Friday 15 March 2013

MK Putuskan Pemilih Pemilukada Cukup Pakai KTP

Ist.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kemudahan bagi warga Indonesia yang memiliki hak suara dalam Pemilukada. Tidak perlu menggunakan surat undangan atau terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), kini warga yang ingin partisipasi dalam pemilukada cukup menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Putusan ini diketok Ketua MK Mahfud MD, dalam sidang uji materi UU No 32/2004 Pasal 69 ayat 1 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," putus Mahfud MD dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (13/3/2013).

Dalam pertimbangannya majelis menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena menghalangi pemilih yang tidak boleh menggunakan suara hanya karena tidak terdaftar DPT. Putusan ini, lanjut Mahfud, dijatuhkan untuk menjamin tidak adanya pelanggaran hak konstitusional.

"Pasal 69 ayat 1 UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang diartikan tidak mencakup warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT dengan cara menunjukkan KTP dan KK yang masih berlaku atau nama sejenisnya," ucap Mahfud dalam pertimbangannya.

Oleh karena itu, majelis memerintahkan KPU selaku pelaksana pemilukada untuk membuat aturan khusus terkait putusan tersebut. Dengan demikian, majelis berharap kisruh pemilih dalam pemilukada dapat dikurangi.

"Mahkamah perlu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk mengatur lebih lanjut teknis pelaksanaan penggunaan hak pilih bagi warga negara Indonesia baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar dalam DPT," terangnya.

Dalam Amar Putusan MK antara lain menyatakan:

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 1.1. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang diartikan tidak mencakup warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT, DPS,DPSHP, DPSHP Akhir, dan DP4 dengan syarat dan cara sebagai berikut:

1) Menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku atau nama sejenisnya;
2) Penggunaan hak pilih tersebut hanya dapat dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya;
3) Sebelum menggunakan hak pilihnya, yang bersangkutan terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat;
4) Pemberian suara dilakukan dalam waktu 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS;

1.2. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diartikan tidak mencakup warga negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam DPT, DPS, DPSHP, DPSHP Akhir, dan DP4 dengan syarat dan cara sebagai berikut:

1) Menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku atau nama sejenisnya;
2) Penggunaan hak pilih tersebut hanya dapat dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya;
3) Sebelum menggunakan hak pilihnya, yang bersangkutan terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat;
4) Pemberian suara dilakukan dalam waktu 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS;

Seperti diketahui, Gugatan uji materi ini diajukan oleh dua warga Jakarta Mohammad Umar Halimuddin dan Siti Hidayati. Keduanya tidak dapat menyalurkan suara pada Pilgub DKI 2012 karena ditolak oleh petugas PPS Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur dengan alasan mendapat petunjuk dari KPU Jakarta Timur yang hanya membolehkan pemilih menyalurkan suara jika terdaftar dalam DPT.

Sumber: MK

No comments:

Post a Comment