Saturday 26 January 2013

Lima Investor Rampung Joint Study Shale Gas


JAKARTA - Potensi shale gas Indonesia diperkirakan mencapai 574 TCF, lebih besar jika dibandingkan gas metana batubara (CBM) yang mencapai 453,3 TCF dan gas konvensional sebesar 153 TCF. Tak mengherankan apabila banyak investor yang berminat mengembangkan shale gas. Hingga saat ini, Pemerintah telah menerima 70 proposal pengembangan shale gas, 5 diantaranya telah menyelesaikan studi bersama atau joint study. 

Pelaksana Tugas Dirjen Migas A. Edy Hermantoro dalam paparannya di acara INDOGAS 2013, Rabu (23/1), PT Pertamina termasuk satu dari 5 investor yang telah menyelesaikan joint study dan segera akan menandatangani kontrak kerja sama (KKS). Selain BUMN tersebut, diharapkan perusahaan lainnya juga dapat segera menandatangani KKS.

Dari 70 proposal yang diterima, 5 proposal telah selesai melakukan joint study, 4 proposal sedang melakukan joint study, 30 proposal sedang dalam proses, 21 proposal akan segera diproses dan 10 proposal ditolak karena aplikasinya kurang lengkap.

Edy menuturkan, produksi shale gas ditujukan untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Saat ini, industri mendominasi pemanfaatan gas domestik yaitu 42%. Kemudian kelistrikan sebesar 21%, trader 20%, own used 14% dan plant 3%.

”Ini merupakan pasar yang potensional untuk pengembangan gas non konvensional,” katanya.

Shale gas Indonesia banyak ditemukan di Sumatera, Kalimantan, Jawa dan Papua. Pengembangan shale gas diatur dalam Permen ESDM No 05 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi Non Konvensional.

Untuk tahun 2013 ini, Pemerintah juga akan segera menawarkan wilayah kerja (WK) shale hidrokarbon (shale gas) melalui tender reguler. Daftar sementara blok yang akan ditawarkan tersebut adalah Blok North Tarakan, Blok Berau, Blok Kutai I dan Blok Kutai II. Keempat WK tersebut berlokasi di Pulau Kalimantan. Sementara 2 WK lainnya berlokasi di Pulau Sumatera Selatan yaitu Blok Rama dan Blok Shinta.

Penawaran WK  shale gas ini merupakan hasil kajian atau studi evaluasi dan interpretasi potensi shale gas di Sumatera dan Kalimantan yang dilakukan Ditjen Migas tahun 2011 dan 2012.

Shale gas adalah gas yang diperoleh dari serpihan batuan shale atau tempat terbentuknya gas bumi. Proses yang diperlukan untuk mengubah batuan shale menjadi gas membutuhkan waktu sekitar lima tahun. (esdm)

No comments:

Post a Comment