Tuesday 5 March 2013

SEKTOR HULU MIGAS PERKUAT INDUSTRI ASURANSI NASIONAL


JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan industri hulu migas telah berperan memperkuat industri asuransi nasional. Hal ini terlihat dari semakin besarnya keterlibatan perusahaan asuransi nasional dalam kegiatan usaha hulu migas serta kinerja positif mereka dalam pengelolaan asuransi di sektor ini.

“SKK Migas dan industri hulu migas telah membuka kesempatan seluas-luasnya kepada perusahaan-perusahaan asuransi nasional untuk terlibat dalam kegiatan industri hulu migas melalui konsorsium asuransi nasional. Semua kegiatan usaha hulu migas yang memerlukan perlindungan aset selalu melibatkan perusahaan asuransi nasional. Saat ini semua kegiatan usaha hulu migas telah 100 persen menggunakan perusahaan asuransi nasional. Ini adalah bukti nyata keberpihakan kami terhadap kepentingan nasional,” ujar Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini RS dalam acara Pembayaran Klaim Secara Simbolis dari Konsorsium Asuransi Aset Industri dan Sumur SKK Migas-KKKS/JOB/TAC Periode 2010-2012 kepada tiga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKKS), Senin (4/3).

Dalam acara tersebut, Konsorsium Asuransi Aset Industri dan Sumur SKK Migas-KKKS/JOB/TAC Periode 2010-2012 secara simbolik menyerahkan pembayaran atas tiga klaim dari industri hulu migas dengan total nilai ganti rugi sebesar US$50,04 juta. Konsorsium ini dipimpin oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia dengan anggota sembilan perusahaan asuransi nasional, yaitu: PT. Tugu Pratama Indonesia; PT. Asuransi Central Asia; PT. Asuransi Wahana Tata; PT. Asuransi Adira Dinamika; PT. Asuransi Sinar Mas; PT. Asuransi Astra Buana; PT. Asuransi Panin, PT. Asuransi Askrida, dan PT Asuransi Jaya Proteksi.

Ketiga klaim tersebut adalah klaim atas tenggelamnya CALM Buoy milik Conocophillips di Laut Natuna Selatan yang terjadi pada tanggal 30 Oktober 2010 dengan nilai ganti rugi sebesar US$ 34,02 juta; klaim atas terbakarnya Rig-03 untuk kegiatan workover di Sumur Bentayan 67 milik Pertamina EP – UBEP Ramba yang terjadi pada tanggal 2 Desember 2010 dengan nilai ganti rugi sebesar US$608.842; dan klaim atas tertabraknya Platform KE-40 milik Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO) di Laut Jawa yang terjadi pada tanggal 11 Agustus 2010 dengan nilai penggantian sebesar US$ 15,41 juta.

“Realisasi pembayaran ketiga klaim ini sudah kami laksanakan dan telah diterima uangnya di rekening KKKS masing-masing,” ujar Budi Tjahjono, Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) yang menjadi ketua konsorsium.

Konsorsium Asuransi Aset Industri dan Sumur dibentuk oleh pelaksana kegiatan usaha hulu migas (saat itu BPMIGAS) sekitar 10 tahun yang lalu. Konsorsium yang terdiri dari perusahaan-perusahaan asuransi nasional terbaik di Indonesia ini dibentuk untuk menjawab kebutuhan akan transfer risiko operasional maupun non-operasional kegiatan hulu migas sekaligus untuk memberdayakan perusahaan-perusahaan asuransi nasional dan meningkatkan retensi yang ditanggung oleh perusahaan-perusahaan asuransi nasional di dalam negeri. Diawal terbentuk tahun 2003, ketua konsorsium saat itu didampingi oleh tiga anggota perusahaan asuransi nasional lainnya. Jumlah anggota ini meningkat pada tahun 2007 menjadi 7 perusahaan asuransi nasional. Jumlah anggota ini kembali meningkat menjadi 9 perusahaan asuransi nasional pada tahun 2010.

Meningkatnya keterlibatan Perusahaan Asuransi Nasional diikuti juga dengan peningkatan kinerja dalam pengelolaan Asuransi di Industri hulu migas. Hal itu dibuktikan dengan rata-rata peningkatan nilai pertanggungan dari aset yang diasuransikan sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2012 adalah sebesar 11% per tahun. Pada tahun 2003 nilai pertanggungannya adalah sebesar sekitar US$ 15,14 miliar, sementara pada tahun 2012, nilai pertanggungan ini sudah mencapai sekitar US$ 31,86 miliar. Di sisi lain, tingkat premi relatif tidak mengalami pertumbuhan atau cenderung tetap. Besaran premi tahun 2003 sebesar sekitar US$47 juta tidak jauh berbeda dengan premi pada tahun 2012 sebesar US$40,59 juta.

Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Perpajakan SKK Migas Bambang Yuwono mengatakan kinerja pembayaran klaim asuransi oleh konsorsium asuransi ini perlu diapresiasi dengan baik. Namun, dia menambahkan, di sisi lain masih banyak hal yang harus dilakukan oleh SKK Migas, Kontraktor KKS, dan konsorsium asuransi untuk mempercepat dan mengoptimalkan penyelesaian klaim-klaim yang masih outstanding.

“Seperti yang kita ketahui, proses pembayaran klaim atas aset dan sumur di industri minyak dan gas bukan merupakan kegiatan yang mudah diselesaikan. Hal ini terkait dengan nilai penggantian yang besar jumlahnya serta kompleksitas permasalah klaim yang berbeda satu sama lain sehingga proses klaim ini selalu mengkonsumsi banyak waktu, membutuhkan pemeriksaan yang teliti serta upaya yang besar yang melibatkan berbagai pihak, yaitu SKK MIGAS-KKKS, Konsorsium Asuransi, Loss Adjuster dan Underwritter,” ujarnya. (skspmigas)


No comments:

Post a Comment