Friday 5 April 2013

Saksi Ungkap Kecurangan Pasangan “Ganteng”


JAKARTA- Mahkamah Konstituai (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Sumatra Utara (Sumut), yang teregistrasi dalam nomor perkara 26/PHPU.D-XI/2013 dan 27/PHPU.D-XI/2013, yang dimohonkan oleh pasangan  Efendi Simbolon - Jumiran Abdi dan pasangan Gus Irawan Pasaribu - Soekirman. Para Pemohon menggugat kemenangan pasangan calon nomor urut 5, yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang berpasangan dengan Tengku Erry Nuradi (pasangan “Ganteng”).
                                               
Sebelumnya, kedua Pemohon menuding pelaksanaan Pemilukada Sumut penuh dengan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dilakukan oleh pasangan Gatot-Tengku Erry, dengan cara mengerahkan pegawai negeri sipil (PNS) serta pejabat di lingkungan Provinsi Sumut. Para pemohon juga menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut telah melakukan kelalaian dalam menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan banyak melakukan pelanggaran dalam membagikan surat undangan memilih kepada pemilih, sehingga tingkat partisipasi pemilih rendah.

Untuk membuktikan dalilnya, baik Gus Irawan-Soekirman maupun Efendi Simbolon-Jumiran Abdi mengajukan sejumlah saksi dalam sidang kali ini, Kamis (4/4/2013), yang dipimpin oleh Ketua MK Akil Mochtar. Menurut keterangan para saksi Gus Irawan-Soekirman, yang merupakan anggota Kelompok Penyelenggara Pemilihan Umum (KPPS), menjelaskan bahwa sudah banyak terjadi berbagai pelanggaran dalam penyusunan DPT, yaitu di antaranya terdapat DPT ganda dalam beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), masih saja terdaftarnya orang-orang yang sudah meninggal dalam DPT, orang-orang yang sudah tidak berdomisili di tempat tersebut, dan masih terdapat orang-orang yang tidak mendapatkan Formulir C-6- KWK-KPU atau kartu undangan memilih. Namun saksi sebagai penyelenggara telah mencoret nama-nama pemilih yang diduga ganda dan pemilih yang telah meninggal dunia maupun pindah domisili.

Sementara saksi Efendi Simbolon-Jumiran Abdi mengungkapkan, Calon Wakil Gubernur Sumut nomor urut 5 Tengku Erry Nuradi yang merupakan Bupati Serdang Bedagai, telah memerintahkan camat di lingkungan pemerintah kabupaten Serdang Bedagai untuk mengarahkan warganya memilih pasangan calon nomor urut 5, bahkan Tengku Erry juga terlibat secara langsung dalam pelanggaran itu.

Lebih jauh, para saksi menyatakan bahwa pihak “Ganteng” Nomor 5 terang-terangan baik langsung atau tidak langsung melalui aparat pemerintahan melakukan politik uang, dan mengharuskan dipilih oleh masyarakat Sumut dalam Pemilukada pada tanggal 7 Maret 2013. Seperti diungkapkan oleh salah satu saksi, Krisdayanti, anggota Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), yang menyatakan bahwa pasangan Gatot-Tengku Erry ini telah melakukan politik uang dengan membagi-bagikan sembako, gerobak sayur, dan uang kepada masyarakat, serta melakukan intimidasi kepada saksi, “Jika kamu tidak memilih pasangan Nomor Urut 5, kamu akan dipersulit dalam hal apapun berkenaan dengan pengurusan Kelurahan,” ungkap Krisdayanti menirukan ancaman itu.

Terhadap keterangan para saksi Pemohon, Taufik Basari kuasa hukum Gatot - Tengku Erry menyatakan, apa yang diungkapkan oleh para saksi hanya menunjukkan pelanggaran tersebut terjadi secara sporadis dan tidak dapat menunjukkan pelanggaran tersebut sebagai pelanggaran TSM. Menurut Taufik, seharusnya Pemohon dapat membuktikan apakah benar apa yang dilakukan oleh Tengku Erry merupakan pelanggaran, atau hal itu dilakukan terkait dengan posisi Tengku Erry sebagai Bupati Serdang Bedagai yang harus menjalankan program Pemkab Serdang Bedagai. Lebih lanjut Taufik menjelaskan, keterangan waktu kegiatan yang ditengarai sebagai pelanggaran  oleh para saksi terjadi sebelum ada penentuan nomor urut pasangan calon.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan, pada hari Senin (8/4/2013).

Sumber: Mahkamah Konstitusi

No comments:

Post a Comment