Monday 18 February 2013

Paradigma Lama dan Harus Diubah, Asumsi Lifting Hanya Memasukkan Minyak Bumi

Menteri ESDM, Jero Wacik

JAKARTA – Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik paparkan kinerja sektor ESDM tahun 2012 didalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI.  Dalam pemaparannya, Menteri mengutarakan bahwa asumsi lifting yang hanya memasukkan lifting minyak bumi sebagai indicator tanpa memasukkan lifting gas seperti saat ini adalah paradigma lama yang harus diubah, Senin (18/2/2013).

“ Sampai sekarang, termasuk di jajaran kabinet masih selalu kalau bicara lifting, kita itu pikirannya lifting minyak, ini adalah paradigma lama yang harus kita rubah bersama-sama. Sebab kalau berpikirnya lifting minyak, maka angkanya sekarang ini maksimum 900 ribu,” ujar Menteri ESDM mengawali paparannya.

“Begitu saya menjadi Menteri, saya evaluasi dan saya mulai mengintrudusir lifting baru yaitu lifting gas. Diminyak kita pesimis, digas kita optimis,” lanjut Wacik.

Selanjutnya Wacik mengatakan, “Saya sudah berhasil menyakinkan kabinet dan sudah disetujui oleh Presiden untuk memasukkan lifting gas bersama lifting minyak dalam perhitungan asumsi. Karena itu pemerintah akan mendorong produksi gas secara optimal”.

Di masa, lalu lanjut Wacik, produski gas sebagai produk ikutan minyak bumi gas itu dibuang begitu saja sebagai gas flare namun sejalan dengan waktu, gas mulai dimanfaatkan hingga akhirnya memiliki nilai keekonomian yang hampir menyamai minyak. “ Dulu gas tidak berguna, dibuang-buang begitu saja tidak ada harganya. Jadi kalau orang mengebor minyak, terus di dalam minyaknya ada campuran gas, maka minyaknya diambil gasnya dibuang,” ujar Wacik.

Dengan memasukkan lifting gas dalam perhitungan lifting, maka lifting minyak sekitar 850 - 900 ribu barel, sedangkan lifting gas adalah sebesar 1,4 juta barel equivalent. “Tahun depan (2013) lifting gas kita akan menuju ke 1.5 juta barel, jadi kalau dijumlahkan gas dengan minyak maka kita sudah bicara diatas 2 juta barel oil equivalent,” tutur Menteri. (esdm)

No comments:

Post a Comment