Tuesday 12 February 2013

Industri Besi Dan Baja Wajib Menggunakan BBN


JAKARTA - Pemerintah akan mewajibkan industri besi dan baja untuk menggunakan bahan bakar nabati (BBN) mulai tahun ini.

Direktur Bioenergi, Dadan Kusdiana mengatakan pada tahap awal pencampuran BBN dalam bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan untuk industri tersebut minimal 5 persen. "Walaupun dalam roadmap penggunaan BBN mandatory tahun ini sebesar 10 persen, tapi minimal 5 persen dululah, apalagi harga sedang bagus, murah,"kata dia disela acara Sosialisasi Pemanfaatan BBN di Industri dan Baja, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin 11 Februari 2013.

Menurut dia, saat ini konsumsi BBM industri besi dan baja sebesar dua juta kiloliter (kl), dengan diterapkannya kebijakan mandatory di empat puluh perusahaan besar, maka penghematan yang dapat dicapai sekitar 100 ribu KL.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Rida Mulyana mengungkapkan, saat ini konsumsi BBM nasional sekitar 1,3 juta barel namun di sisi lain cadangan minyak bumi nasional terus mengalami penurunan sehingga kebutuhan sebesar ini 40 persennya harus dipenuhi dari mengimpor minyak dari luar negeri."Sehingga kita harus mengimpor sekitar 500 ribu barel setiap hari untuk memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri yang terus meningkat,"paparnya.

Kondisi tersebut, sambungnya, tidak dapat diabaikan berangkat dari kenyataan tersebut pemerintah berupaya mengatasinya antara lain dengan mengeluarkan  Instruksi Presiden (Inpres) No.13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air, diversifikasi BBM ke gas, pengendalian BBM bersubsidi, dan pemanfaatan bahan bakar subtitusi yaitu bahan bakar nabati serta pemanfaatan energi baru terbarukan lainnya."Selain ramah lingkungan karena termasuk energi bersih, bahan baku BBN bersumber dari tumbuh-tumbuhan yang banyak di Indonesia seperti kelapa sawit, singkong, tebu, kemiri sunan, nyamplung, sorghum sehingga dapat diproduksi di dalam negeri,"tegas Rida.

Rida menuturkan pelaksanaan kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga BBN sebagai bahan bakar lain.

Saat ini implementasi mandatory pemanfaatan BBN yang sudah berjalan yaitu di sektor transportasi, di mana 7,5 persen biodiesel dicampurkan dalam solar bersubsidi yang didistribukan PT Pertamina (Persero).

Pada Juli 2012, pemerintah juga mewajibkan industri pertambangan mineral dan batu bara mencampur 2 persen dalam BBN non subsidi yang digunakannya. “Nanti juga akan diterapkan di sektor industri, perkebunan dan kelistrikan," pungkasnya. (esdm)

No comments:

Post a Comment