Monday 1 April 2013

MK Tolak Seluruh Gugatan Rieke Diah Pitaloka - Teten Masduki

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur No. urut 5, Rieke Diah Pitaloka- Teten Masduki didampingi Wasekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto saling berjabat tangan usai mendengarkan pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilukada Provinsi Jawa Barat di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.

JAKARTA - Permohonan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat No. Urut 5, Rieke Diah Pitaloka - Teten Masduki ditolak untuk seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki di Ruang Sidang Pleno MK, lantai 2, Senin (1/4). Mahkamah menolak seluruh permohonan Pemohon karena dalil permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum.
                                 
“Amar Putusan: Mengadili, Menyatakan, Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Perkara, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Achmad Sodiki saat membacakan amar putusan Mahkamah hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi.

Sodiki yang didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya, kecuali Moh. Mahfud MD, juga membacakan konklusi putusan Mahkamah. Mahkamah dalam konklusi putusannya menyatakan dalil permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum meski Pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan dan permohonan masih diajukan dalam tenggat waktu yang ditentukan.

Pemohon sebelumnya mendalilkan telah terjadi pelanggaran berupa banyaknya warga masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilih karena tidak terdaftar dalam DPT, tidak mendapatkan kartu pemilih, dan tidak sampainya kartu pemilih atau undangan. Selain itu Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Arteria Dahlan juga mendalilkan tidak ada TPS keliling di Rumah Sakit atau pabrik-pabrik hampir di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, adanya penggelembungan DPT karena DPT ganda dan tercatatnya pemilih yang sudah meninggal, adanya money politics yang dilakukan oleh pasangan calon pemenang, dan adanya fotokopi dari Formulir C-6 tanpa tanda tangan KPPS yang beredar bebas dan dipergunakan untuk memilih.

Terhadap dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut, Mahkamah menyampaikan pendapatnya. Hakim Hamdan Zoelva membacakan langsung pendapat Mahkamah terkait dalil Pemohon yang menyatakan terdapat perbedaan jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT Pemilihan Gubernur dan DPT Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana juga diakui oleh Termohon. Terhadap dalil tersebut Mahkamah menyatakan, seperti yang dibacakan Hamdan, Pemohon tidak mengajukan bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa perbedaan DPT tersebut dilakukan dengan sengaja oleh KPU Provinsi Jawa Barat.

“Namun Pemohon tidak mengajukan bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa adanya perbedaan DPT tersebut memang sengaja dibuat oleh Termohon untuk merugikan Pemohon dan menguntungkan  pasangan calon lainnya, khususnya Pihak Terkait,” ucap Hamdan membacakan pendapat Mahkamah dalam sidang yang dihadiri kedua prinsipal Pemohon, yaitu Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki.

Tidak Meyakinkan

Sementara itu Mahkamah menemukan bahwa sebagian alat bukti tertulis yang diajukan Pemohon terkait beberapa dalil permohonan tidak disertai bukti fisiknya. Dalil-dalil dimaksud antara lain, tentang adanya manipulasi pemilih, adanya manipulasi hasil penghitungan perolehan suara, baik dalam bentuk penggelembungan maupun pengurangan perolehan suara salah satu pasangan calon, dan adanya Pemilih yang melebihi jumlah DPT di TPS. Meski Pemohon menyertakan akta affidavit (surat keterangan tertulis yang dibuat di bawah sumpah dan disaksikan notaris, red) namun tidak disertai alat bukti lainnya sehingga Mahkamah tidak dapat teryakini bahwa peristiwa yang didalilkan Pemohon tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang pada akhirnya dapat memengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon, khususnya antara Pemohon dengan Pihak Terkait.

Dalil Pemohon lainnya yang juga dinyatakan tidak terbukti menurut hukum oleh Mahkamah yakni dalil Pemohon terkait adanya kampanye hitam yang dilakukan Pihak Terkait (Ahmad Heryawan-Dedi Mizwar) terhadap Pemohon. Terhadap dalil Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat dalil tersebut tidak dapat dibuktikan siapa yang membuat dan melakukan kampanye hitam dimaksud. Mahkamah juga menyatakan dalil terkait kampanye hitam bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dengan demikian menguatkan kemenangan Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2013-2018.

Jadwal Sidang Besok

Besok (02/4/2013) Mahkamah Konstitusi akan menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013 Nomor Perkara : 26/PHPU.D-XI/2013 dan Nomor Perkara : 27/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan oleh pasangan calon Gubernur Sumatera Utara Effendi MS Simbolon – Djumiran Abdi (ESJA), pada Rabu (20/3). Tidak tanggung-tanggung, mereka membawa 3.219 bukti pelanggaran dengan menggunakan 3 buah truk jenis Colt Diesel.

Pendaftaran gugatan yang dilakukan oleh pasangan Effendi-Jumiran adalah sebagai bagian dari pembelajaran demokrasi. Ini karena begitu banyak bukti pelanggaran yang tidak hanya dilakukan KPUD di Sumut, tapi juga oleh pasangan incumbent Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry. Ungkap Effendy (fi)

Sumber: Mahkamah Konstitusi 

No comments:

Post a Comment