Thursday 7 February 2013

DRAFT RUKN 2012-2031 DAN RUPTL PT PLN (PERSERO) 2012-2021



Mengakomodasi Diversifikasi Energi untuk Pembangkit Tenaga Listrik ke Non BBM
Ilustrasi
JAKARTA (Telukharunews) - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada hari ini Kamis, tanggal 7 Februari 2013, mengadakan acara Coffee Morning Draft Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2012 – 2031 dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) 2012 – 2021.

Sesuai amanat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan bahwa Pemerintah menetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). Untuk menjalankan amanat Undang-Undang tersebut, maka Pemerintah berusaha untuk menyusun draft RUKN, di mana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah menyampaikan draft RUKN 2012 – 2031 kepada Ketua Komisi VII DPR RI pada 19 Desember 2012. Draft RUKN ini berisikan tentang kebijakan ketenagalistrikan nasional, arah pengembangan penyediaan tenaga listrik ke depan, kondisi kelistrikan saat ini, rencana kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik untuk kurun waktu dua puluh tahun ke depan, potensi sumber energi primer di berbagai provinsi yang dapat dimanfaatkan untuk pembangkit tenaga listrik serta kebutuhan investasinya.
 
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM, Susyanto dalam Siaran Pers Kamis, 7 Februari 2013 menyebutkan, draft RUKN 2012 – 2031 telah mengakomodasi diversifikasi energi untuk pembangkit tenaga listrik ke non BBM dan peningkatan pengembangan energi baru terbarukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga listrik serta untuk mengantisipasi target pertumbuhan ekonomi naik secara bertahap sebesar 6,4% pada tahun 2011 menjadi  7,5% pada tahun 2014 dan sebesar 8% pada tahun 2015 – 2031 (sesuai skenario MP3EI).

Hasil proyeksi dalam draft RUKN 2012 – 2031 antara lain: pertumbuhan kebutuhan energi listrik secara Nasional diperkirakan sekitar rata-rata 10,1% per tahun (8,6% untuk Jawa Bali dan 13,5% untuk luar Jawa Bali), kebutuhan energi listrik Nasional pada tahun 2012 sekitar 171 TWh, dan diperkirakan meningkat menjadi sekitar 1.075 TWh pada tahun 2031, sehingga kebutuhan tambahan daya Nasional sekitar 237.020 MW hingga tahun 2031; serta elastisitas atau rasio antara pertumbuhan kebutuhan energi listrik terhadap pertumbuhan ekonomi Nasional sekitar 1,3 (1,1 untuk Jawa Bali dan 1,7 untuk luar Jawa Bali).
RUKN yang akan ditetapkan ini menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) dan bagi pelaku usaha penyediaan tenaga listrik dalam menyusun Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

Sesuai amanat Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, maka Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 3440 K/21/MEM/2012 tanggal 28 Desember 2012 perihal Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2012 s.d. 2021.

Secara umum perencanaan penyediaan tenaga listrik dalam RUPTL ini telah mempertimbangkan perencanaan penyediaan tenaga listrik yang ada dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2008 – 2027 dan Draft RUKN 2012 – 2031.

Untuk 10 (sepuluh) tahun ke depan, PLTU batubara masih mendominasi jenis pembangkit yang akan dibangun, yaitu mencapai 37.743 MW (65,8%) disusul PLTG/MG dengan total kapasitas 4.071 MW (7,1%) dan PLTGU sekitar 2.540 MW (4,4%). Adapun energi terbarukan yang akan dikembangkan adalah PLTP sekitar 6.383 MW (11,1%) dan PLTA/PLTM dan Pump Storage sebesar 6.310 MW (11,0%). Terkait dengan konsumsi BBM yang masih tinggi di tahun 2012 sebesar 15,6%, direncanakan turun menjadi 5,2% pada 2014 dan 1% pada 2021.

Rencana pengembangan infrastruktur penyediaan tenaga listrik yang ada dalam RUPTL PT PLN (Persero) 2012 – 2021 sudah sejalan dengan program Pemerintah dan selanjutnya RUPTL ini akan digunakan sebagai pedoman oleh PT PLN (Persero) dalam menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik jangka panjang.

No comments:

Post a Comment