Friday 22 February 2013

AKHIRNYA KPK TETAPKAN ANAS URBANINGRUM SEBAGAI TERSANGKA

Anas Urbaningrum

JAKARTA (Telukharunews) - Hari ini, Jumat 22 Februari 2013 malam, Anas Urbaningrum (mantan anggota DPR RI yang kini menjabat sebagai Ketum PD) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena terlibat dalam kasus proyek Hambalang, dan proyek-proyek lainnya.

Menurut Juru Bicara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Johan Budi dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan media elektronik, media online dan media cetak, AU dijadikan tersangka setelah diperoleh 2 bukti kuat yang terkait dengan pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 atau 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal dari pasal tersebut adalah 20 tahun penjara.

Sebelumnya, nama Anas sering disebut dan dikaitkan dengan dugaan penerimaan Toyota Harrier dari PT Adhi Karya Tbk, kontraktor proyek Hambalang. Tuduhan ini bermula dari nyanyian bekas Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang kini sudah dipenjarakan oleh KPK.

Beberapa waktu lalu Muhammad Nazaruddin menyebutkan Anas ada penerimaan uang dan barang yang diduga sebagai 'kado' terima kasih karena membantu memenangkan PT Adhi Karya sebagai penggarap proyek.

Dari data yang ada, dapat diketahui bahwa pejabat teras di Partai Demokrat tercatat ada 4 nama  yang sudah tersentuh oleh KPK, yaitu Nazaruddin dan Engelina Sondak (keduanya sudah masuk penjara), Andi M.Malarangeng dan teranyar, Anas Urbaningrum. 

No comments:

Post a Comment