Sunday 10 June 2012

Pembagian Stiker Untuk Kendaraan Dinas Tuntas Pekan Depan


Foto Esdm

JAKARTA (Telukharunews) - Pemerintah terus membagikan stiker penggunaan BBM non subsidi bagi kendaraan dinas  baik pusat maupun daerah, juga untuk BUMN dan BUMD. Pembagian stiker ini diharapkan dapat rampung pekan depan.

Hal itu dikemukakan Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo di Gedung Migas, Jumat (8/6), usai menerima penghargaan Woman of The Year Indonesia 2012.

Dia memaparkan, pada tanggal 30 Mei 2012 atau sehari setelah Presiden memberikan pidato mengenai gerakan penghematan BBM nasional, pihaknya telah mulai membagikan stiker ke seluruh instansi di Jabodetabek masing-masing 100 stiker. Namun karena jumlah tersebut masih kurang, pemerintah kemudian memberikan tambahan sebanyak 500 stiker untuk masing-masing instansi.

”Belum tuntas sih. Kita harapkan selesai minggu depan,” katanya.

Untuk Jabodetabek, Evita memperkirakan dibutuhkan sekitar 60.000 stiker. Pada tahap selanjutnya, Agustus mendatang, akan dilakukan pembagian stiker untuk Jawa dan Bali yang jumlahnya diperkirakan sekitar 90.000 stiker.

Mengenai sanksi terhadap pegawai yang melanggar, dikembalikan ke instansi masing-masing. Sebagai contoh, untuk Kementerian ESDM, dikenakan sanksi administratif atau tidak disiplin.

”Oleh karena itu, Menteri ESDM meminta kepada para Sekjen, Sesmen, Sekper dan Sekda untuk betul-betul mengawasi instansinya masing-masing,” tambah Evita.

Perkebunan dan Pertambangan

Sementara itu mengenai pelarangan penggunaan BBM bersubsidi untuk perkebunan dan pertambangan, akan mulai diberlakukan September mendatang. Pemerintah memberi waktu 3 bulan kepada pemilik perkebunan dan pertambangan untuk menyiapkan tangki khusus BBM non subsidi di tempat usahanya.

”Perkebunan dan pertambangan tidak boleh pakai BBM subsidi. Tadinya mereka masih mencoba beli di SPBU. Oleh karena itu, kita kasih (tenggang) 3 bulan karena mereka kita minta menyiapkan sarana sendiri. Ternyata, masih ada perkebunan dan pertambangan yang tidak punya tangki sendiri. Seharusnya ada,” jelasnya.

Pengawasannya penggunaan BBM non subsidi untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan dilakukan oleh BPH Migas, secara terpadu bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Presiden SBY dalam pidatonya mengenai gerakan penghematan BBM subsidi pada 29 Mei lalu, meminta agar dilakukan kontrol yang ketat di daerah, utamanya di areal usaha perkebunan dan pertambangan serta industri, atas pelaksanaan ketentuan ini. Selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan BBM bagi kalangan pertambangan dan perkebunan, Pertamina akan menambah SPBU BBM non subsidi sesuai kebutuhan di lokasi-lokasi tersebut. (esdm)



No comments:

Post a Comment