Tuesday 5 February 2013

PT WBN Wajib Melakukan Pengolahan dan Pemurnian Bijih Nickel


JAKARTA (Telukharunews) - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo, hari ini, Senin (4/2) menyaksikan Penandatanganan Berita Acara Pembahasan Amandemen Kontrak antara PT Weda Bay Nickel dengan Pemerintah Republik Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia, yang dalam hal ini diwakili Kementerian ESDM, berhasil mencapai kesepakatan dengan PT Weda Bay Nickel (PT WBN) untuk melanjutkan pembahasan amandemen kontrak.

Berdasarkan hasil pembahasan amandemen kontrak, PT WBN menerima klausul wajib melakukan pengolahan dan pemurnian bijih nickel dengan membangun pabrik hydrometallurgy pionir sebagai greenfield project di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, provinsi Maluku Utara.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas ESDM, Susyanto dalam siaran pers menyebutkan, kewajiban PT WBN tersebut tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Amandemen Kontrak Karya antara PT WBN dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang ditandatangani oleh Dirjen Minerba Dr Thamrin Sihite dan Alain Bernard Henri Giraud, Presiden Direktur PT WBN. Ikut hadir menyaksikan acara tersebut antara lain Tato Miraza-Direktur Pengembangan PTAneka Tambang Tbk, Pierre Noyer-GM Corporate WBN, Yudhi Santoso-GM External Relation WBN, Masayuki Mizuno-Chief Representative Mitshubishi for Indonesia dan direksi Eramet Group.

Greenfield project yang akan dibangun PT WBN adalah suatu proyek terintegrasi tambang nickel terbuka, selain berupa pabrik hydrometalurgy juga berupa fasilitas dan infrastruktur pendukungnya. Proyek penambangan dan pengolahan nickel terpadu ini akan memanfaatkan bijih nickel secara maksimal dengan mengolah bijih nickel kadar rendah sehingga akan meminimalkan emisi karbon dioksida.

Proyek strategis yang masuk dalam Rencana Induk 2011-2025 Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia ini diharapkan akan memberikan kontribusi bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Maluku Utara. Baik dalam bentuk penciptaan tenaga kerja lokal, pengembangan sumber daya manusia serta mengutamakan penggunaan barang dan jasa dari Indonesia.

Secara umum, sebagaimana termuat dalam Berita Acara tersebut, dari enam (6) isu strategis, empat (4) yang berhasil disepakati secara prinsip yaitu ketentuan mengenai wilayah Kontrak Karya, ketentuan mengenai jangka waktu kegiatan operasi-produksi, kewajiban melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dan peningkatan pemanfaatan tenaga kerja setempat dan barang dalam negeri, serta wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional. Sedang dua (2) isu yaitu kewajiban divestasi dan penerimaan negara (Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak) masih perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut.

No comments:

Post a Comment