Wednesday 10 April 2013

Saksi Pasangan “GANTENG” Bantah Soal Money Politic dan Black Campaign

SIDANG PANEL. Ketua MK M. Akil Mochtar selaku pimpinan sidang sedang memberi arahan kepada saksi sebelum disumpah terkait Perselisihan Pemilukada Provinsi Sumatera Utara di ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (9/4) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang pembuktian dua perkara yang teregistrasi dengan Nomor 26/PHPU.D-XI/2013 dan 27/PHPU.D-XI/2013 ini diketuai oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.

Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan saksi dari Pasangan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi. Para saksi Termohon membantah semua dalil yang diungkapkan oleh para saksi pemohon dalam sidang-sidang sebelumnya mengenai adanya politik uang (money politic) maupun kampanye hitam (black campaign) tidaklah benar. Salah satu saksi Pihak Terkait, Ketua DPD Kota Medan dari Fraksi PKS Ikrim Hamidi menjelaskan bahwa dirinya sebagai ketua tim sukses Pihak Terkait tidak pernah menyuruh birokrasi untuk memilih Pihak Terkait. Ia pun membantah menggunakan money politic untuk memenangkan Pihak Terkait.

“Kami justru melaporkan adanya tuduhan black campign yang dilakukan oleh kami dengan membagi-bagikan sembako di Kota Medan kepada Panwaslu Sumatera Utara. Terhadap laporan itu, kami belum mendapat panggilan,” ujarnya.

Ikrim melaporkan mengenai adanya pembagian kupon yang mengatasnamakan pasangan “GANTENG” yang membagikan sembako pada H-1 pemungutan suara di tiga kabupaten/kota, yakni Labuan Batu, Medan dan Sidempuan. Padahal, menurut Ikrim, tim suksesnya tidak membagikan kupon tersebut. “Selain itu, kami mendapat selembaran mengenai black campign dan kami telah melaporkan kepada Polda. Kami juga tidak pernah dipanggil Panwaslu berkaitan dengan pelanggaran yang kami lakukan selama masa kampanye,” jelasnya.

Saksi Pihak Terkait lainnya membantah adanya pemberian kalender dalam rangka mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon. Salah satunya adalah Kasubdik Badan Kesbangpol Linmas Pemprov Sumatera Utara Valentina Ginting menjelaskan mengenai pencetakan kalender oleh Linmas Pemprov Sumatera Utara. Menurutnya, pencetakan kalender tersebut menggunakan APBD Sumatera Utara yang telah disahkan pada Oktober 2012 lalu. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pihak Litbang mengajukan pencetakan kalender pada November 2012. “Pada 10 November 2012, dilakukan Berita Acara Surat Perintah Kerja. Kami mencetak 2.392 eksemplar dan diberikan kepada kabupaten/kota sebagai sosialisasi tupoksi Kesbang,” tuturnya.

Melalui kuasa hukumnya Habiburokhman, pasangan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman menjelaskan berkeberatan dengan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 19/Kpts/KPU-Prov-002/2013 tertanggal 15 Maret 2013 karena adanya pelanggaran tersistematis, terstruktur dan masif. Pasangan nomor urut 1 tersebut mendalilkan pelanggaran dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena pemutakhiran data yang dilakukan oleh Termohon tidak sesuai dengan data kependudukan sesungguhnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Arteria Dahlan selaku kuasa hukum pasangan Effendi M.S. Simbolon-Jumiran Abdi (Pemohon perkara Nomor 27/PHPU.D-XI/2013). Menurut Arteria, jarak berjauhan antara tempat tinggal TPS dengan pemilih yang bisa mencapai hampir 70 kilometer menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih dalam Pemilukada Provinsi Sumatera Utara. Selain itu, Arteria mengungkapkan adanya keterlibatan aparat pemerintah dalam pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 5, antara lain digunakannya kegiatan-kegiatan sosialisasi dan kegiatan berupa bantuan sosial atau pembagian beras raskin di beberapa Kabupaten/Kota.

Sumber: Mahkamah Konstitusi

No comments:

Post a Comment