Tuesday 16 April 2013

Dua Permohonan Pasangan Cagub-Cawagub Provinsi Sumatera Utara Ditolak MK


JAKARTA- Dua permohonan pasangan cagub-cawagub Provinsi Sumatera Utara ditolak Mahkamah Konstitusi. Pembacaan Putusan MK dengan Nomor 26/PHPU.D-XI/2013 dan Nomor 27/PHPU.D-XI/2013 dilakukan oleh Ketua MK M. Akil Mochtar dengan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya pada Senin (15/4).

“Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Akil di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, Tidak ada bukti bahwa pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan melibatkan Pihak Terkait atau Termohon dan secara siginfikan dapat mempengaruhi komposisi perolehan suara para pasangan calon khususnya antara Pemohon dan Pihak Terkait. “Dengan demikian, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Anwar, dalil Pemohon tentang adanya pelanggaran-pelanggaran lainnya, menurut Mahkamah, tidak dibuktikan dengan bukti yang meyakinkan bahwa pelanggaran lain tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara Pemohon sehingga melampaui perolehan suara Pihak Terkait. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.

Para pemohon mendalilkan Termohon melakukan pelanggaran-pelanggaran administratif dalam penyusunan dan pemutakhiran DPT, pelanggaran berbentuk kampanye hitam terhadap Pemohon, praktik politik uang yang dilakukan oleh Pihak Terkait, keberpihakan petugas KPPS kepada Pihak Terkait, antara lain dalam bentuk pelarangan saksi Pemohon oleh KPPS, dan pemilihan (pencoblosan) secara berulang-ulang oleh petugas KPPS, serta adanya keterlibatan pejabat pemerintah daerah serta perangkatnya dalam pemenangan Pihak Terkait.

“Menurut Mahkamah apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran seperti politik uang, kampanye hitam, ataupun keterlibatan aparat pemerintah, termasuk sambutan-sambutan kepala pemerintah daerah yang mengarahkan untuk memilih pasangan calon tertentu maka hal tersebut seharusnya dilaporkan kepada Panwaslu dan Bawaslu serta diselesaikan sesuai dengan jenis pelanggaran masing-masing,” jelasnya.

Sumber: MK

No comments:

Post a Comment