JAKARTA - Dalam rangka menjaga kestabilan harga bahan baku dan komoditas
guna menunjang pembangunan nasional serta sebagai upaya terus menerus dalam
menjaga besaran volume Bahan Bakar Minyak sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, diperlukan upaya pengendalian penggunaan Bahan
Bakar Minyak, terkait dengan hal tersebut, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No.1 Tahun 2013 Tentang
Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak.
Dalam Peraturan Menteri ESDM yang berlaku sejak tanggal 2 januari tersebut dicantumkan langkah-langkah pengendalian, berikut tahapan pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.1 Tahun 2013.
Untuk Kendaraan Dinas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88 pada wilayah Provinsi:
Dalam Peraturan Menteri ESDM yang berlaku sejak tanggal 2 januari tersebut dicantumkan langkah-langkah pengendalian, berikut tahapan pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.1 Tahun 2013.
Untuk Kendaraan Dinas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88 pada wilayah Provinsi:
- Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa
Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali dilarang menggunkan Jenis BBM Tertentu
berupa Bensin (Gasoline) RON 88;
- Lampung,
Bengkulu, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Sumatera
Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Aceh terhitung mulai tanggal
1 Februari 2013 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Bensin
(Gasoline) RON 88;
- Kalimantan
Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan
Utara , terhitung mulai tanggal 1 Februari 2013 dilarang menggunakan Jenis
BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88; dan
- Sulawesi
Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo,
Sulawesi Utara terhitung mulai tanggal 1 Juli 2013 dilarang menggunakan
Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88.
b. Untuk Jenis BBM Tertentu Berupa Minyak Solar (Gas Oil) pada wilayah:
- Provinsi
DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang,
Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi
terhitung mulai tanggal 1 Februari 2013 dilarang menggunakan Jenis BBM
Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil)
- Provinsi
Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Bali terhitung mulai
tanggal 1 Maret 2013 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak
Solar (Gas Oil).
Pentahapan pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu berupa Bensin
(Gasoline) RON 88 dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Kendaraan Dinas diatas
dikecualikan bagi kendaraan dinas berupa ambulance, mobil jenazah, pemadam
kebakaran dan pengangkut sampah.
Pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) untuk Mobil Barang, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) untuk Mobil Barang, berlaku ketentuan sebagai berikut:
- penggunaan
Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) buah untuk
pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang
menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil).
- penggunaan
Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) buah untuk
pengangkutan hasil kehutanan terhitung mulai tanggaJ 1 Maret 2013 dilarang
menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil).
Ketentuan untuk Mobil Barang dikecualikan untuk Mobil Barang yang digunakan
untuk pengangkutan hasil kegiatan:
- usaha
perkebunan rakyat dengan skala usaha kurang dari 25 (dua puluh lima)
hektar;
- pertambangan
rakyat dan komoditas batuan; dan
- hutan
kemasyarakatan dan hutan rakyat, dapat menggunakan Jenis BBM Tertentu
berupa Minyak Solar (Gas Oil).
Badan. Pengatur akan melakukan pengaturan, pengawasan dan verifikasi
terhadap kelancaran dan ketepatan pelaksanaan pendistribusian Jenis BBM
Tertentu bagi konsumen pengguna termasuk menetapkan alokasi volume Jenis BBM
Tertentu untuk konsumen pengguna.
Selanjutnya, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral akan mengatur lebih lanjut pentahapan pembatasan pengunaan Jenis BBM Tertentu terhadap konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88 dan Minyak Solar (Gas Oil) yang belum diatur didalam Peraturan Menteri ini. (esdm)
Selanjutnya, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral akan mengatur lebih lanjut pentahapan pembatasan pengunaan Jenis BBM Tertentu terhadap konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88 dan Minyak Solar (Gas Oil) yang belum diatur didalam Peraturan Menteri ini. (esdm)
No comments:
Post a Comment