Monday 11 June 2012

Wapres: Tingkatkan Diplomasi Bidang Hukum


Boediono
Nusa Dua, Bali (ANTARA News) - Wakil Presiden Boediono minta agar sejumlah instansi meningkatkan kemampuan diplomasi di bidang hukum mengingat di waktu mendatang sejumlah kasus hukum berdimensi internasional akan makin banyak dihadapi.

"Menghadapi maraknya kasus hukum maka perlu memiliki kapasitas seperti adanya sejumlah personalia yang mumpuni serta menguasai masalah secara teknis sekaligus tahu liku-liku hubungan internasional," kata Wapres di Nusa Dua, Bali, Senin (11/6).

Hal tersebut disampaikan Wapres saat memberikan sambutan sekaligus membuka Konferensi Internasional perlindungan Saksi dan Korban dalam Tindak Pidana Transnasional yang dihadiri ratusan peserta dari 30 negara.

Hadir dalam acara itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin, Kepala Polisi RI Jenderal Timur Pradopo, Gubernur Bali I Made Mangku Pastika, serta Ketua Lembaga perlindungan Saksi dan Korban Abul Haris S.

Dikatakan Wapres, beberapa instansi di Indonesia memang telah cukup maju dalam melaksanakan dan memanfaatkan hubungan kerjasamanya dengan luar negeri, tapi tidak kurang pula yang belum memadai.

Ada beberapa sebab mengapa manfaat kerjasama internasional belum sepenuhnya dapat dipetik dengan optimal.

Sebagian besar dari penyebab itu, menurut Wapres, terletak pada kesiapan sendiri dalam memanfaatkan peluang-peluang yang terbuka dari kerjasama itu.

"Menurut hemat saya, kuncinya terletak pada upaya kita untuk membangun kapasitas di masing-masing instansi yang menjadi pihak atau counterparty utama dari setiap kerjasama internasional yang telah kita tandatangani," katanya.

Dalam pandangan Wapres Boediono dengan kapasitas yang ada, sering pula dijumpai komunikasi dan koordinasi antar instansi belum sepenuhnya berjalan lancar.

Akibatnya, tegas Boediono, kasus-kasus yang berdimensi internasional yang sering menuntut kerjasama erat antar instansi, tidak dapat diperjuangankan secara maksimal di tataran internasional. "Saya perkirakan bahwa di waktu mendatang kasus-kasus hukum yang berdimensi internasional itu akan makin banyak kita hadapi," kata Wapres.

Kapasitas yang dimaksud, kata Wapres, adalah adanya perangkat di dalam masing-masing instansi yang mampu melakukan interaksi, koordinasi dan negosiasi yang efektif dengan mitranya di negara lain.

Kapasitas itu, kata Wapres, adanya unit organisasi di dalam instansi yang memiliki mekanisme dan tata kerja yang "nyambung" dengan praktek-praktek internasional.

"Lebih penting lagi adalah adanya sejumlah personalia yang mumpuni, menguasai masalah secara teknis dan sekaligus tahu liku-liku hubungan internasional. Dengan kata lain, di era globalisasi ini kita perlu meningkatkan kemampuan diplomasi instansi-instansi kita di bidang hukum," kata Wapres.

No comments:

Post a Comment