disampaikan saksi Pemohon, Robin Angga yang menyatakan Rahmat telah mengarahkan peserta Musrembang untuk memilih Gubernur Jawa Barat yang berasal dari Sukabumi. “Saya hanya menginformasikan pemilihan tinggal beberapa hari lagi kepada peserta Musrembang untuk datang ke TPS terdekat dan memilih pilihannya masing-masing. Saya hanya menambah informasi dan tidak mengarahkan peserta untuk memilih pasangan tertentu,” ujar Rahmat yang mengatakan jumlah peserta Musrembang saat itu ada 40 orang.

Tudingan lain dibantah oleh Muhammad Ridwan, yang menjadi Anggota Ahmad Heryawan Center dan bertugas menjadi Tim Media. Tudingan yang dibantah Ridwan yakni tudingan tentang kehadiran Ahmad Heryawan di Kampus UNPAD Jatinangor untuk berkampanye dengan seorang mantan camat pada tanggal 28 Januari 2013. Ridwan mengatakan pada hari itu Ahmad Heryawan tidak ke Jatinangor melainkan berada di Bandung pada pagi hari dan pergi ke Depok setelahnya.

“Saya membantah keterangan Asep Suryana yang mengatakan Aher-Deddy ada di Jatinangor. Saya membantah itu. Yang benar adalah kegiatan pertama Ahmad Heryawan pada hari itu dari pukul tujuh pagi adalah menghadari pengajian di Bandung sampai pukul delapan. Selepas itu ke Depok. Kami memiliki beberapa bukti, foto dan video yang menjelaskan tanggal dan jamnya,” ungkap Ridwan yang mengaku kegiatan Ahmad Heryawan per harinya karena hal itu menjadi bagian dari tugasnya.

Hal senada juga disampaikan M. Furqan, saksi Pihak Terkait yang menjadi Tim Media dan Dokumentasi Deddy Mizwar. Furqan juga membantah keterangan Asep Sunarya yang mengatakan Deddy Mizwar berada di Kampus UNPAD Jatinangor.  “Karena saya sebagai tim media, kami ikut setiap hari. Hari itu kami ikut dari pagi sampai malam. Hari itu kegiatannya ke Bogor seharian. Jadi Pak DeddyMizwar tidak berada di Jatinangor hari itu. Ada bukti, foto, video, dan beberapa berita edisi senin 28 januari dari beberapa media,” urai Furqan yakin.

Bantahan lain soal praktik politik uang dibantah Wahyu Heryanto yang juga menjadi  Wakil Sekretaris Tim Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar di tingkat Kab. Karawang. Wahyu membantah timnya telah menyebarkan sms ke anggota Posyandu dengan mengiming-imingi insentif kegiatan posyandu dan  revitalisasi Posyandu.

Sedangkan Kades Tegalwangi, Kab. Cirebon, Asun yang menjadi saksi Pihak Terkait membantah tudingan tentang pemberian arahan untuk memilih pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar di Rumah Masakan Zamzam pada tanggal 26 Desember 2012. Ia mengatakan pada pertemuan tersebut Ahmad Heryawan yang masih menjadi Gubernur Jawa Barat saat itu hanya bermaksud untuk sulaturahmi. Ahmad Heryawan saat itu, ujar Asun, hanya memaparkan mengenai program-programnya selama menjadi gubernur. Namun, Asun juga kurang bisa memastikan kalau Ahmad Heryawan sempat meminta para kades yang datang untuk memilih dirinya pada hari pencoblosan karena suara yang sangat berisik di tempat itu. “Saya kurang mendengar soal lain, saya konsen ke situ aja,” ujar Asun mengakui.

Ambar Jayusman, Koordinator Timses Pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar di Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi membantah keterangan Salumun yang mengatakan telah terjadi pembagian sosis kepada masyarakat. “Kami juga tidak pernah melakukan black campaign kepada pasangan lain, justru kami yang mendapat black campaign berupa selebaran dan spanduk yang mengatakan Partai Koruptor,” ungkap Ambar menyampaikan hal sebaliknya.

Sidang perkara sengketa Pemilukada Jawa Barat sekitar pukul 17.00 WIB dihentikan dan akan dilanjutkan esok hari, Selasa (26/3) pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sumber: Mahkamah Konstitusi

No comments:

Post a Comment