Saturday 9 March 2013

Perusahaan Migas Nasional Didorong Kembangkan Lapangan Marginal


Menteri ESDM Jero Wacik
JAKARTA, Pemerintah terus mendorong pengembangan industri  migas oleh perusahaan migas nasional. Antara lain, melalui pengembangan lapangan marginal. 
 
Menteri ESDM Jero Wacik dalam raker dengan Komisi VII DPR, beberapa hari lalu, mengemukakan, pihaknya sedang mengusahakan agar sumur-sumur kecil atau lapangan marginal, dikelola oleh perusahaan swasta nasional yang masuk dalam kategori perusahaan kecil dan menengah. Lapangan migas marginal ini, jika dikerjakan oleh perusahaan migas besar, kurang ekonomis.

“Kalau perusahaan besar, dapat 1.000 barel, malas. Tapi kalau perusahaan kecil-menengah, 1.000 barel itu gede. Semangat dia,” kata Wacik.

Lapangan marginal  jumlahnya cukup besar yaitu sekitar 52 lapangan. Jika dikembangkan, dapat meningkatkan produksi minyak nasional.

Lapangan marginal adalah lapangan minyak yang berdasarkan term and conditions PSC yang berlaku, belum ekonomis untuk dikembangkan dalam suatu wilayah kerja dengan status telah berproduksi. Untuk mendorong pengembangannya, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 0008 tahun 2005 tentang Insentif Pengembangan Lapangan Minyak Bumi Marginal.

Berdasarkan Permen  ESDM tersebut, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang memiliki lapangan marginal pada wilayah kerja yang sudah berproduksi, dapat mengajukan permohonan pemberian insentif untuk mengembangkan lapangan minyak marginal yang berada di wilayah kerjanya.

Insentif yang diberikan pemerintah berupa pemberian tambahan pengembalian biaya operasi sebesar 20% pada lapangan minyak marginal, jika rate of return yang diperoleh KKKS diperkirakan lebih kecil dari 15%. 
 
Sumber: Ditjen Migas 

No comments:

Post a Comment