Tuesday 5 June 2012

Nelayan Remaja Indonesia Gugat Pemerintah Australia


Pemerintah Australia dinilai teledor menjebloskannya ke dalam penjara

Nelayan remaja Indonesia ajukan kompensasi ganti rugi ke Pemerintah Australia 
atas tuduhan terlibat sindikat penyelundup manusia (Credit: ABC) 

Melbourne (Telukharunews) - Pengacara Australia, Peter O'brien bersiap memasukkan klaim kompensasi atas nama seorang nelayan muda Indonesia yang dituding sebagai penyelundup manusia.

Nelayan muda ini dimasukkan ke penjara untuk orang dewasa selama satu tahun, padahal saat ia ditahan usianya baru 17 tahun.

Remaja tersebut kini telah kembali ke kampungnya di Indonesia, setelah pengacaranya bisa membuktikan di pengadilan bahwa usianya di bawah umur.

Ia menambahkan bahwa dirinya telah berbicara dengan mantan klien lainnya untuk mengajukan gugatan terhadap Polisi Federal Australia dan Pemerintah yang menjebloskan anak-anak nelayan ke penjara, dan melanggar banyak hukum terkait HAM.

Pengacara O'Brien mewakili remaja tersebut di pengadilan kini bersiap memasukkan gugagatan kompensasi terhadap pemerintah Australia atas keteledoran ini. (ABC)

No comments:

Post a Comment